SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
2 DIMENSI DALAM MEMAHAMI HUKUM ISLAM DIMENSI ILLAHIYAH: HUKUM ISLAM SEBAGAI AJARAN DARI ALLAH, SEHINGGA SEBAGAI AJARAN YANG SUCI HARUS DIJAGA KESAKRALANNYA DIMENSI INSANIYAH HUKUM ISLAM SEBAGAI UPAYA SUNGGUH-SUNGGUH MANUSIA UNTUK MEMAHAMI AJARAN SUCI MELALUI PENDEKATAN, YAITU: PENDEKATAN BAHASA PENDEKATAN MAQASID IJTIHAD, ISTINBATH AL AHKAM MELAHIRKAN ISTILAH MUJTAHID, FUQOHA, FATWA DLL
ADANYA 2 DIMENSI, YAITU ILLAHIYAH DAN INSANIYAH MENYEBABKAN HUKUM ISLAM SELALU TUMBUH DAN BERKEMBANG DARI MASA RASULULLAH SAMPAI SEKARANG
TARIKH AL TASYRI’ AL ISLAMI SYARIAH (LUAS): PERATURAN YANG DIBUAT OLEH ALLAH MELALUI WAHYU KEPADA MUHAMMAD UNTUK MANUSIA YANG MENCAKUP 3 BIDANG, YAITU KEYAKINAN, PERBUATAN DAN AKHLAK AL TASYRI’ (ISTILAH TEKNIS): PROSES PROSES PEMBENTUKAN QUR’AN DAN HADITS PROSES PEMBENTUKAN FIQH ATAU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TARIKH AL TASYRI’ AL ISLAMI: SEJARAH ILMU YANG MEMBAHAS KEADAAN HUKUM ISLAM PADA JAMAN RASUL DAN SESUDAHNYA, BERIKUT PERIODESASINYA DIMANA PADA PERIODE TERSEBUT TAMPAK: HUKUM YANG BERKEMBANG CIRI-CIRINYA KEADAAN FUQOHA DAN MUJTAHIDNYA
PERIODISASI PENDEKATAN SEBAGAIMANA ANALOGI MANUSIA YANG TUMBUH, BESAR DAN BERKEMBANG PENDEKATAN DARI SISI KEKUASAN POLITIK DAN PENGARUHNYA PADA BIDANG HUKUM, MISALNYA: PRA RASULULLAH SAW MASA RASULULLAH SAW KHULAFAUR RASYIDIN BANI UMAYAH BANI ABBASIYAH 3 KERAJAAN BESAR TURKI USMANI (TURKI) DINASTI SAFAWI (PERSI) DINASTI MUGHAL (INDIA) PASCA PENJAJAHAN DIMANA LAHIR NEGARA-NEGARA ISLAM BERDIRI SENDIRI-SENDIRI BERDASAR KEBANGSAAN (SEJAK 1924)
MANFAAT MEMPELAJARI SEJARAH HUKUM ISLAM MENGETAHUI SEJARAH TURUNNYA AYAT DAN HADITS AKAN MENGHINDARI KESALAHPAHAMAN AKAN MAKNA/ARTI AYAT QUR’AN DAN HADITS MEMAHAMI DAN MEMPELAJARI PRODUK PEMIKIRAN ULAMA, ANTARA LAIN MENGETAHUI POLA PIKIR DAN METODE UNTUK SEBUAH HASIL IJTIHAD, BAGAIMANA KEMASLAHATAN UMAT TERPELIHARA MELALUI IJTIHAD DLL TOLERAN TERHADAP PERBEDAAN IJTIHAD MEWARISI PEMIKIRAN ULAMA-ULAMA KLASIK
5 TAHAP PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM MASA NABI MUHAMMAD (610-632 M) MASA KHULAFAURRASYIDIN (632-662 M) MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M) MASA KELESUAN PEMIKIRAN (ABAD X– XIX M) MASA KEBANGKITAN KEMBALI (ABAD XIX M SAMPAI SEKARANG)
PRA RASULULLAH SAW JAMAN JAHILLIAH, KEGELAPAN, KEBODOHAN ISTBDLA: SUAMI YANG MEMINTA ISTRI UNTUK BERJIMAK DENGAN LAKI-LAKI KAUM BANGSAWAN AGAR KELAK MEMPEROLEH ANAK DARI KETURUNAN TERHORMAT MAQTHU’: ANAK LAKI-LAKI YANG MENGAWINI IBU TIRINYA KETIKA AYAHNYA MENINGGAL MEMBUNUH BAYI PEREMPUAN HIDUP-HIDUP KETIKA BARU DILAHIRKAN ANAK PEREMPUAN DAN ISTRI TIDAK MENDAPAT BAGIAN WARISAN, SEHINGGA WARISAN DIBAGIKAN KEPADA SAUDARA LAKI-LAKI YANG MENINGGAL, KERABAT LAKI-LAKI, JANJI SETIA DAN ANAK ADOPSI SEORANG WANITA DIPERBOLEHKAN MEMILIKI HUBUNGAN SUAMI ISTRI DENGAN BANYAK LAKI-LAKI, JIKA MENGANDUNG AKAN MENENTUKAN SIAPA AYAH BAYI YANG DIKANDUNGNYA TETAP ADA PENGANUT MONOTHEISME (ALHUNAFA, MISALNYA UMAR BIN NUFALL, ZUHAIR)
1. MASA RASULULLAH 2 PERIODE TURUNNYA AL-QURAN BERPENGARUH TERHADAP SUBSTANSI HUKUM YANG ADA PERIODE MEKAH (12 TAHUN) MASYARAKAT MUSLIM KECIL DAN LEMAH, DIKUCILKAN OLEH MASYARAKAT SEKITAR AJARAN LEBIH KEPADA AQIDAH, AKHLAQ MULAI MENUMBUHKAN SIFAT-SIFAT KEBAIKAN PERIODE MADINAH (10 TAHUN) MASYARAKAT MUSLIM MULAI KUAT, JUMLAH BESAR BANYAK MELAHIRKAN ATURAN-ATURAN MUAMALAH (JINAYAH, WARIS, EKONOMI, PERANG DAN DAMAI DLL) SUMBER: AL-QUR’AN AS-SUNNAH IJTIHAD RASULULLAH (PANGGILAN SHOLAT, PERANG BADR DAN UHUD: POSISI DAN PENANGANAN TAWANAN PERANG) IJTIHAD SAHABAT (DALAM PERJALANAN, TIDAK ADA AIR PADA SAAT MASUK WAKTU SHOLAT) BENTUK-BENTUK PEMBAHARUAN HUKUM PADA MASA RASULULLAH PEMBATASAN POLIGAMI LARANGAN POLIANDRI SYARAT MENERIMA WARIS (TERBATAS HUBUNGAN PERKAWINAN DAN DARAH)
2. MASA KHULAFAURROSYIDIN KHULAFAUR RASYIDIN: KHALIFAH (KEPALA NEGARA/ PEMIMPIN) YANG MEMIMPIN UMAT ISLAM KE JALAN YANG BENAR) ADALAH MASA 4 KHALIFAH SETELAH WAFATNYA RASULULLAH, YAITU: KHALIFAH ABU BAKAR ASSIDIQ KHALIFAH UMAR BIN KHATAB KHALIFAH USTMAN BIN AFFAN KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB
PENGANGKATAN KHALIFAH: PERSETUJUAN MASYARAKAT (KHALIFAH ABU BAKAR ASSIDIQ) PENUNJUKAN DARI KHALIFAH SEBELUMNYA (KHALIFAH UMAR BIN KHATAB) KEPANITIAAN (KHALIFAH UTSMAN BIN AFFAN)) PILIHAN TOKOH/ ORANG TERKEMUKA (KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB)
PERSOALAN PENTING YANG DIHADAPI PARA KHALIFAH: MENINGGALNYA PARA PENGHAFAL AL QUR’AN PADA PERANG YAMAMAH (PERANG TERHADAP KAUM MUSLIM YANG TIDAK MAU MEMBAYAR ZAKAT DAN MURTAD) KEKHAWATIRAN TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT TERHADAP AL-QUR’AN (SEBAGAIMANA TERJADI PADA KAUM SEBELUMNYA) MISALNYA TENTANG SIAPA PEMEGANG OTORITAS UNTUK MENETAPKAN HUKUM DAN MENJELASKAN AL-QUR’AN (AHLUL BAIT: SYIAH > < SUNNI) PERBEDAAN PENDAPAT TERHADAP SUNNAH DAN HADITS DAN KEKHAWATIRAN ADANYA HADITS PALSU PENGUASAAN YANG BERBEDA TERHADAP HADITS PERBEDAAN DALAM MEMAHAMI HADITS KEKHAWATIRAN PENYIMPANGAN AJARAN ISLAM OLEH PARA SAHABAT MENGHADAPI DINAMIKA PERKEMBANGAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG PADA MASA RASULULLAH TIDAK TERJADI
A. KHALIFAH ABU BAKAR AS SIDIQ: DALAM HUKUM KETATANEGARAAN: HUBUNGAN PEMIMPIN DENGAN RAKYAT (LIHAT PIDATO PELANTIKAN ABU BAKAR) KEBIASAAN MELAKUKAN IJTIHAD JAMA’I (KOLEKTIF) YANG MELAHIRKAN ‘IJMA (METODE BERIJTIHAD) PEMBUKUAN AL-QUR’AN ATAS SARAN UMAR
B. KHALIFAH UMAR BIN KHATAB MEMILIKI TEMPAT TERSENDIRI DALAM SEJARAH UMAT ISLAM DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM LIHAT 100 TOKOH (MICHAEL HART), KHALIFAH UMAR MASUK DALAM URUTAN KE 51 TOKOH BERPENGARUH DALAM SEJARAH (DIATAS JULIUS CAESAR) DALAM KEKUASAANNYA SELAMA 10 TAHUN MENGEMBANGKAN WILAYAH DAN SYIAR ISLAM SAMPAI SURIAH DAN PALESTINA (SEBELUMNYA BAGIAN BYZANTIUM) DAN IRAK DI BAWAH KAISAR PERSIA)
Lanjutan…. KHALIFAH UMAR BIN KHATAB DALAM PANDANGAN RASULULLAH MERUPAKAN SAHABAT YANG BERANI MENDORONG UNTUK DAKWAH SECARA TERBUKA (SEBELUMNYA SECARA SIRR/ DIAM-DIAM), SHOLAT DI SAMPING KA’BAH, MENUNJUKKAN IDENTITAS SEBAGAI MUSLIM HADITS: “SESUNGGUHNYA ALLAH SWT TELAH MENEMPATKAN KEBENARAN MELALUI LIDAH UMAR” BEBERAPA AYAT DALAM AL-QUR’AN MERUPAKAN PENGUATAN ATAS PENDAPAT UMAR (MISALNYA TENTANG TAWANAN PERANG) MEMILIKI SIFAT YANG TEGUH, ISTIQOMAH, TETAPI TETAP RASIONAL (BAIK SEBELUM MAUPUN MENGENAL ISLAM)
JASA KHALIFAH UMAR BIN KHATAB IJTIHAD RASULULLAH TENTANG PANGGILAN SHOLAT (IDE DARI UMAR BIN KHATAB) MENETAPKAN TAHUN ISLAM (DIMULAI SEJAK HIJRAHNYA RASULULLAH DARI MEKAH KE MADINAH) PEMBUKUAN AL-QUR’AN SHOLAT TARAWIH TOLERASI TERHADAP PEMELUK AGAMA LAIN CONTOH: IJIN DALAM PEMBANGUNAN MASJID DI PALESTINA
IJTIHAD KHALIFAH UMAR BIN KHATAB URUTAN PERTAMA DIANTARA SAHABAT YANG BANYAK MEMBERIKAN FATWA (PRODUK ULAMA BAIK INDIVIDUAL ATAU KOLEKTIF, YANG MERUPAKAN JAWABAN ATAS PERTANYAAN ATAU JALAN KELUAR DARI SUATU PERSOALAN PUBLIK DI KALANGAN UMAT ISLAM) MENEKANKAN KEPADA HAKIKAT AYAT, TUJUAN HUKUM ISLAM DALAM BERMUAMALAH
Lanjutan…. CONTOH 1: KASUS MUALAF MUALAF SEBAGAI PENERIMA ZAKAT (DASAR SURAT AT TAUBAH 60) MUALAF ADALAH ORANG YANG TERBUJUK HATINYA DAN BERGABUNG DENGAN ISLAM PADA JAMAN RASULULLAH DIBERIKAN PADA KELOMPOK/ SUKU TERTENTU YANG MASIH LEMAH IMANNYA, SEHINGGA ADA 6 GOLONGAN MUALAF (HASBY ASHADIQI) PADA MASA KHALIFAH UMAR, MUALAF TIDAK TERMASUK PENERIMA ZAKAT KARENA KONDISI SUDAH KUAT. TIDAK BERARTI PENILAIAN MASALAH MUALAF DENGAN ADANYA IJTIHAD UMAR SUDAH FINAL, KARENA IJTIHAD UMAR ADALAH BERDASAR PADA KONDISI
CONTOH 2: KASUS POTONG TANGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PENCURI POTONGLAH TANGANNYA (AL MAIDAH 38) PENCURI: MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN, SECARA SEMBUNYI-SEMBUNYI, DIMANA HARTA TERSEBUT TELAH DIPELIHARA DI TEMPAT PENYIMPANANNYA HUKUM BAGI PENCURI: HADD (BERDASAR AL QUR’AN) MUKALLAF, BALIQ, BERAKAL IKHTIAR (ATAS KEMAUAN SENDIRI) TIDAK TERDAPAT KERAGUAN ATAS HARTA YANG DICURI (NISAB DLL) TA’ZIR (HAKIM) UMAR MENGHAPUSKAN HUKUMAN POTONG TANGAN KETIKA: TAHUN ABU-ABU (MASA PACEKLIK PANJANG PADA AKHIR ABAD 18 YANG MELIPUTI DAERAH HIJAZ) BUDAK YANG MENCURI KARENA LAPAR (MENGHUKUM PEMILIK BUDAK DENGAN DENDA 2 KALI HARGA UNTA)
CONTOH 3: HUKUM PERKAWINAN LARANGAN MENIKAH BAGI KAUM LAKI-LAKI MUSLIM DENGAN PEREMPUAN NON MUSLIM (DENGAN ALASAN KEAMANAN DAN RAHASIA NEGARA) BATAS TALAK ADALAH 3 KALI, AGAR LAKI-LAKI TIDAK MUDAH DALAM MENGUCAPKAN KATA TALAK UNTUK MENCERAIKAN PEREMPUAN
C. KHALIFAH UTSMAN BIN AFFAN MENYALIN AL-QUR’AN DAN MENGIRIMKAN KE BEBERAPA DAERAH, KARENA TELAH TERJADI PERBEDAAN UCAPAN DAN DIALEK DALAM MENGUCAPKAN AL-QUR’AN
D. KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB BANYAK BERPERAN DALAM KEBERADAAN KELOMPOK SYIAH (AHLUL BAIT)
3. MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN JAMAN BANI UMMAYAH DAN ABBASIYAH DIMANA HUKUM FIKIH ISLAM BERKEMBANG PESAT MELAHIRKAN PARA AHLI HUKUM YANG MERUMUSKAN HUKUM FIQIH ISLAM MUNCUL TEORI HUKUM YANG DIPERGUNAKAN SAMPAI SAAT INI MELAHIRKAN GERAKAN IJTIHAD DAN MAZHAB-MAZHAB MELAHIRKAN KITAB-KITAB HADITS
KUALITAS IJTIHAD PARA MUJTAHID: MUJTAHID MUTLAK: ULAMA YANG PERTAMA KALI MENGUSAHAKAN TERBENTUKNYA HUKUM FIKIH ISLAM BERDASAR IJTIHAD MEREKA (ABU HANIFAH, MALIK BIN ANAS, AS SYAFI’I, DAN AHMAD BIN HAMBAL) MUJTAHID MAZHAB: ORANG YANG MENERUSKAN DASAR-DASAR AJARAN YANG TELAH DIBERIKAN MUJTAHID MUTLAK, SEHINGGA GARIS-ARIS HUKUM MENJADI LEBIH JELAS DAN DAPAT DIPERGUNAKAN MEMECAHKAN SEBAGIAN MASALAH MASYARAKAT (MISAL: AL GHAZALI) MUJTAHID FATWA: MELANJUTKANPEKERJAAN MUJTAHID MAZHAB UNTUK MENENTUKAN HUKUM MELALUI FATWA ATAU NASIHAT. IA MEMBANDINGKAN PENDAPAT MUJTAHID MAZHAB DAN MENGUATKAN SALAH SATUNYA UNTUK MEMECAHKAN MASALAH YANG ADA DI MASYARAKAT AHLI TARJIH/ MUKALLID: ORANG YANG DENGAN ILMUNYA DAPAT MEMBERI PENJELASAN ATAU KOMENTAR ATAS PENDAPAT YANG BERBEDA YANG DIKEMUKAKAN OLEH MUJTAHID DI ATAS (MISALNYA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DI INDONESIA) 5. AHLI TAQLID
4 MUJTAHID MUTLAK DALAM USAHA MEMAHAMI AL-QUR’AN DAN SUNNAH TERDAPAT PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN AHLI, YANG PADA UMUMNYA KARENA: PERBEDAAN PENGGUNAAN DALIL SYARA’ PERBEDAAN MEMAHAMI DALIL SYARA FAKTOR WAKTU DAN LINGKUNGAN
ABU HANIFAH NU’MAN IBN TSABIT (MUJTAHID RASIONALIS) BUKAN ORANG ARAB, TETAPI KETURUNAN PARSI YANG LAHIR DI KUFAH IRAK DAN DIBESARKAN JAUH DARI MADINAH DIBESARKAN DI MASYARAKAT YANG BANYAK MENGENAL PERADABAN DAN KEBUDAYAAN DENGAN BERBAGAI PERSOALAN SELAIN SEORANG ULAMA, JUGA SEORANG PEDAGANG YANG BANYAK MEMPRAKTEKKAN HUKUM EKONOMI
IMAM MALIK IBN ANAS (MUJTAHID TRADISIONALIS) HIDUP DI HIJAZ, DAERAH HADITS DALAM SUASANA BADAWAH (KAMPUNG) KETURUNAN ARAB YAMAN DAN HIDUP DALAM KELUARGA AHLI HADITS CENDERUNG MENGGUNAKAN HADITS DARIPADA RATIO KITAB AL MUWATTA’
ABU ABDILLAH MUHAMMAD IBN IDRIS IBN SYAFI’I (MUJTAHID MODERAT) MEMADUKAN 2 ALIRAN SEBELUMNYA KELUARGA ARAB QURAISY YANG MISKIN DI DAERAH GAZZA PALESTINA MULA-MULA HIDUP DI MEKAH DAN MADINAH (CENDERUNG PADA ALIRAN MALIKI), KEMUDIAN KE BAGDAD IRAK DAN BELAJAR PADA HANIFAH (BUKU KHILAF MALIK) TERKENAL DENGAN QAUL JADID (PENDAPAT LAMA DI IRAK) DAN QAUL QADIM (PENDAPAT BARU DI MESIR) UNTUK KASUS YANG SAMA, KARENA FAKTOR WAKTU, TEMPAT DAN KONDISI KITAB: AL UMM
AHMAD IBN HAMBAL (MUJTAHID FUNDAMENTALIS) SANGAT KERAS DAN TEGAS DALAM MENVONIS ALIRAN-ALIRAN DALAM ISLAM YANG MENYALAHI AL-QUR’AN DAN SUNNAH LEBIH KERAS DARI IMAM MALIK (TRADISIONALIS) SIKAP INI LAHIR KARENA REAKSI ATAS ALIRAN-ALIRAN SYIAH, KHAWARIJ, MU’TAKZILLAH DLL (MISALNYA MENGANGGAP ALQUQ’AN ADALAH MAKHLUK) KARYA TERKENAL: AL MUSNAD (40.000 HADITS)
KITAB-KITAB HADITS YANG TERKENAL PADA PERIODE 3: KUTUB AS SITTAH (6 BUAH KITAB HADITS) KARYA: BUKHARI MUSLIM IBN MAJAH ABU DAUD TARMIDZI AN-NASA’I
4. MASA KELESUAN FAKTOR KETERBELENGGUAN AKAL KARENA HILANGNYA KEBEBASAN BERFIKIR, MEMAKSA IKUT MAZHAB TERTENTU PENGHARGAAN YANG BERLEBIHAN TERHADAP GURU TERTUMPU PADA KITAB-KITAB FIKIH, YANG BERISI TENTANG RINGKASAN, PENJELASAN DAN PENJELASAN ATAS PENJELASAN, TIDAK LAGI PADA SUMBERNYA TIDAK ADANYA KESESUAIAN AKAN DENGAN PEMAHAMAN FIQH KESATUAN WILAYAH YANG RETAK KARENA KETIDAKSTABILAN POLITIK
5. KEBANGKITAN REAKSI ATAS SIKAP TAKLID DAN PENDAPAT TELAH TERTUTUPNYA PINTU IJTIHAD GERAKAN KEMBALI BERIJTIHAD ATAS PERKEMBANGAN JAMAN GERAKAN PEMBAHARUAN KEMBALI PADA QUR’AN DAN SUNNAH (SALAFIAH) ALIRAN KEMBALI KEPADA QUR’AN DAN HADITS (MIS. WAHABIAH) PROGRAM-PROGRAM BERSIH DARI PAHAM DI LUAR ISLAM PEMBAHARUAN PENDIDIKAN ISLAM AJARAN ISLAM DALAM ALAM PIKIR MODERN ISLAM DARI PENGARUH BARAT PEMBEBASAN DARI PENJAJAHAN