POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 923) Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1534)
Karier Perjalanan/ pengalaman jabatan seorang pegawai Sejak mulai diangkat dalam jabatan Dibina secara terus menerus Sampai dengan Batas Usia Pensiun
Alur Pengembangan Karier Pola Karier Pola Pembinaan Alur Pengembangan Karier Keterangan & Keserasian: Jabatan Pangkat Diklat Kepemimpinan Diklat Kompetensi Masa Jabatan (sejak pengangkatan pertama sd pensiun)
Alur Pengembangan Karier Pengangkatan Dalam Jabatan Standar Kompetensi jabatan Profil Kompetensi Individu Jabatan Struktural (Jabatan Pimpinan Tinggi/ Jabatan Administrator/ Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana) Jabatan Fungsional Tertentu (Jabatan Fungsional) Jabatan Fungsional Umum (Jabatan Pelaksana)
JENIS MUTASI JABATAN (STRUKTURAL) pemindahan PNS dari jabatan fungsional tertentu/ jabatan fungsional atau dari jabatan fungsional umum/ jabatan pelaksana ke dalam jabatan Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan pemindahan PNS dalam jabatan dari jabatan dengan tingkat yang lebih rendah ke jabatan dengan tingkat yang lebih tinggi Promosi (vertikal) pemindahan PNS dalam jabatan dengan tingkat yang sama Rotasi (horizontal) Pelaksanaan mutasi jabatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari jabatan (struktural) terendah sampai dengan jabatan (struktural) tertinggi dan tidak boleh loncat jabatan
KETENTUAN MUTASI JABATAN berstatus PNS usia maksimal 58 tahun (eselon I.a/ eselon I.b /pimpinan tinggi madya) usia maksimal 56 tahun (eselon II.a/ eselon II.b /pimpinan tinggi pratama, eselon III.a/ eselon III.b/ administrator, eselon IV.a/ eselon IV.b /pengawas, atau (eselon V.a /jabatan pelaksana) memiliki pangkat serendah-rendahnya 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan: Pembina Utama Muda (IV/c) Eselon I.a/ Pimpinan Tinggi Madya Pembina Tk. I (IV/b) Eselon I.b/ Pimpinan Tinggi Madya Pembina Tk. I (IV/b) Eselon II.a/ Pimpinan Tinggi Pratama Pembina (IV/a) Eselon II.b/ Pimpinan Tinggi Pratama Penata Tk. I (III/d) Eselon III.a/ Administrator Penata (III/c) Eselon III.b/ Administrator Penata Muda Tk. I (III/b) Eselon IV.a/ Pengawas Penata Muda (III/a) Eselon IV.b/ Pengawas Pengatur Tk. I (II/d) Eselon V.a/ Pelaksana
KETENTUAN MUTASI JABATAN memenuhi tingkat dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang akan diduduki: minimal SLTA/Sederajat Eselon V.a/ Pelaksana minimal Strata 1/ Diploma IV Eselon I.a/ I.b/ Pimpinan Tinggi Madya Eselon II.a/ II.b/ Pimpinan Tinggi Pratama Eselon III.a/ III.b/ Administrator Eselon IV.a/ IV.b/ Pengawas Eselon V.a/ Pelaksana unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir memenuhi kompetensi jabatan yang diperlukan sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun dalam jabatan yang pernah dan/atau masih didudukinya dalam hal Promosi, kecuali pengangkatan dalam jabatan yang menjadi wewenang Presiden
KETENTUAN MUTASI JABATAN sehat jasmani dan rohani tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin tidak sedang dalam proses dan/atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan Negara tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin memenuhi kode etik PNS bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang telah lulus assessment dan/atau panitia seleksi dan dapat dikecualikan bagi PNS yang akan menduduki jabatan eselon V.a setara dengan jabatan pelaksana
KETENTUAN MUTASI JABATAN Khusus untuk Rotasi dikecualikan dari ketentuan usia maksimal, syarat pangkat terendah, pendidikan dan asessment. Adapun untuk masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam jabatan yang pernah dan/atau masih didudukinya Pelaksanaan mutasi jabatan harus memperhatikan kebutuhan organisasi dan kelas jabatan serta tidak mengakibatkan penurunan tingkat jabatan/ jenjang eselonering.
PERSYARATAN MUTASI JABATAN fotocopy surat keputusan pangkat terakhir fotocopy surat keputusan jabatan terakhir fotocopy ijazah terakhir fotocopy penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil 2 (dua) tahun terakhir fotocopy sertifikat kompetensi surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah surat keterangan bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang dari rumah sakit pemerintah
PERSYARATAN MUTASI JABATAN Surat Keterangan bermaterai yang menyatakan bahwa PNS tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses dan/atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin, dan memenuhi kode etik PNS yang disahkan oleh atasan langsung Fotocopy rekomendasi hasil assessment (khusus pengangkatan pertama kali dan promosi)
PERIODE MUTASI JABATAN bulan Maret dan bulan September setiap tahun Reguler sewaktu-waktu berdasarkan kepentingan organisasi Khusus Perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja (prinsip tour of duty dan tour of area) dilaksanakan secara teratur setiap 2 (dua) atau 3(tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk setiap jabatan
POLA MUTASI JABATAN PNS Kantor Pusat Unit Kerja di Kantor Pusat Unit Kerja di Unit Pelaksana Teknis PNS di UPT Unit Kerja di Kantor Pusat di Unit Pelaksana Teknis Pelaksanaan mutasi jabatan memperhatikan formasi jabatan yang tersedia dan kebutuhan organisasi serta tidak menempatkan kembali seorang pejabat dalam tingkatan dan posisi jabatan yang sama pada unit kerja yang sama
MEKANISME MUTASI JABATAN penyiapan daftar panjang calon pemangku jabatan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi dan disampaikan kepada unit kerja eselon I Unit kerja eselon I melalui Sesitjen/ Sesditejen/Sesbadan dapat menyempurnakan dan menyampaikan daftar nama calon pemangku jabatan beserta kelengkapan dokumen persyaratan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Kepegawaian dan Organisasi penyiapan daftar pendek calon pemangku jabatan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi melalui seleksi dengan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan Biro Kepegawaian dan Organisasi menyeleggarakan assessment terhadap pegawai yang masuk daftar pendek calon pemangku jabatan Penentuan pemangku jabatan ditetapkan melalui sidang Baperjakat yang dibentuk oleh Menteri Perhubungan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Biro Kepegawaian dan Organisasi menyiapkan data proyeksi penempatan PNS Kantor Pusat dan UPT untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan, promosi dan rotasi
Penyiapan Daftar Pendek Calon Pemangku Jabatan Dilaksanakan berdasarkan penilaian berbasis standar kompetensi jabatan Pendidikan Jurusan/program studi Diklat kepemimpinan Diklat kompetensi jabatan Pangkat/golongan ruang Unsur Pokok Pengalaman dalam jabatan Penilaian kinerja Disiplin Unsur Penunjang
BAPERJAKAT Susunan keanggotaan Baperjakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Seorang Ketua merangkap Anggota; b. Paling banyak 6 (enam) orang Anggota; dan c. Seorang Sekretaris. Jumlah anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil Ketua Baperjakat adalah Sekretaris Jenderal Anggota Baperjakat adalah Pejabat eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan Sekretaris Baperjakat Kepala Biro kepegawaian dan Organisasi Masa keanggotaan Baperjakat paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya Dalam hal Ketua Baperjakat kosong, maka Menteri Perhubungan menunjuk salah seorang anggota Baperjakat yang senior untuk menjadi Ketua Baperjakat
PEMBEBASAN DALAM JABATAN PNS dinilai tidak cakap/ tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatannya PNS dinyatakan tidak sehat secara jasmani dan/atau rohani oleh dokter penguji yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan PNS mengajukan permohonan pindah atas permintaan sendiri PNS sedang dalam proses hukum PNS menjalani cuti di luar tanggungan negara PNS menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan PNS mengajukan permohonan masa persiapan pensiun Perampingan organisasi
Ketentuan Lain-Lain PNS kurang dari 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun tidak dirotasi ke jabatan atau unit kerja lain Promosi jabatan untuk pengisian jabatan eselon I.a/I.b dan II.a/II.b melalui seleksi secara terbuka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan Promosi jabatan untuk pengisian jabatan eselon III ke bawah dilaksanakan secara terbuka bagi PNS diperuntukan bagi PNS di internal kemenhub,instansi serumpun , instansi lain Promosi PNS atau pengisian lowongan jabatan eselon II.a dan jabatan eselon II.b setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama tinggi pratama diutamakan bagi PNS yang pernah menduduki jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Hasil assessment berlaku paling lama 1 (satu) tahun Pelaksanaan assessment ulang terhadap PNS yang pernah mengikuti assessment kompetensi untuk hasil rekomendasi kurang dapat disarankan/ tidak dapat disarankan paling cepat 6 (enam) bulan terhitung sejak PNS yang bersangkutan melaksanakan assessment kompetensi yang terakhir
Ketentuan Lain-Lain Penurunan jabatan (demosi) dilaksanakan dalam hal pemberian hukuman disiplin atau terdapat perampingan organisasi Biaya perjalanan dinas pindah dan penyediaan perumahan karena mutasi jabatan dibebankan pada DIPA satuan kerja yang menerbitkan surat keputusan pindah/mutasi Dalam hal penerbitan surat keputusan pindah/mutasi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, biaya perjalanan dinas pindah dan penyediaan perumahan karena mutasi jabatan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada DIPA Biro Umum Sekretariat Jenderal
Ketentuan Lain-Lain Dalam hal terdapat kekurangan anggaran pada DIPA Biro Umum Sekretariat Jenderal, maka biaya perjalanan dinas pindah dan penyediaan perumahan karena mutasi jabatan dibebankan pada DIPA Sekretariat unit kerja eselon I yang menerima perpindahan Biaya perjalanan dinas terdiri atas komponen biaya transport pegawai, biaya transport keluarga yang sah, uang harian, dan/atau biaya pengepakan dan angkutan barang Inspektur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perhubungan
SEKIAN DAN TERIMAKASIH