Undang-undang Pangan No. 7/1996 Legislasi -> pengaturan Dasar pengaturan : Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia Prasyarat yang harus dipenuhi : aman, bermutu bergizi, beragam dan tersedia secara cukup Pangan merupakan komoditas dagang yang memerlukan dukungan sistem perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab, shg tersedia pangan yang terjangkau
Undang-undang Pangan No. 7/1996 Tujuan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pangan : Tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat
DEFINISI : Pangan : segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman
DEFINISI ……………lanjutan Pangan olahan : makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan Sistem pangan : segala sesuatu yang berhub. dg pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan thd kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi
Keamanan pangan : kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia Mutu pangan : nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman
Mutu Pangan Arti Sifat global dari bahan pangan yang berkaitan dengan kemampuannya dalam memenuhi keinginan konsumen Keinginan konsumen : aman, gizi, selera dan kesesuaian batiniah Suatu perjanjian tertulis antara produsen dan konsumen tg kondisi pangan yang diperdagangkan yang harus dipenuhi secara konsisten
Faktor penentu mutu Aman untuk dimakan (safe to eat) Sehat (diproduksi dengan sanitasi yang baik) Bergizi, atau kehilangan zat gizi dalam pengolahan minimum Komposisi sesuai dengan persyaratan Penampilan menarik Citarasa dapat diterima
Standar dan standarisasi Standar mutu : spesifikasi teknis yang dibakukan, disusun berdasar konsensus semua pihak terkait, untuk memperoleh manfaat maksimal dg memperhatikan syarat kesehatan, keselamatan, dan perkembangan iptek Manfaat : Menjaga konsistensi mutu produk Melindungi konsumen Persaingan perdagangan yang sehat Menjaga kelestarian lingkungan
Standarisasi Proses merumuskan, merevisi, menetapkan dan menerapkan standar, dilaksanakan secara tertib dg kerjasama semua pihak Terdapat banyak standar mutu pangan, contoh : SNI Codex BSI (British Standard Institutional) ASTM (American Standard Technical Method)
Standar Mutu Pangan, mencakup : Nama baku yang mencerminkan jati dirinya Jika ada klasifikasi mutu, harus didukung kriteria yang jelas Ada jaminan keamanan (biologi, khemis, fisik dan kesesuaian batiniah bagi konsumen) Metoda sampling untuk analisa atribut mutu Persyaratan kemasan dan labeling
Standar Mutu Pangan di Indonesia Sertifikat Penyuluhan (SP) Sertifikat Produksi Pangan-IRT (SPP-IRT) Makanan Dalam Negeri/Makanan Luar Negeri (MD/ML) Standar Nasional Indonesia (SNI) Codex
Sertifikat Penyuluhan (SP) Permenkes 382/Menkes/Per/VI/89 Diberlakukan bagi perusahaan makanan industri rumah tangga (nilai investasi mesin) Data yang diperlukan: SPIK IMB HO (izin gangguan tetangga) Surat izin usaha perdagangan (SIUP) Data industri Nama perusahaan Nama pemilik No. SPIK Alamat
Lanjutan……. Data karyawan Data sarana produksi Jumlah Pendidikan Pemeriksaan kesehatan Data sarana produksi Ruang pengolahan(lantai, dinding, langit-langit) Air Saluran limbah alat
Lanjutan…… Data produk makanan Nama makanan Nama merk dagang Bahan baku Bahan tambahan Bahan pengemas Cara pengolahan Umur simpan label
Cara mendapatkan SP Syarat2, mendaftarkan ke Dinas Kesehatan Dati II/Kodya setempat Mengikuti penyuluhan Peninjauan oleh Tim (Dinkes, Diperindag) ke lokasi pengrajin Keputusan Diberi SP Ditangguhkan Bagi yang ditangguhkan, bila memenuhi syarat baru diberi sertifikat
Cara penomoran SP SP No.01-12.02-1991 Artinya : kolom 1 nomor urut peserta penyuluhan kolom 2 kode wilayah Dati I (DIY 12 dan Bantul 02) kolom 3 tahun dikeluarkannya SP
SPP-IRT kep. BPOM RI No. HK 00.05.5.1640 tgl 30 April 2003 Tujuan Meningkatkan penget. Pengolahan dan keamanan pangan Menumbuhkan kesadaran dan motivasi prosedur dan karyawan tg CPMB dan keselamatan konsumen Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen thd produk IRT Pengajuan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota
Persyaratan SIUP dari Deperindag SP keamanan pangan dari Din Kes Minimal 1 orang memiliki sert. Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Bila tidak ada PKP, penyuluhan Sarana produksi cukup (dinilai Din Kes)
PKP Din kes Penyuluh punya sertifikat dari BPOM ( 2 hari) Materi Materi utama : Jenis bahan berbahaya (biologis,kemis, fisik) Higiene dan sarana PP-IRT Perpu tg Keamanan Pangan Penggunaan BTP, label dan iklan pangan Materi pelengkap (pengemasan/penyimpanan, etika bisnis)
Pembatalan /pencabutan Pemilik atau penanggungajawab perush. Melakukan pelanggaran thd peraturan yang berlaku di bidang pangan Pemilik tidak sesuai dg yang tertera dalam SPP-IRT Produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan
MD/ML Diberlakukan bagi : Materi yang diperlukan Produsen makanan steril komersial Industri kecil,menengah, dan besar Produk makanan sendiri atau impor Materi yang diperlukan Formulir A (tg perusahaan) Formulir B (komposisi, mutu dan kemasan) Formulir C (cara produksi dan pembersihan wadah Formulir D (pengawasan mutu, pengujian produk ) Formulir E (kelengkapan lain : produk, label, kemas ulang, lisensi, produk impor : sertifikat kesehatan, bebas radiasi), (tanda pendaft.merk, sertifikat BTP, wadah dan tutup, fotocopi standar mutu, ingredient)
Cara mendapatkan MD/ML Syarat-syarat, daftar ke Dirjen POM mll Dinas Kesehatan provinsi Pengecekan dan peninjauan materi dalam formulir, jika perlu ke lokasi Memenuhi syarat : sertifikat MD/ML Ditangguhkan : memenuhi persyaratan terlebih dahulu Tidak memenuhi : ditolak
Standar Nasional Indonesia Umum Perumusan SNI Konsensus nasional oleh pihak terkait Memperhatikan syarat kesehatan, keselamatan dan perkembangan iptek Bermanfaat bagi semua pihak Perumusan pragmatis : bila sudah ada standar lain /internasional yg sesuai, diadopsi seluruhnya atau sebagian Dasar : PP 15/1991, menetapkan adanya SNI, mulai berlaku April 1994, BSN
Mekanisme kerja BSN Instansi teknis memasukkan ranc. SNI yg sdh mendapatkan konsensus nasional ke BSN Pembahasan oleh pelaksana harian BSN Dibawa ke pleno BSN Persetujuan ranc. SNI, ke instansi teknis, ditetapkan dan dilaksanakan
Ruang lingkup instansi teknis Deptan : gula pasir, ekstraksi kelapa sawit, penggilingan beras, pengolahan ikan laut, the hitam dan hijau, bahan mentah, olahan, ikutan dr hasil perkebunan, peternakan, tan. Pangan dan perikanan Deperindag : hasil tembakau/rokok, pangan dan minuman hsl industri pertanian Komoditi/jasa yang diperdagangkan dio DN/LN Depkes : BTP, makanan dan minuman, serta persyaratan keselamatan (keamanan), kesehatan, mutu, dll
Sistematika penomoran SNI SNI 01 1254 1991 atau 1 2 3 4 SNI 01-1254-1999 1 : SNI 2 : makanan (01) 3 : nomor dr BSN tidak mencirikan instansi teknis/urutan 4 : tahun pengesahan