menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL Bab 5 menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL antar bangsa-bangsa di dunia Ruthini Alphayoga – SMAK GS
hubungan INTERNASIONAL
Pengertian hubungan Internasional No Sumber Pengertian Hubungan Internasional 1. Suwardi Wiraatmadja Segala macam hubungan antar- bangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia. 2. UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik/masyarakat/LSM atau WNI.
pentingnya hubungan Internasional Alasan Tidak ada satu bangsa atau negara pun di dunia ini yang dapat hidup, berkembang, dan mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya tanpa bekerja- sama dengan bangsa lain. Titik berat/ bidang Hankam, ekonomi, sosbud, ideologi
pentingnya hubungan Internasional Faktor- faktor Faktor internal ~ kekhawatiran terhadap adanya kudeta ataupun intervensi dari negara lain. Faktor eksternal ~ tidak ada satu negarapun yang dapat hidup atau berdiri sendiri tanpa bantuan atau kerja sama dengan negara lain.
sarana hubungan Internasional Sarana formal: Sarana yang pasti digunakan oleh setiap negara, terikat oleh aturan dan prosedur baku secara nasional maupun internasional. Meliputi : ~ Departemen Luar Negeri ~ Perwakilan Diplomatik. ~ Perwakilan Konsuler.
sarana hubungan Internasional Sarana informal: Sarana yang memiliki aturan atau prosedur yang sangat luas, baik secara nasional maupun inter- nasional. Meliputi : ~ Alat komunikasi yang canggih. ~ Event olahraga internasional. ~ Sarana informal lainnya.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pengertian Perjanjian Internasional No Sumber Pengertian Perjanjian Internasional 1. Konvensi Wina 1969 Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih dan bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. 2. Mochtar Kusumaatmadja Perjanjian antar anggota masyarakat bangsa-bangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum tertentu. 3. Oppenheimer - Lauterpacht Perjanjian antar negara yang me- nimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang bersangkutan.
Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional No Nama Istilah Pengertian 1. Traktat (Treaty) Perjanjian paling formal dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 2. Konvensi (Convention) Persetujuan formal yang bersifat multi- lateral dan tidak berkaitan dengan ke- bijakan tingkat tinggi tapi harus didele- gasikan oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh. 3. Persetujuan (Agreement) Perjanjian yang bersifat teknis atau adminstratif. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi seperti traktat atau konvensi.
Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional No Nama Istilah Pengertian 4. Deklarasi (Declaration) Perjanjian internasional yang berbentuk traktat atau dokumen tidak resmi. 5. Piagam (Statute) Himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional. Piagam dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi berdirinya suatu organisasi internasional.
Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Jumlahnya Perjanjian Bilateral Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara. Perjanjian Multilateral Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara dan menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat internasional.
Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Subyeknya Perjanjian antar negara Perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara sebagai subyek hukum internasional. antara negara dan subyek hukum Perjanjian yang dilakukan oleh suatu negara dengan subyek hukum internasional lainnya. antar subyek hukum internasional Perjanjian yang dilakukan oleh suatu subyek hukum internasional dengan subyek hukum internasional lain, selain negara
Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Proses/Tahapnya Perjanjian yang bersifat penting Perjanjian yang dibuat melalui 3 tahap yaitu perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Perjanjian yang bersifat sederhana Perjanjian yang dibuat melalui 2 tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.
Klasifikasi Perjanjian Internasional Politik dan militer Perjanjian antar negara di bidang pakta pertahanan dan perdamaian. Ekonomi Perjanjian antar negara di bidang ekonomi. Menurut Isi/ Bidang-nya Hukum Perjanjian antar negara yang dapat menimbulkan akibat hukum. Kewilayahan (batas wilayah) Perjanjian antar negara tentang laut teritorial, batas daratan, dan lautan. Sosial Budaya Perjanjian antar negara tentang budaya dan pertukaran pelajar.
Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Fungsinya Perjanjian yang membentuk hukum (Law making treaties) Perjanjian yang meletakkan ketentuan hukum internasional bagi masyarakat internasional secara keseluruhan dan bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Perjanjian yang bersifat khusus (Treaty contract) Perjanjian yang menimbulkan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian.
Pembuatan Perjanjian Internasional Landasan Hukum: Konstitusional Pasal 11 UUD NRI 1945 Operasional UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Tahap-tahap Perjanjian Internasional Tahap 1 - Perundingan (Negotiation) Merupakan tahap pertama yang biasanya diawali dengan adanya penjajakan. Setiap negara diwakili oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri Luar Negeri, Duta Besar, atau seseorang yang ditunjuk pejabat berwenang dengan membawa surat kuasa penuh (full powers).
Tahap-tahap Perjanjian Internasional Tahap 2 - Penandatanganan (Signature) Dilakukan oleh para Menteri Luar Negeri atau Kepala Pemerintahan. Sahnya suatu perjanjian internasional (multilateral) adalah apabila sudah ditandatangani oleh minimal 2/3 dari peserta, kecuali ditentukan lain. Tahap 3 - Pengesahan (Ratification) Tindakan pengesahan dari negara-negara yang menandatangani perjanjian inter- nasional agar perjanjian tersebut dapat ber- laku dan mengikat warga negaranya.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional Bentuk-bentuk pengesahan perjanjian internasional: Ratifikasi – negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional ikut menandatangani naskah perjanjian. 2. Aksesi – negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak ikut menandatangani naskah perjanjian.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional Bentuk-bentuk pengesahan perjanjian internasional: 3. Penerimaan – pernyataan negara-negara peserta perjanjian internasional untuk menerima atau menyetujui adanya perubahan yang ada dalam perjanjian internasional. 4. Perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan – langsung berlaku setelah ditandatangani.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional Jenis-jenis ratifikasi perjanjian internasional : 1. Ratifikasi Eksekutif ratifikasi oleh badan atau lembaga eksekutif. 2. Ratifikasi Legislatif ratifikasi oleh badan atau lembaga legislatif. 3. Ratifikasi Campuran ratifikasi yang dilakukan secara bersamasama oleh lembaga eksekutif dan legislatif.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional Menurut UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, ratifikasi perjanjian internasional dilakukan dengan: 1. Undang-Undang, untuk masalah: a. Politik, perdamaian, hankam. b. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI. c. Kedaulatan atau hak berdaulat negara. d. HAM dan lingkungan hidup. e. Pembentukan kaidah hukum baru. f. Pinjaman dan atau hibah luar negeri.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional 2. Keputusan Presiden, untuk: hal-hal atau materi-materi yang tidak di- ratifikasi dengan Undang-Undang. Contoh: perjanjian export import, kesepakatan per- tukaran pelajar atau budaya, dan sebagainya.
berlakunya Perjanjian Internasional Berdasarkan UU No.24 Tahun 2000: Disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Setelah penandatanganan atau pertukaran perjanjian/nota diplomatik. Melalui cara-cara lain sebagaimana yang disepakati oleh para peserta perjanjian. Setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.
berlakunya Perjanjian Internasional Berdasarkan Konvensi Wina 1969: Pada saat sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut. Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri pada perjanjian tersebut (bila dalam naskah perjanjian tidak disebutkan saat mulai berlakunya).
Berdasarkan UU No.24 Tahun 2000: perubahan Perjanjian Internasional Berdasarkan UU No.24 Tahun 2000: 1. Berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut. 2. Perubahan tersebut mengikat para peserta perjanjian, sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian. 3. Perubahan telah disahkan oleh pemerintah dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat. 4. Perubahan bersifat teknis administratif dan pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
berakhirnya Perjanjian Internasional Berdasarkan UU No.24 Tahun 2000: Karena kesepakatan peserta perjanjian melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Tujuan perjanjian telah tercapai. Terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.
berakhirnya Perjanjian Internasional Berdasarkan UU No.24 Tahun 2000: 5. Dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama. 6. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional. 7. Obyek perjanjian hilang. 8. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.