SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU A K T O R PEMILIH PESERTA CALON PENYELENGGARA JAKARTA, 27 MEI 2016
ASAS AKTOR SISTEM TUJUAN MANAJEMEN PRINSIP HUKUM
PEMILIH AKTOR PESERTA CALON PENYELENGGARA
PEMILIH Warga negara berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara Warga negara bukan anggota TNI/Polri Warga negara yangg dihilangkan hak pilihnya oleh pengadilan
PESERTA Partai Politik Partai Politik PEMILU NASIONAL Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Partai Politik Perseorangan Calon Anggota DPD PEMILU DAERAH Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Partai Politik
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu DPR
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR Partai Politik yang memiliki kursi di DPR; Partai Politik yang memiliki kursi DPRD Provinsi di 50% (lima puluh persen) atau lebih provinsi; Partai Politik yang memiliki kursi DPRD Kabupaten/Kotadi 50% (lima puluh persen) atau lebih kabupaten/kota; atau Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah Pemilu Anggota DPR pada pemilu terakhir.
Perse-orangan Calon Anggota DPD Mendapat dukungan pemilih: provinsi kurang dari 1 juta pemilih mendapat dukungan paling sedikit 500 pemilih; provinsi 1-5 juta pemilih mendapat dukungan paling sedikit 1.000 pemilih; provinsi 5-10 juta pemilih mendapat dukunga paling sedikit 1.500 pemilih; provinsi 10-15 juta pemilih mendapat dukungan dari paling sedikit 2.000 pemilih; dan provinsi 15 juta lebih mendapat dukungan dari paling sedikit 2.500 pemilih.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan dengan ketentuan mendapat dukungan: provinsi kurang 2.000.000 pemilih didukung paling sedikit 5% pemilih; provinsi 2-6 juta pemilih didukung paling sedikit 4% pemilih; provinsi 6-12 juta pemilih didukung paling sedikit 3% pemilih; provinsi12 juta lebih didukung paling sedikit 2% pemilih.
Pasangan Calon Buapati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasangan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota perseorangan dengan ketentuan mendapat dukungan: kab/kota kurang 250 ribu pemilih didukung paling sedikit 5% pemilih; kab/kota 250-500 ribu pemilih didukung paling sedikit 4% pemilih; Kan/kota 500 ribu-1 juta pemilih didukung paling sedikit 3% pemilih; Kab/kota 1 juta lebih didukung paling sedikit 2% pemilih.
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang memiliki kursi DPRD Provinsi; Partai Politik yang memiliki kursi DPRD Kabupaten/Kota di 50% (lima puluh persen) atau lebih kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi pada pemilu terakhir; atau Partai Politik yang memiliki dukungan pemilih sekurang-kurangnya sama dengan jumlah suara dari kursi terakhir yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di satu daerah pemilihan Pemilu DPRD Provinsi pada pemilu terakhir.
CALON bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih untuk calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD atau 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; memahami bahasa Indonesia; memenuhi syarat sebagai pemilih; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan melampirkan bukti pembayaran pajak perseorangan tahunan selama 3 (tiga) tahun terakhir; mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara setelah ditetapkan sebagai calon tetap; bersedia untuk tidak merangkap jabatan apapun setelah terpilih; menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu bagi calon Anggota DPR dan DPRD sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum terdaftar dalam daftar calon sementara; dicalonkan hanya di 1 (satu) jabatan.
PENYE- LENGGARA KPU BAWASLU DKPP Menyelenggarakan dan melaksanakan pemilu bersama KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan panitia pelaksana di kecamatan, desan dan TPS BAWASLU Mengawasi pelaksanaan pemilu dan dana kampanye DKPP Mengawasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KPU