SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
REFLEKSI PEMILU 2014 DAN PERSIAPAN PILKADA 2015 DI JAWA TENGAH
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
Komisioner KPU Kota Malang
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH-1
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
KOMISI YUDISIAL.
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF HARUS DARI
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
PENGAWASAN PARTISIPATIF
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Anggota KPU Provinsi Jatim
PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN KPU KABUPATEN BULUNGAN KABUPATEN BULUNGAN
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU A K T O R PEMILIH PESERTA CALON PENYELENGGARA JAKARTA, 27 MEI 2016

ASAS AKTOR SISTEM TUJUAN MANAJEMEN PRINSIP HUKUM

PEMILIH AKTOR PESERTA CALON PENYELENGGARA

PEMILIH Warga negara berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara Warga negara bukan anggota TNI/Polri Warga negara yangg dihilangkan hak pilihnya oleh pengadilan

PESERTA Partai Politik Partai Politik PEMILU NASIONAL Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Partai Politik Perseorangan Calon Anggota DPD PEMILU DAERAH Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Partai Politik

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu DPR

Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR Partai Politik yang memiliki kursi di DPR; Partai Politik yang memiliki kursi DPRD Provinsi di 50% (lima puluh persen) atau lebih provinsi; Partai Politik yang memiliki kursi DPRD Kabupaten/Kotadi 50% (lima puluh persen) atau lebih kabupaten/kota; atau Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah Pemilu Anggota DPR pada pemilu terakhir.

Perse-orangan Calon Anggota DPD Mendapat dukungan pemilih: provinsi kurang dari 1 juta pemilih mendapat dukungan paling sedikit 500 pemilih; provinsi 1-5 juta pemilih mendapat dukungan paling sedikit 1.000 pemilih; provinsi 5-10 juta pemilih mendapat dukunga paling sedikit 1.500 pemilih; provinsi 10-15 juta pemilih mendapat dukungan dari paling sedikit 2.000 pemilih; dan provinsi 15 juta lebih mendapat dukungan dari paling sedikit 2.500 pemilih.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan dengan ketentuan mendapat dukungan: provinsi kurang 2.000.000 pemilih didukung paling sedikit 5% pemilih; provinsi 2-6 juta pemilih didukung paling sedikit 4% pemilih; provinsi 6-12 juta pemilih didukung paling sedikit 3% pemilih; provinsi12 juta lebih didukung paling sedikit 2% pemilih.

Pasangan Calon Buapati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasangan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota perseorangan dengan ketentuan mendapat dukungan: kab/kota kurang 250 ribu pemilih didukung paling sedikit 5% pemilih; kab/kota 250-500 ribu pemilih didukung paling sedikit 4% pemilih; Kan/kota 500 ribu-1 juta pemilih didukung paling sedikit 3% pemilih; Kab/kota 1 juta lebih didukung paling sedikit 2% pemilih.

Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang memiliki kursi DPRD Provinsi; Partai Politik yang memiliki kursi DPRD Kabupaten/Kota di 50% (lima puluh persen) atau lebih kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi pada pemilu terakhir; atau Partai Politik yang memiliki dukungan pemilih sekurang-kurangnya sama dengan jumlah suara dari kursi terakhir yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di satu daerah pemilihan Pemilu DPRD Provinsi pada pemilu terakhir.

CALON bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih untuk calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD atau 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; memahami bahasa Indonesia; memenuhi syarat sebagai pemilih; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan melampirkan bukti pembayaran pajak perseorangan tahunan selama 3 (tiga) tahun terakhir; mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara setelah ditetapkan sebagai calon tetap; bersedia untuk tidak merangkap jabatan apapun setelah terpilih; menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu bagi calon Anggota DPR dan DPRD sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum terdaftar dalam daftar calon sementara; dicalonkan hanya di 1 (satu) jabatan.

PENYE- LENGGARA KPU BAWASLU DKPP Menyelenggarakan dan melaksanakan pemilu bersama KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan panitia pelaksana di kecamatan, desan dan TPS BAWASLU Mengawasi pelaksanaan pemilu dan dana kampanye DKPP Mengawasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KPU