POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Advertisements

MANAJEMEN KELOMPOK •Disampaikan Oleh : •JAKES SITO.SP •Sebagai Media Penyuluhan • •
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
Pertemuan 7 Proyek Sistem Informasi Viska Armalina, ST., M.Eng
Bab 8 Akuntansi Investasi
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
Pengelolaan Dana Hibah
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
Kementerian Perumahan Rakyat
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
STRATEGI OPTIMALISASI ASET
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
AKUNTANSI PENANAMAN DANA BANK
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
UPT DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
STANDAR BIAYA KELUARAN UMUM - SUB OUTPUT PENELITIAN
PENGANTAR MANAJEMEN KEUANGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
Rencana bisnis: pedoman umum
Sistem Bisnis Terintegrasi (Integrated Business System)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
LAPORAN KEUANGAN BAB 3.
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Perbendaharaan Negara
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
Pendirian Badan Usaha Milik Desa(BUM Desa))
AKUNTANSI PENANAMAN DANA BANK
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
Pengelolaan Hibah Daerah
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
Sistem Informasi Perencanaan dan
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
KEBIJAKAN HIBAH DI KEMENTERIAN KESEHATAN
Pengembangan Sistem Informasi Erliyan Redy Susanto.
Transcript presentasi:

POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM 2017

MATERI Pengertian Investasi Pengelolaan Aktiva BLU (PMK 136 Tahun 2016) Kemampuan Pusyantek Investasi Mekanisme Investasi Pusyantek

PENGERTIAN UMUM Investasi adalah penanaman modal (dana/ kas) untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.”

PENGERTIAN CORE BUSINEES INVESTASI Tidak sesuai core business Sesuai core business

PENGERTIAN TIDAK SESUAI CORE BUSINESS Investasi Lazimnya dilakukan karena kelebihan dana Deposito Surat Berharga Jangka Pendek Emas Saham Property Obligasi Reksa Dana Jangka Panjang

PENGERTIAN AKUNTANSI Sesuai Core Businees Pengeluaran modal (dana/ kas) untuk pembelian aktiva baik dalam bentuk aktiva berwujud maupun aktiva tak berwujud yang memiliki umur kegunaan/ manfaatnya jangka panjang (lebih dari 1 tahun) depreciation amortization

SUMBER DANA INVESTASI BLU Pengertian Akuntansi Surplus/ Laba (Kas) Hutang/ Pinjaman Tambahan Modal (DIPA)

SUMBER DANA SURPLUS/ LABA Pengertian Akuntansi awal investasi investasi 5

SUMBER DANA HUTANG/ PINJAMAN Pengertian Akuntansi awal investasi investasi 5

SUMBER DANA TAMBAHAN MODAL (DIPA) Pengertian Akuntansi awal investasi 5 investasi

PENGELOLAAN AKTIVA BLU PMK 136 Tahun 2016

Kerja Sama Operasional (KSO) PENGERTIAN KSO/ KSM PMK 136 Tahun 2016 Kerja Sama Operasional (KSO) Pendayagunaan Aset BLU dan/ atau aset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi BLU, melalui kerja sama antara BLU dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian.

Kerja Sama Sumber Daya Manusia (KSM) PENGERTIAN KSO/ KSM PMK 136 Tahun 2016 Kerja Sama Sumber Daya Manusia (KSM) Pendayagunaan Aset BLU dan atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan atau kemampuan manajerial dari BLU dan atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari Aset BLU.

KSO/ KSM MENERIMA ASET PMK 136 Tahun 2016 MITRA KSO/ KSM Sesuai Core Business Menerima dan mengelola asset untuk mendukung/ meningkatkan pelayanan teknologi

KSO/ KSM MENYERAHKAN ASET PMK 136 Tahun 2016 MITRA 5 KSO/ KSM Sesuai Core Business Menyerahkan asset untuk mendukung/ meningkatkan pelayanan teknologi BLU

KEMAMPUAN PUSYANTEK INVESTASI (net saldo)

KEMAMPUAN PUSYANTEK INVESTASI 1. DANA TERSEDIA (NET SALDO)

KEMAMPUAN PUSYANTEK INVESTASI 2. KEBUTUHAN MODAL KERJA

KEMAMPUAN PUSYANTEK INVESTASI Remunerasi selama 3 bulan

MEKANISME INVESTASI PUSYANTEK PERENCANAAN Pusyantek akan mengundang unit teknis untuk mengusulkan penggunaan dana hasil pelayanan teknologi dalam rangka pengembangan teknologi untuk komersialiasi. Unit teknis akan menyampaikan usulan rencana pendanaan kegiatan dan pengadaan peralatan pengembangan teknologi untuk komersialisasi kepada Pusyantek dan diketahui atasannya dengan tembusan kepada Kepala BPPT. Pusyantek akan melakukan identifikasi, pengolahan dan analisis terhadap usulan unit teknis untuk bahan seleksi. Pusyantek mengusulkan rencana kegiatan yang akan dituangkan dalam RBA dan RKA-KL sesuai prosedur di BPPT pada tahun anggaran sebelumnya. Untuk usulan rencana kegiatan pada tahun anggaran berjalan, maka rencana kegiatan akan mengajukan revisi RBA dan RKA-KL. Besaran pendanaan kegiatan dan pengadaan peralatan pengembangan teknologi diusulkan oleh Kepala Pusyantek untuk mendapatkan penetapan oleh Kepala BPPT melalui rapat pimpinan BPPT pada tahun anggaran sebelumnya. Pusyantek melakukan sosialisasi kepada unit teknis tentang tata cara penggunaan dana hasil pelayanan teknologi dalam rangka pengembangan teknologi untuk komersialiasi serta besaran jumlah anggaran yang tersedia.

MEKANISME INVESTASI PUSYANTEK SELEKSI Seleksi administrasi kelengkapan dokumen, meliputi: Nota dinas unit teknis kepada Kepala Pusyantek dan diketahui atasannya dengan tembusan kepala BPPT. Proposal yang meliputi pendahuluan (latar belakang, urgensi, tujuan dan sasaran, ruang lingkup), status teknologi, kelayakan bisnis (potensi komersialisasi, jadwal pelaksanaan, pendanaan, serta perhitungan pendapatan dan biaya), penutup. Untuk peralatan harus dilengkapi dengan spesifikasi alat, dan harga.   2) Seleksi substansi, meliputi: Pembentukan tim seleksi Ditetapkan oleh kepala Pusyantek. Kriteria Memiliki nilai komersialisasi dan memiliki potensi kerjasama dengan industri. Kelayakan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengadaan peralatan pengembangan teknologi untuk komersialisasi. Penilaian terhadap perhitungan biaya perawatan atas alat, didasarkan pada pemanfaatan alat tersebut dalam kegiatan pelayanan teknologi. Melakukan evaluasi Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim seleksi. Membuat rangkuman (summary) hasil evaluasi Hasil evaluasi merupakan bahan rekomendasi kepada Kepala BPPT untuk menetapkan kegiatan pengembangan dan pengadaan peralatan pengembangan teknologi untuk komersialisasi yang dapat dicantumkan dalam RBA dan RKA-KL.

MEKANISME INVESTASI PUSYANTEK PERSETUJUAN   Kepala Pusyantek menyampaikan surat usulan penggunaan dana hasil pelayanan teknologi dalam rangka pengembangan teknologi untuk komersialiasi kepada kepala BPPT. Kepala BPPT menetapkan penggunaan dana hasil pelayanan teknologi dalam rangka pengembangan teknologi untuk komersialiasi melalui rapat pimpinan BPPT.

PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN MEKANISME INVESTASI PUSYANTEK PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN   Pelaksanaan Pelaksanaan pengadaan peralatan pengembangan dilakukan oleh Pusyantek. Pelaksanaan kegiatan teknis pengembangan dilaksanakan oleh unit teknis. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan yang dilakukan unit teknis, Pusyantek akan melakukan monitoring. 2) Pembiayaan Pembiayaan dan pengeluaran untuk penggunaan dana hasil pelayanan teknologi dalam rangka pengembangan teknologi untuk komersialiasi mengikuti pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Pembiayaan menggunakan standar biaya umum yang berlaku. Pembiayaan mengikuti peraturan keuangan Negara yang berlaku. Khusus untuk kegiatan pengembangan tidak mencakup biaya/honor personil.

PENCATATAN DAN PELAPORAN MEKANISME INVESTASI PUSYANTEK PENCATATAN DAN PELAPORAN   Semua hasil kegiatan dan/atau pengadaan peralatan pengembangan yang menggunakan dana hasil pelayanan teknologi dalam rangka pengembangan teknologi untuk komersialiasi menjadi aset/aktiva Pusyantek. Unit teknis melaporkan hasil kegiatan pengembangan dan potensi komersialisasinya kepada Pusyantek. Untuk pengadaan peralatan pengembangan, unit teknis melaporkan kesiapan pelaksanaan komersialisasinya kepada Pusyantek

TERIMA KASIH