TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) Disampaikan Oleh : CAKRA AMIYANA, ST., MA Sekretaris Bappeda Kabupaten Bandung
TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMD TAHAPAN PENYUSUNAN Renstra SKPD KAB/KOTA Rancangan Awal Musrenbang Rancangan Akhir Penetapan Berita Acara Kesepakatan Musrenbang RPJMD Persiapan Rancangan RPJMD Rancangan Akhir RPJMD Perumusan Ranc. Awal Perumusan Ranc. Perda Pelaksanaan Musrenbang Perumusan Ranc. Akhir Rancangan Awal RPJMD Gubernur Bupati Berita Acara Kesepakatan Musrenbang RPJMD Program & pagu indikatif Konsultasi & Penyemp. Konsultasi & penyemp. Perda RPJMD Rancangan RPJMD Rancangan Akhir RPJMD Ranc. Renstra SKPD TAHAPAN PENYUSUNAN Renstra SKPD KAB/KOTA sekretvisimisibup/01/11
AGENDA KERJA TIM PENYUSUN RPJMD NO Kegiatan Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V Bulan VI 1 2 I I I I V 4 2 3 I PERSIAPAN PENYUSUNAN RPJMD II PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RPJMD II 1. PENYIAPAN SURAT EDARAN KDH DALAM RANGKA PENYUSUNAN RANC. RENSTRA SKPD III PENYEMPURNAAN RANCANGAN AWAL RPJMD MENJADI RANCANGAN RPJMD IV MUSRENBANG RPJMD V PENYEMPURNAAN RANCANGAN RPJMD MENJADI RANCANGAN AKHIR RPJMD VI Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kab/kota ke Gubernur, RPJMD Prov ke Menteri Dalam Negeri VII Penyampaian rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD VIII Pembahasan rancangan dalam rangka persetujuan bersama DPRD terhadap peraturan daerah tentang RPJMD IX Penyampaian peraturan daerah tentang RPJMD provinsi kepada menteri dan peraturan daerah tentang RPJMD kabupaten/kota kepada Gubernur
SISTEMATIKA DOKUMEN RPJMD (Pasal 40 ayat (2) PP 8/2008) BAB I : PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
KETERKAITAN PENYAJIAN MATERI ANTAR-BAB RPJMD BAB I PENDAHULUAN BAB V VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Sasaran Visi & Misi BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB VII KABIJAKAN UMUM DAN PROG PEMB DAERAH BAB VIII INDIKASI RENC PROG PRIORITAS DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
PENETAPAN RPJMD Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat 5 (lima) bulan setelah terpilih; Rancangan Perda tentang RPJMD tersebut dilengkapi dengan lampiran : Rancangan akhir RPJMD perihal hasil konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri; Berita Acara hasil kesepakatan Musrenbang RPJMD Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih; Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, RPJMD kab/kota disampaikan kepada Gubernur Paling lama 7(tujuh) hari setelah ditetapkan untuk klarifikasi;
PERUBAHAN RPJMD Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah (Permendagri No.54/2010 pasal 275); hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau merugikan kepentingan nasional Perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Merugikan kepentingan nasional apabila bertentangan dengan kebijakan nasional RPJMD Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka panjang dan menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah .
DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( UU No.23 /2014 tentang Pemerintahan daerah, Pasal 263 & Pasal 264) RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Ditetapkan dengan PERDA, paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Ditetapkan dengan PERDA, paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. ditetapkan dengan Perkada
RPJPD RPJMD RKPD FUNGSI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (UU No.23 /2014 tentang Pemerintahan daerah, Pasal 265 & Pasal 266) menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. RPJPD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah RPJMD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. RKPD
DOKUMEN RENCANA PERANGKAT DAERAH (UU No.23 /2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 267 s.d Pasal 273) Rencana strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis K/L untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan
HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH Sanksi jika tidak melaksanakan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, KDH dan/atau Wakil KDH diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan. Dalam hal KDH dan/atau Wakil KDH telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai KDH dan/atau Wakil KDH . UU No.23 /2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 67 Huruf f Kewajiban Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah melaksanakan program strategis nasional
SEKIAN DAN TERIMA KASIH