Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017
Dasar Hukum Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah nomor 04 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI Permenristekdikti No. 44 tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Permen Ristekdikti No. 13 Tahun 2015 tentang Renstra Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun 2015-2019. Permen Ristekdikti No. 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan (UUPT No. 12/2012 Pasal 35 ayat 1).
Kemenristekdikti mendorong perguruan tinggi untuk senantiasa memperbaharui kurikulumnya. Kemenristekdikti menyajikan berbagai program dalam rangka pengejawantahan komitmen untuk peningkatan mutu kurikulum perguruan tinggi. Kurikulum pendidikan tinggi perlu dikembangkan secara terus-menerus (dinamis) untuk mampu menjawab tantangan yang ada, sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Kurikulum senantiasa adaptif dan kontekstual dengan perkembangan yang ada.
Dirjen Belmawa mengeluarkan kebijakan tentang Bintek/Workshop Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi. Sinergitas beragam kegiatan akan memberikan manfaat optimal dalam kerangka pengembangan dan peningkatan mutu kurikulum untuk peningkatan mutu pembelajaran mahasiswa dan mutu lulusan pendidikan tinggi. Dosen diharapkan memiliki kemampuan yang tinggi dalam pengembangan kurikulum dan implementasinya berupa pembelajaran bagi keberhasilan mahasiswanya. Peserta/dosen dapat “menularkan” hasil Bintek/workshop kepada dosen lain (multiplier effect). Para dosen setelah Bintek/workshop dapat mengembangkan kurikulum di PT masing-masing sesuai Prodinya dan membantu Prodi lain dalam pengembangan kurikulum.
Tujuan Workshop/Bintek Meningkatkan jumlah program studi yang mengimplementasi pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi sesuai peraturan yang berlaku seperti SN Dikti dan KKNI. Menghasilkan contoh baik (good practices) di perguruan tinggi dalam penyusunan dan implementasi Kurikulum Pendidikan Tinggi yang memiliki capaian pembelajaran yang sesuai dengan SN-Dikti. Terciptanya forum komunikasi antar program studi untuk saling berbagi pengalaman di bidang pengembangan kurikulum pendidikan tinggi.
(OUTPUT) DAN OUTCOME YANG DIHARAPKAN Output : Rumusan kurikulum yang didalamnya terdapat beberapa aspek antara lain capaian pembelajaran (learning outcomes) lulusan dari program vokasi yang mengacu pada SN Dikti dan berorientasi KKNI. Uraian keterkaitan antara capaian pembelajaran dengan penerapan pada (kerangka) kurikulum yang direncanakan. Dokumen kurikulum ini terdiri dari penetapan profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan, matriks bahan kajian dengan capaian pembelajaran, penetapan mata kuliah dan besar sks, dan struktur kurikulum. Rencana pembelajaran yang merupakan strategi pencapaian pembelajaran, untuk mata kuliah yang menjadi penciri program studi. Outcome Program studi pada perguruan tinggi sudah mendapat bekal dan sudah dapat menyusun struktur kurikulum sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan berorientasi KKNI.
Bintek: Penyusunan Kurikulum, Profil dan Capaian Pembelajaran, Bahan Kajian, Mata Kuliah dan SKS, Menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS), Menyusun Rencana Program Pembelajaran (RPP), Menyusun Strategi Pembelajaran, Rencana Tugas, Penilaian dan Evaluasi.
Menyusun Kurikulum PT 9 8 7 6 5 4 3 S3 S2 PROFESI D4 S1 D3 D2 D1 S3 S2 Kurikulum disusun dengan melibatkan seluruh Peer Merujuk pada KKNI untuk membuat CP minimum Merujuk Pada SNDIkti (Permendikbud Nomor 44 Tahun 2015) Disesuaikan dengan jenjang pendidikan Memasukkan keunggulan daerah Memperhatikan perkembangan di masyarakat 9 S3 TERAPAN S3 8 S2 TERAPAN S2 7 PROFESI 6 D4 S1 5 D3 4 D2 3 D1
PERENCANAAN KURIKULUM 1 PROFIL Sesuai Kualifikasi KKNI 2 CAPAIAN PEMBELAJARAN (Sesuai diskriptor Jenjang KKNI) 3 BAHAN KAJIAN & MATA KULIAH 4 METHODA PEMBELAJARAN & PENILAIAN 5 DOSEN DAN INSTRUKTUR SARANA PRASARANA PEMBELAJARAN
TERIMAKASIH