PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
PPH 24 oleh…. Fitriantinah.
Pajak Penghasilan Pasal 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pengendalian Kredit Pajak 7
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Materi 9.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
Pengendalian Kredit Pajak 7
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh Pasal 25.
PPh. Pasal 22.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain PPh 22 & 24

Lanjutan1…….. Pemungut PPh Pasal 22 Bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai, atas impor barang Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan/atau belanja daerah Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri PPh 22 & 24

Pemungut Pasal 22 (lanjutan) Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya kepada penyalur dan/atau agennya. Badan Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu. PPh 22 & 24

Besarnya Pungutan PPH Pasal 22 Lanjutan3……. Besarnya Pungutan PPH Pasal 22 Atas Impor : Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor : Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor Yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang (Catatan: Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor) PPh 22 & 24

Lanjutan4……… Atas pembelian barang yang dibiayai dengan APBN/APBD sebesar 1,5% dari harga pembelian Atas penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang: Industri semen sebesar 0,25%dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPh 22 & 24

Lanjutan5……… Industri rokok kretek/putih sebesar 0,1% dari harga bandrol, dan bersifat final Industri kertas sebesar 0,1% dari DPP PPN Industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN Industri otomotif sebesar 0,45% dari DPP PPN * Yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri PPh 22 & 24

Lanjutan6…… Atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur dan/atau agennya: Premium untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 2.100,-/KL, dan untk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan atau Rp. 1.750,-/KL PPh 22 & 24

Minyak tanah sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 912,-/KL Lanjutan7…… Solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 1.140,-/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan atau Rp. 950,- /KL Premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan Minyak tanah sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 912,-/KL Gas LPG sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 2.250/Kl Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan PPh 22 & 24

Lanjutan8…… * Catatan : PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan lain yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, bersifat final PPh 22 & 24

Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa: Lanjutan9…. Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa: Gula Pasir kepada: Penyalur sebesar Rp. 380,-/kuintal Grosir sebesar Rp. 270,-/kuintal Pembeli lainnya sebesar Rp. 650,-/kuintal Tepung Terigu kepada: Penyalur sebesar Rp. 53,-/zak Grosir sebesar Rp. 38,-/zak Pembeli lainnya sebesar Rp. 91,-/zak Catatan: PPh pasal 22 atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog Bersifat Final PPh 22 & 24

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 Lanjutan10…… Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh Pengecualian tersebut harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak PPh 22 & 24

Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk: Lanjutan11…… Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk: Yang dilakukan ke dalam kawasan berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor(EPTE) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 PP Nomor 6 tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973 Berupa kiriman hadiah Untuk tujuan keilmuan PPh 22 & 24

Lanjutan12….. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp. 500.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon PPh 22 & 24

Tata cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22 Lanjutan13….. Tata cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22 Atas Impor Impor dilengkapi dengan LKP (PPh pasal 22 disetor oleh importir ke Bank Devisa dengan menggunakan formulir SSP yang berlaku sebagai bukti pungutan pajak) Impor tidak dilengkapi LKP (PPh pasal 22 dipungut dan disetor oleh Dirjen Bea dan Cukai) PPh 22 & 24

Dirjen Bea dan Cukai wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu : 1. lembar pertama untuk pembeli 2. lembar kedua untuk disampaikan kepada Dirjen Pajak sebagai lampiranlaporan bulanan 3. lembar ke tiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan Dirjen Bea dan Cukai harus menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan ke Kantor Pos dan Giro atau Bank-Bank Persepsi, dan harus melaporkan hasil pemungutannya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran pajak terakhir PPh 22 & 24

Lanjutan….. Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, harus memungut dan menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos dan Giro atau Bank Persepsi, pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dengan menggunakan formulir SSP yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. SSP berlaku sebagai bukti pungutan pajak. Pelaporan harus disampaikan selambat- lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir PPh 22 & 24

Lanjutan…. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP harus memungut PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri dan wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap tiga, yaitu: Lembar pertama untuk pembeli Lembar kedua untuk disampaikan kepada Dirjen Pajak sebagai lampiran bulanan Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan PPh 22 & 24

Lanjutan….. Badan usaha tersebut harus menyetor secara kolektif pemungutan PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir PPh 22 & 24

Lanjutan….. PPh Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha selain Pertamina dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog, dipungut dengan cara dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus, dengan menggunakan SSP yang juga merupakan bukti pungutan pajak. Pelaporn dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir PPh 22 & 24

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Pengertian : PPh pasal 24 mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia. Indonesia menganut Tax credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per country limitation PPh 22 & 24

Penggabungan Penghasilan Penggabungan Penghasilan yg berasal dari LN dilakukan sbb: Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis) Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis) Penggabungan penghasilan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut di tetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan PPh 22 & 24

Batas Maksimum Kredit Pajak Batas Maksimum Kredit Pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut ini : Jumlah Pajak yang terutang atau dibayardi Luar Negeri ( Penghasilan Luar Negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak ) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17 Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri) PPh 22 & 24

Batas Maksimum Kredit Pajak untuk setiap Negara (per Country Limitation) Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara PPh 22 & 24

Rugi Usaha di Luar Negeri Dalam menghitung penghasilan kena pajak, kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak di luar Negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima di dalam negeri ( Indonesia) PPh 22 & 24

Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri Untuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan : Laporan Keuangan dari penghasilan di luar negeri Fotocopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri Dokumen pembayaran pajak di luar negeri Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh. PPh 22 & 24

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Pengertian : PPh pasal 24 mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia. Indonesia menganut Tax credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per country limitation PPh 22 & 24

Penggabungan Penghasilan Penggabungan Penghasilan yg berasal dari LN dilakukan sbb: Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis) Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis) Penggabungan penghasilan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut di tetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan PPh 22 & 24

Batas Maksimum Kredit Pajak Batas Maksimum Kredit Pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut ini : Jumlah Pajak yang terutang atau dibayardi Luar Negeri ( Penghasilan Luar Negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak ) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17 Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri) PPh 22 & 24

Batas Maksimum Kredit Pajak untuk setiap Negara (per Country Limitation) Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara PPh 22 & 24

Rugi Usaha di Luar Negeri Dalam menghitung penghasilan kena pajak, kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak di luar Negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima di dalam negeri ( Indonesia) PPh 22 & 24

yang terutang atau dibayar di luar negeri, Cara Melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri Untuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan : Laporan Keuangan dari penghasilan di luar negeri Fotocopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri Dokumen pembayaran pajak di luar negeri Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh. PPh 22 & 24

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Merupakan besarnya pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap penghasilan WPDN Pajak terhutang WPDN bersumber dari seluruh penghasilan ( penghasilan DN dan LN) Penggabungan Penghasilan luar negeri. Penghasilan usaha : diakui pada saat diperolehnya penghasilan tersebut (acrrual basis) Penghasilan diluar usaha : diakui pada saat diterimanya penghasilan tersebut (Cash Basis) Penghasilan dividen yang diperjualbelikan di Bursa Efek diakui pada saat ditetapkannya oleh Keputusan Menteri Keuangan

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 PT.Serba Usaha menerima dan memperoleh penghasilan neto dari luar negeri dalam tahun 2009 sebagai berikut : Hasil usaha di negeri Jerman dalam tahun 2009 sebesar Rp.700.000.000  sebagai penghasilan tahun 2009 (accrual basis) Dividen dari Belanda untuk kepemilikan sahamn di”ABX Corp” sebesar Rp.500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 yang ditetetapkan RUPS tahun 2008 dan dibayarkan tahun 2009 sebagai penghasilan tahun 2009 (cash basis) Penghasilan Bunga semester II tahun 2009 sebesar Rp.350.000.000 dari Bankok Bank di Thailand, bunga tersebut baru akan dibayar awal Januari 2010 sebagai penghasilan tahun 2010 (cash basis) Dividen dari Inggris atas kepemilikan saham di”DEF Corp” yang diperjual belikan di Bursa Efek sebesar Rp.600.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tahun 2009  sebagai penghasilan tahun 2009 (Kep. Menkeu)

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Batas Maksimum Kredit Pajak adalah nilai yang terendah dari unsur 3 perhitungan berikut : Jumlah pajak yang terhutang/dibayar diluar negeri Jumlah pajak yang terhutang untuk seluruh penghasilan (Penghasilan luar negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak) X PPh terhutang atas seluruh penghasilan (tarif pasal 17 UU PPh) Ilustrasi-1 PT.Cemara memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut : Penghasilan luar negeri Rp.500.000.000 dengan tarif pajak 40% Penghasilan usaha di Indonesia Rp.750.000.000,- Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah Rp.1.250.000.000,--

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) PPh dibayar diluar negeri : 40% X Rp.500.000.000 = Rp.200.000.000,- PPh terhutang sesuai tarif psl 17 : 28% X Rp.1.250.000.000 = Rp.350.000.000,- PPh berdasarkan perbandingan : 500.000.000 : 1.250.000.000 X Rp.350.000.000,- = Rp.140.000.000 Besarnya kredit pajak (psl 24) adalah Rp.140.000.000,--

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Dalam hal penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka besarnya batas maksimum kredit pajak dihitung untuk masing-masing negara (per country limitation). Ilustrasi-2 PT.Dianawati memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp.400.000.000,-- dengan tarif pajak 20%. Negara B, memperoleh penghasilan Rp.500.000.000,-- dengan tarif pajak 15% Penghasilan usaha di Indonesia Rp.350.000.000,-- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 28% X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,--

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 20% X Rp.400.000.000 = Rp. 80.000.000,- - (400.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.112.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.80.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 15% X Rp.500.000.000 = Rp. 75.000.000,- - (500.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.140.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.75.000.000,-- Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.155.000.000,-

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Dalam hal usha di luar negeri menderita kerugian , maka kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi-3 PT.Faisal memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp.400.000.000,-- dengan tarif pajak 20% Negara B, memperoleh penghasilan Rp.500.000.000,-- dengan tarif pajak 15% Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- Penghasilan usaha di Indonesia Rp.350.000.000,- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 28% X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,--

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 20% X Rp.400.000.000 = Rp. 80.000.000,- - (400.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.112.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.80.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 15% X Rp.500.000.000 = Rp. 75.000.000,- - (500.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.140.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.75.000.000,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.155.000.000,-

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Dalam hal usaha didalam negeri merugi , maka kerugian dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi-4 PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp.800.000.000,-- dengan tarif pajak 30% Negara B, memperoleh penghasilan Rp.600.000.000,-- dengan tarif pajak 30% Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- tarif pajak 25% Kerugian usaha di Indonesia Rp.150.000.000,- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 28% X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,--

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 30% X Rp.800.000.000 = Rp.240.000.000,- - (800.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.224.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.224.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 30% X Rp.600.000.000 = Rp.180.000.000,- - (600.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.168.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.168.000.000,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.392.000.000,-

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Dalam hal penghasilan dalam negeri merupakan pendapatan yang pajaknya bersifat final, maka penghasilan tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi-5 PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp.800.000.000,-- dengan tarif pajak 30% Negara B, memperoleh penghasilan Rp.600.000.000,-- dengan tarif pajak 30% Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- tarif pajak 25% Keuntungan usaha di Indonesia Rp.250.000.000,-(termasuk pendapatan bunga deposito Rp.100.000.000) Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp.1.550.000.000,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 28% X Rp.1.550.000.000 Rp.434.000.000,--

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 30% X Rp.800.000.000 = Rp.240.000.000,- - (800.000.000/1.550.000.000 X Rp.434.000.000) = Rp.224.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.224.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 30% X Rp.600.000.000 = Rp.180.000.000,- - (600.000.000/1.550.000.000 X Rp.434.000.000) = Rp.168.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.168.000.000,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.392.000.000,-

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Cara melaksanakan kredit pajak luar negeri adalah WP menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan PPh dengan melampirkan : Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan diluar negeri Dokumen pembayaran pajak diluar negeri

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PPh Pasal 25 adalah besarnya angsuran pajak bulanan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan. Cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan : a. Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (PPh psl 21,22,23 dan 24) b. Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( PPh psl 25) Cara Perhitungan Besarnya PPh Pasal 25 : Pajak Penghasilan Terhutang (sesuai SPT Tahunan) Rp………….. Pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga : a. PPh pasal 21 Rp……………. b. PPh pasal 22 Rp……………. c. PPh pasal 23 Rp……………. d. PPh pasal 24 Rp……………. + Rp…………… - Pajak yang harus dibayar sendiri………………………………… Rp…………… - Besarnya PPh Pasal 25 : 1/12 X Pajak yang harus dibayar sendiri

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Ilustrasi 25-1 Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT 2009) Rp.30.000.000 PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2009 : PPh pasal 21 Rp.5.000.000 PPh Pasal 22 Rp.2.000.000 PPh Pasal 23 Rp.2.000.000 PPh pasal 24 Rp.3.000.000 + Rp.12.000.000 PPh yang harus dibayar sendiri Rp.18.000.000 Besarnya PPh psl 25 than 2010 : 1/12 X Rp.18.000.000 Rp. 1.500.000 Ilustrasi 25-2 Berdasarkan ilustrasi 25-1 jika diketahui besarnya PPh pasal 25 tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.000.000 per bulan maka PPh pasal 29 tahun 2009 adalah : Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT 2009) Rp.30.000.000 PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2009 Rp.12.000.000 - PPh psl 25 than 2009 : 12 X Rp.1.000.000 Rp.12.000.000 – PPh pasal 29 tahun 2009 Rp. 6.000.000

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU : a. Sebeleum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan - Berdasarkan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu Ilustrasi 25-2 PT.Amanah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 pada Maret 2010 dan berdasarkan perhitungan besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah sebesar Rp.3.000.000 . PPh pasal 25 Desember 2009 adalah sebesar Rp.2.500.000 Besarnya PPh Psl 25 Januari dan Februari 2010 masing-masing sebesar Rp.2.500.000 b. Jika dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk pajak tahun lalu - Berdasarkan SKP dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP - Besarnya SKP dapat menghasilkan Pajak Terhutang sama, lebih besar dan lebih kecil Ilustrasi 25-3 Berdasarkan SPT Tahunan tahun 2008 yang disampaikan oleh PT.Amanah pada Maret 2009, besaarnya PPh besarnya PPh Psl 25 tahun 2009 adalah sebesar Rp.3.000.000 . Pada bulan Mei 2009 terdapat pemeriksaan dan diterbitkan SKP untuk tahun pajak 2008 tertanggal 15 Juni 2009 dengan jumlah pajak terhutang yang harus dibayar sendiri sebesar Rp.24.000.000 Besarnya PPh Psl 25 terhitung mulai Juli 2009 adalah sebesar Rp.2.000.000

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU : c. Jika terdapat kerugian yang belum dikompensasi - Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak setelah diperhitungkan kompensasi kerugian Ilustrasi 25-4 Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2009 sebesar Rp.200.000.000, sisa kerugian tahun 2006 yang belum dikompensasi sebesar Rp.50.000.000. PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga (PPh Psl 23) sebesar Rp.7.500.000 dan PPh Psl 25 yang telah dibayar tahun 2009 setiap bulannya sebesar Rp.1.500.000. Besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah : - Penghasilan Kena Pajak (sebelum kompensasi kerugian) Rp.200.000.000 - Kompensasi kerugian tahun 2006 Rp. 50.000.000 – Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi kerugian) Rp.150.000.000 PPh Terhutang (28% X Rp.150.000.000) Rp. 42.000.000 PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp. 7.500.000 – PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 34.500.000 PPh Psl 25 tahun 2010 ( 1/12 X Rp.34.500.000) Rp. 2.875.000

KOMPENSASI KERUGIAN Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Ilustrasi 25-5 PT.Amanda dalam tahun 2003 menderita kerugian fiskal sebesar Rp.1.200.000.000 . Dalam 5 tahun berikutnya laba (rugi) fiskal PT.Amanda sebagai berikut : Tahun 2004 : laba fiskal Rp.200.000.000 Tahun 2005 : rugi fiskal (Rp.300.000.000) Tahun 2006 : laba fiskal NIHIL Tahun 2007 : laba fiskal Rp.100.000.000 Tahun 2008 : laba fiskal Rp.800.000.000 Kompensasi kerugian dilakukan sbb : Rugi fiskal tahun 2003 (Rp.1.200.000.000) Laba fiskal tahun 2004 Rp. 200.000.000 + Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 (Rp.1.000.000.000) Rugi Fiskal Tahun 2005 ( Rp. 300.000.000) DK BLH DIKOMPENSASI 2009 Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp.1.000.000.000) Laba Fiskal Tahun 2006 N I H I L N I H I L + Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp.1.000.000.000) Laba Fiskal Tahun 2007 Rp. 100.000.000 + Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp. 900.000.000) Laba Fiskal Tahun 2008 Rp. 800.000.000 + Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp. 100.000.000) TDK DPT DKOMPENSASI 2009

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU : d. Jika terdapat penghasilan tidak teratur - Berdasarkan Penghasilan Teratur Ilustrasi 25-6 Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2009 sebesar Rp.200.000.000, yang bersumber dari penghasilan teratur Rp.150.000.000 dan penghasilan tidak teratur Rp.50.000.000 .sisa kerugian tahun 2006 yang belum dikompensasi sebesar Rp.50.000.000. PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga (PPh Psl 23) sebesar Rp.7.500.000 Besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah : - Jumlah penghasilan Rp.200.000.000 - Penghasilan tidak teratur Rp. 50.000.000 – Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi kerugian) Rp.150.000.000 PPh Terhutang (28% X Rp.150.000.000) Rp. 42.000.000 PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp. 7.500.000 – PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 34.500.000 PPh Psl 25 tahun 2010 ( 1/12 X Rp.34.500.000) Rp. 2.875.000