PPh PASAL 26.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Advertisements

RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPh Pasal 24.
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
PPh PASAL 25.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 23.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh pasal 26 UU No 28 Tahun Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

PPh PASAL 26

Objek Pajak PPh Pasal 26 PPh PASAL 26 PPh Pasal 26 dikenakan terhadap WP luar negeri (orang pribadi maupun badan) selain BUT yang menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Objek Pajak PPh Pasal 26 Dividen. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. Premi asuransi termasuk premi reasuransi. Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Bukan Objek PPh Pasal 26 1.BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat : dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan; dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;

c) Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, berproduksi komersil. 2. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

SAAT TERUTANG, CARA PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN SPT MASA PPH PASAL 26 1.PPh Pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu. 2.Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 26 rangkap 3 (tiga) : - Lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri; - Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak; - Lembar ketiga untuk arsip Pemotong

3. PPh Pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. 4. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar ketiga, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

TARIF PPh PASAL 26 20% X Penghasilan Bruto, atas: Dividen. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya

TARIF PPh PASAL 26 Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. (Penghasilan Bruto X Perkiraan Penghasilan Neto ) X 20%, atas: Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. Premi asuransi termasuk premi reasuransi. (PKP – PPh Terutang) X 20%, atas: Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia

PPh PASAL 29

PPh PASAL 29 PPh Pasal 29 adalah hasil perhitungan pajak terutang selama tahun pajak dikurangi dengan angsuran pajak penghasilan yang telah dilakukan selama tahun pajak, untuk WP orang pribadi maupun badan. Dilakukan pada saat pengisian SPT Tahunan PPh Perorangan dan SPT Tahunan PPh Badan. Pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan paling lambat tanggal 25 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak pembuatan SPT Tahunan.