PPh PASAL 26
Objek Pajak PPh Pasal 26 PPh PASAL 26 PPh Pasal 26 dikenakan terhadap WP luar negeri (orang pribadi maupun badan) selain BUT yang menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Objek Pajak PPh Pasal 26 Dividen. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. Premi asuransi termasuk premi reasuransi. Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Bukan Objek PPh Pasal 26 1.BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat : dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan; dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
c) Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, berproduksi komersil. 2. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
SAAT TERUTANG, CARA PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN SPT MASA PPH PASAL 26 1.PPh Pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu. 2.Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 26 rangkap 3 (tiga) : - Lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri; - Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak; - Lembar ketiga untuk arsip Pemotong
3. PPh Pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. 4. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar ketiga, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
TARIF PPh PASAL 26 20% X Penghasilan Bruto, atas: Dividen. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
TARIF PPh PASAL 26 Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. (Penghasilan Bruto X Perkiraan Penghasilan Neto ) X 20%, atas: Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. Premi asuransi termasuk premi reasuransi. (PKP – PPh Terutang) X 20%, atas: Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
PPh PASAL 29
PPh PASAL 29 PPh Pasal 29 adalah hasil perhitungan pajak terutang selama tahun pajak dikurangi dengan angsuran pajak penghasilan yang telah dilakukan selama tahun pajak, untuk WP orang pribadi maupun badan. Dilakukan pada saat pengisian SPT Tahunan PPh Perorangan dan SPT Tahunan PPh Badan. Pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan paling lambat tanggal 25 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak pembuatan SPT Tahunan.