JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT Disampaikan pada Rapat Koordinasi Pembinaan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 ANNA RATNAWATI, S.KM, M.Si
MEKANISME PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL FORMASI Bertugas sebelum dan masih bertugas pada terbit Permenpan Bertugas setelah terbit Permenpan dan sesuai formasi CPNS Sebelumnya Struktural/Jabfung lain Inpassing Pengangkatan Pertama Alih Jabatan PAK SK Jabfung Kenaikan Jabfung Min. 1 tahun dalam Jabatan SK Kenaikan Pangkat Min. 2 tahun dalam Pangkat terakhir
PENGANGKATAN PERTAMA Persyaratan: Pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi melalui pengangkatan CPNS Persyaratan: Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan masing-masing Jabfung; Pangkat paling rendah sesuai ketentuan masing-masing Jabfung; Penilaian Prestasi Kerja bernilai “baik” satu tahun terakhir.
JABFUNG KESEHATAN YANG HARUS DIKLAT 1. Epidemiolog Kesehatan 17/Kep/M.Pan/11/2000 30 Nopember 2000 2. Entomolog 18/Kep/M.Pan/11/2000 30 Nopember 2000 3. Penyuluh Kesehatan Masyarakat 58/Kep/M.Pan/8/2000 14 Agustus 2000 4. Administrator Kesehatan 42/Kep/M.Pan/12/2000 22 Desember 2000 5. Pembimbing Kesehatan Kerja (2 tahun setelah diangkat) Permenpan dan RB Nomor 13 Tahun 2013 28 Februari 2013
ALIH JABATAN Persyaratan: Memenuhi syarat pengangkatan pertama; (PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL) Persyaratan: Memenuhi syarat pengangkatan pertama; Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya sesuai dengan yang ditentukan dalam PermeNpan masing2 Jabfung; Usia maksimal sebelum BUP dari jabatan terakhir sesuai dengan yang ditentukan dalam Permepan masing2 Jabfung; - Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir “baik”. Pangkat ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki, jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh dari Unsur Utama dan Penunjang, setelah PAK-nya ditetapkan oleh Pejabat Ybw. 5
INPASSING/PENYESUAIAN Jabfung yang saat ini masih masa Inpassing NO JABATAN FUNGSIONAL PERMENPAN MASA INPASSING 1 Pembimbing Kesehatan Kerja Permenpan & RB No. 13 th 2013 & Permenpan No 47 th 2013 s/d Mei 2015 2 Teknisi Elektromedis Permenpan & RB No 28 th 2013 1 September s/d 31 Agustus 2015 3 Radiografer Permenpan & RB No 29 th 2013 1 Juli 2014 s/d 31 Agustus 2015 4 Perekam Medis Permenpan & RB No 30 th 2013 1 September 2014 s/d 31 Agustus 2015 5 Perawat Gigi Permenpan & RB No 23 th 2014 1 Maret 2015 s/d 29 Februari 2016
Pengangkatan Jabatan Fungsional Perawat Gigi (Permenpan dan RB No 23 th 2014)
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI KEPUTUSAN MENPAN NOMOR 22/KEP/M.PAN/4/2001 PERAWAT GIGI TERAMPIL Perawat Gigi Terampil Perawat Gigi Mahir Perawat Gigi Penyelia PERAWAT GIGI AHLI Perawat Gigi Ahli Pertama Perawat Gigi Ahli Muda Perawat Gigi Ahli Madya PERATURAN MENPAN DAN RB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 PERAWAT GIGI TERAMPIL Perawat Gigi Pelaksana Pemula Perawat Gigi Pelaksana Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan Perawat Gigi Penyelia
KEPUTUSAN MENPAN NOMOR 22/KEP/M.PAN/4/2001 PENGANGKATAN PERTAMA PERAWAT GIGI Pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi melalui pengangkatan CPNS KEPUTUSAN MENPAN NOMOR 22/KEP/M.PAN/4/2001 PERATURAN MENPAN DAN RB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TERAMPIL Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Pengatur Rawat Gigi/D-1 sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; Berijazah paling rendah Diploma III (D.III) Keperawatan Gigi; Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda, golongan ruang II/a; Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut dan memperoleh sertifikat; Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Gigi yang masih berlaku; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. ---- AHLI Berijazah paling rendah Diploma IV (D.IV) Keperawatan Gigi; Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan Perawat Gigi setelah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi.
INPASSING/ PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI KEAHLIAN Telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam jabatan fungsional Perawat Gigi kategori keahlian Masa Inpassing: 1 Maret 2015 s/d 29 Februari 2016 Berijazah paling rendah Diploma IV (D.IV) Keperawatan Gigi; Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; Memiliki STR Perawat Gigi yang masih berlaku; dan Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN (PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL P.GIGI / ALIH JABATAN) KEPUTUSAN MENPAN NOMOR 22/KEP/M.PAN/4/2001 PERATURAN MENPAN DAN RB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 Memenuhi syarat pengangkatan; Memiliki pengalaman dalam bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun; Memiliki pengalaman di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan; Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun PNS; dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan Tiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perawat Gigi. Pangkat ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki, jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan AK yang diperoleh dari Unsur Utama dan Penunjang, setelah PAK-nya ditetapkan oleh Pejabat Ybw. 11
PADA PERATURAN MENPAN DAN RB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 KETENTUAN LAIN-LAIN PADA PERATURAN MENPAN DAN RB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka: Perawat Gigi Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a berstatus sebagai Perawat Gigi Pemula; Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b berstatus sebagai Perawat Gigi Terampil.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Perawat (Permenpan dan RB No 25 th 2014)
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT KEPUTUSAN MENPAN NOMOR 94/KEP/M.PAN/11/2001 PERATURAN MENPAN DAN RB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 PERAWAT TERAMPIL Perawat Pelaksana Pemula Perawat Pelaksana Perawat Pelaksana Lanjutan Perawat Penyelia PERAWAT AHLI Perawat Pertama Perawat Muda Perawat Madya PERAWAT TERAMPIL Perawat Terampil Perawat Mahir Perawat Penyelia PERAWAT AHLI Perawat Ahli Pertama Perawat Ahli Muda Perawat Ahli Madya Perawat Ahli Utama
PENGANGKATAN PERTAMA PERAWAT Pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi melalui pengangkatan CPNS KEPUTUSAN MENPAN NOMOR 94/KEP/M.PAN/11/2001 PERATURAN MENPAN DAN RB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TERAMPIL Berijazah serendah-rendahnya pendidikan Keperawatan; Berijazah Diploma III Keperawatan; Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda, golongan ruang II/a; Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. AHLI Berijazah serendah-rendahnya Sarjana/Diploma IV Keperawatan; Berijazah paling rendah Ners; Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a; Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan Perawat setelah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat.
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN (PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT / ALIH JABATAN) KEPUTUSAN MENPAN NOMOR 94/KEP/M.PAN/11/2001 PERATURAN MENPAN DAN RB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 Memenuhi syarat pengangkatan; Memiliki pengalaman (pernah bertugas) dalam kegiatan pelayanan keperawatan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada sarana kesehatan; Memiliki pengalaman di bidang pelayanan keperawatan paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiundalam jabatan terakhir yang didudukinya; usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; Telah mengikuti masa adaptasi/orientasi tugas Perawat pada saran kesehatan sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan; Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perawat. DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pangkat ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki, jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan AK yang diperoleh dari Unsur Utama dan Penunjang, setelah PAK-nya ditetapkan oleh Pejabat Ybw. 16
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PERALIHAN PADA PERATURAN MENPAN DAN RB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 Perawat yang memiliki ijazah Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), tetap melaksanakan tugas sebagai Perawat sesuai dengan jenjang yang diduduki; Dapat melaksanakan tugas sebagai perawat sesuai dengan jenjang yang diduduki untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Peraturan Menteri ini disahkan. Perawat Keterampilan yang sedang melanjutkan pendidikan Diploma IV (D.IV) Keperawatan apabila memperoleh ijazah Diploma IV (D.IV) Keperawatan harus mengikuti dan lulus program penyetaraan Pengakuan Pembelajaran Lalu (PPL) Pengangkatan Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah lulus program penyetaraan Pengakuan Pembelajaran Lalu (PPL).
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PERALIHAN PADA PERATURAN MENPAN DAN RB REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Perawat Keahlian yang berijazah: Diploma IV (D.IV) Keperawatan harus mengikuti dan lulus program penyetaraan PPL; Sarjana Keperawatan (S.Kep) harus mengikuti dan lulus pendidikan profesi Ners. Kewajiban mengikuti dan lulus program penyetaraan PPL dan pendidikan profesi Ners sebagaimana dimaksud, diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018
TERIMAKASIH