Ekonomi dan Perbankan Islam FIQH ZAKAT Oleh: Homaidi Hamid, S.Ag., M.Ag. Dosen Prodi Muamalat/ Ekonomi dan Perbankan Islam FAI-UMY
PENGERTIAN ZAKAT Menurut bahasa: Zakat berarti tumbuh, berkembang, bersih, suci. Menurut istilah: Sejumlah harta tententu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
DALIL ZAKAT وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku'.(Q.S. Al-Baqarah: 45) عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الإِْسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ رَوَاهُ التِّرْمِيْذِيْ Dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah SAW. Bersabda:"Islam ditegakkan di atas lima fondasi: bersaksi bahwa tiada sesembahan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah." (H.R. At-Tirmidzi, no.2534)
Zakat Fitri (زكاة الفطر ) الفطر (Al-fithri) artinya berbuka/berhenti berpuasa. Zakat fitri berarti zakat yang diwajibkan karena berbuka/berhenti berpuasa; sbgmna iedul fithri artinya hari raya berbuka. Zakat fitri adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setelah selesai berpuasa yang mempunyai kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya dalam sehari semalam, sebanyak satu sha’ (takaran masa nabi: 2,176 kg gandum -- 2,5 kg beras). Zakat Fitri wajib dikeluarkan setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadlan hingga pagi hari sebelum salat ied. Prioritasnya diberikan kepada fakir miskin.
Zakat Fitri (زكاة الفطر ) عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ رواه مسلم - (1639) Dari Abdullah Ibn Umar bahwa Rasulullah SAW. Telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadlan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum. (H.R. Muslim, no. 1639)
Zakat Fitri (زكاة الفطر ) عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ رواه ابن ماجه - (1817) Dari Abdullah Ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW. Telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang puasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat ‘Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (H.R. Ibnu Majah, no. 1817)
ZAKAT MĀL (زكاة المال ) Zakat māl adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta dengan kriteria sebagai berikut: Milik penuh Berkembang Mencapai satu nishab Melebihi kebutuhan pokok Bebas dari hutang Berlalu satu tahun, kecuali pertanian (setiap panen), harta karun (ketika ditemukan), dan barang tambang (setelah penambangan).
ZAKAT HEWAN TERNAK ZAKAT NISHAB Seekor kambing 5 ekor unta Seekor anak sapi 30 ekor sapi 40 ekor kambing Syarat tambahan: Digembalakan Tidak dipekerjakan Ketentuan hewan lain: diqiyaskan pada salah satu hewan jika sama besar. Atau diqiyaskan pada harganya.
ZAKAT UANG Zakat Nishab Mata Uang 2,5 % 20 dinar 1 dinar=4,25 gram Emas 200 dirham 1dirham=2,975 gram 595 gram Perak Senilai 85 gram emas Kertas
Zakat Perdagangan Nishab perdagangan yaitu modal+laba senilai 85 gr emas/20 dinar. Modal yaitu segala barang yang diperjual belikan. Gedung tidak dihitung sebagai modal. Zakat yang harus dikeluarkan yaitu 2,5 % dari modal+ laba.
Zakat Pertanian dan Buah Nishab pertanian atau buah = 5 wasaq (1 wasaq = 60 sha’) 5x60x2,176 = 652,8 –653kg gdm 5X60X2,5 =750 kg beras Zakat yang wajib dikeluarkan: 5% jika disiram 10% jika diairi air hujan/sungai. Catatan: Zakat dikeluarkan sehabis panen. Biaya produksi diambilkan dari hasil panen sebelum dihitung nishabnya. Selain biji-bijian diqiyaskan dengan harga gandum atau beras.
Zakat Harta Karun Harta Karun (rikaz) adalah harta temuan milik orang-orang terdahulu. Nishab senilai 85 gr emas/20 dinar. Zakat sebesar 20 % Dibayarkan saat ditemukan. Di Indonesia, harta karun harus diserahkan pada negara semuanya.
Zakat Barang Tambang Nishabnya senilai 85gr emas/20 dinar. Zakatnya sebesar 2.5/5/10/20 % tergantung berat ringannya usaha pertambangan. Zakat dibayarkan usai penambangan. Penambang pemerintah tidak dikenai zakat.
Zakat Profesi Yang dimaksud dengan profesi adalah segala pekerjaan halal yang menghasilkan uang. Zakat profesi adalah zakat dari penghasilan pekerjaan tertentu. Dasar hukum zakat profesi: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ... Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu… (Al-Baqarah : 276)
Zakat Profesi Nishab zakat profesi diqiyaskan pada uang, karena profesi menghasilkan uang, yaitu penghasilan setahun senilai 85 gr emas/20 dinar. 1 dinar = 1 koin emas 22 karat (91,70%) seberat 4,25 gram. Harga 1 dinar (Senin, 14 Juni 2010) = Rp. 1.533.200,- 20 dinar : 20 X 1.533.200,- = 30.664.000,- Zakatnya sebesar 2,5% Zakat dapat dibayar setiap terima uang atau di akhir tahun.
Penerima Zakat إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S.At-Taubah: 60).
Fakir dan Miskin Mencakup : orang-orang yang tak punya harta dan usaha sama sekali. Orang-orang yang punya harta atau usaha tetapi belum mencukupi kebutuhan dirinya dan tanggungannya. Catatan: Sebaiknya berupa pertolongan yang teratur dan terus-menerus untuk mengentaskan ke fakir-miskinan. Orang yang beribadat semata tanpa usaha tidak berhak mendapatkan zakat. Penuntut ilmu semata berhak mendapatkan zakat.
Amil Zakat Amil Zakat adalah orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengurusi segala kegiatan zakat, seperti pengumpul, pencatat, pemelihara, dan pembagi. Syarat amil zakat: muslim, mukallaf (akil-balig), jujur, paham hukum zakat, dan mampu melaksanakan urusan zakat.biaya operasional.
Muallaf Muallaf adalah orang-orang yang perlu dilunakkan hatinya. Mencakup: Golongan yang diharapkan keislamannya. Golongan yang dikhawatirkan kelakukan jahatnya. Orang yang baru masuk Islam. Pemimpin masyarakat yang telah masuk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat orang kafir. Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang masih lemah imannya.
MUALLAF SAAT INI Sasaran zakat saat ini atas nama muallaf, menurut Rasyid Ridha, adalah kaum muslimin yang menjadi sasaran pemurtadan oleh orang kafir
Memerdekakan hamba sahaya Artinya zakat dipergunakan untuk membeli hamba sahaya, kemudian dimerdekakan. Zakat dapat pula untuk menebus tawanan muslim dari musuh-musuh kafir.
Orang yang berhutang Orang yang berhutang yang berhak terima zakat ada 2 macam, yaitu: Berhutang untuk kepentingan sendiri. Berhak terima zakat dengan syarat berhutang untuk hal-hal yang dibolehkan dan tidak memiliki kekayaan yang cukup untuk melunasi hutangnya. Berhutang untuk kepentingan orang lain, misalnya yayasan yatim piatu dll.
Fi Sabilillah yakni perjuangan demi tegaknya agama Allah. Yang berhak terima zakat atas nama fi sabilillah: Tentara yang berperang demi Agama Islam. Upaya pembebasan negara Islam dari hukum orang kafir. Bekerja mengembalikan hukum Islam. Jihad saat ini: Mendirikan pusat kegiatan dakwah Mendirikan percetakan surat kabar Islam. Menyebarkan buku-buku keislaman yang baik. Membantu para dai.
Ibnu Sabil yaitu para musafir. Syaratnya: Membutuhkan bantuan untuk kembali ke negerinya. Bukan dalam perjalanan tujuan maksiat. Ibnu Sabil saat ini: Orang-orang yang terusir dari tanah airnya dan terpisah dari harta yang dimiliki. Tuna wisma. Anak buangan.
Hikmah Zakat Bagi Pembayar Zakat: Mensucikan jiwa dari sifat kikir. Mendidik berinfak dan memberi. Berakhlak dengan akhlak Allah. Manifestasi syukur atas nikmat Allah. Mengobati hati dari cinta dunia. Mengembangkan kekakayaan batin. Mensucikan harta dari hak orang lain. Mengembangkan harta. Menarik rasa cinta dan simpati
Hikmah Zakat Bagi Penerima: Membebaskan si penerima dari kebutuhan. Menghilangkan sifat dengki dan benci pada orang kaya.