E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/14 OKTOBER2015 KELAS MALAM 22A DAN 22B TUGAS KEMARIN SAUDARA TELAH PELAJARI MATERI INI, SAUDARA INGAT INGAT LAGI TENTANG PERENCANAAN Pph Pasal 21. BUATLAH PERENCANAAN PPh PASAL 21, ILUSTRASI KASUS MAUPUN ANGKA BEBAS, HASIL AKHIR ADA PENGHEMATAN PAJAK. PEKERJAAN DI TULIS TANGAN DAN DIKUMPULKAN KE PENGAJARAN FAK KAMPUS 2 PADA HARI SELASA 20 OKTOBER 2015.
PERENCANAAN PAJAK Definisi Pajak Definisi Perencanaan Pajak: Tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya képada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Sedangkan tujuannya adalah bagaimana pengendalian itu dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan dibayar kepada Negara. Perencanaan Pajak (Tax Planning/Tax Management): Cara-cara menghemat pembayaran pajak yang tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan. Perencanaan pajak yang diterapkan oleh Wajib Pajak tententu, belum tentu sesuai apabila diterapkan oleh Wajib Pajak yang lainnya.
ASPEK-ASPEK MANAJEMEN PAJAK Aspek Formal dan Administrasi dalam Perencanaan Pajak Aspek Material dalam Perencanaan Pajak Penghindaran Sanksi Pajak Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Pengendalian Pajak
TAHAPAN DALAM MEMBUAT PERENCANAAN PAJAK Analisa Informasi (Data) yang ada: Fakta yang relevan, Faktor Pajak, dan Non Pajak. Buat Satu Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak Evaluasi atas Perencanaan Pajak Mencari Kelemahan dan Kemudian Memperbaiki Rencana Pajak Memutakhirkan Rencana Pajak
KARAKTERISTIK PERENCANAAN PAJAK Legal, tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku Integral, merupakan bagian integral dari perencanaan menyeluruh perusahaan Valid, didukung dengan bukti-bukti yang memadai, misalnya: agreement. invoice dan accounting treatment. Cash flow, berhubungan dengan kegiatan mengendalikan cash flow. Net Present Value, memaksimalkan net present value.
TAHAP-TAHAP PERENCANAAN PAJAK 1. Tahap Pemahaman a. Memahami Peraturan Perpajakan. b. Memahami Kondisi Internal. c. Memahami Kondisi Eksternal. d. Memahami Variabel-variabel Perencanaan Pajak. - Variabel Entitas 1) Memindahkan Penghasilan 2) Memindahkan Biaya 3) Melakukan Transfer Pricing - Variabel Waktu - Variabel Peraturan Perpajakan - Variabel Karakteristik (Kekhususan) Peraturan P6jak 2. Tahap Penentuan Tujuan 3. Tahap Pemilihan Strategi 4. TahapPenentuanTeknik 5. Tahap Implementasi 6. Tahap Evaluasi
Strategy umum tax planning Tax saving Tax avoidance Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan yang berlaku Penundaan pembayaran kewajiban pajak Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
ASPEK STRATEGIS PERENCANAAN PAJAK 1. Aspek Strategis Berkaitan Dengan Bentuk Entitas Usaha Wajib Pajak 2. Aspek Strategis Berkaitan Dengan Tujuan Wajib Pajak a. Mengoptimalkan Beban Pengeluaran b. Menghindari Sanksi Perpajakan c. Menunda atau Mengangsur Pembayaran Pajak d. Memaksimalkan Sumber Pendanaan Perusahaan f. Memaksimalkan Transaksi Dalam Satu Group Perusahaan g. Memaksimalkan Pembayaran Pajak-Pajak, dan Zakat, Sebagai Pengurang Penghasilan 3. Aspek Strategis Berkaitan Dengan Kondisi Internal Wajib Pajak a. Memaksimalkan Kompensasi Kerugian b. Melakukan Merger c. Penentuan Metode Penyusutan Aktiva Tetap 4. Aspek Strategis Berkaitan Dengan Kondisi Eksternal Wajib Pajak
PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PENGHASILAN 1. Memaksimalkan Pengecualian-Pengecualian atas Objek Pajak Contoh: PT. Bangun Jaya pada awal tahun 2003 memiliki kepemilikan saham di PT Aneka Rupa sebagai bentuk investasinya sebesar 24 %. Pada tanggal 15 Januari 2004 PT Aneka Rupa mengumumkan akan membagikan dividen untuk laba tahun 2003. 2. Memaksimalkan Pengurang Yang Diperkenankan 3. Memindahkan (Menggeser/Menunda) 4. Menyegerakan Pembebanan Biaya 5. Memaksimalkan Pajak yang Dapat Dikreditkan
PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PENGHASILAN (Cont.) 6. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 7. Menggunakan Nama Perkiraan (Pos) Yang Sesuai 8. Biaya-Biaya yang Berkaitan Dengan Pemberian Kesejahteraan Kepada Karyawan 9. Pengelolaan Transaksi yang Berkaitan Dengan Withholding Tax 10.Kepemilikan Pada Perseroan Terbatas Dalam Negeri a) Berasal dan laba ditahan; b) Minimal penyertaan 25% (tidak disyaratkan bagi Koperasi); dan c) Memiliki usaha aktif diluar kepemilikan saham 11.Income Spreading 12.Transaksi Induk-Anak Perusahaan dan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa 13.Piutang TakTertagih 14.Bunga Pinjaman dan Deposito 15.Biaya Entertainment 16.Penyetaraan (Ekualisasi) SPT
Strategi Efisiensi PPh Badan Usahakan Penghasilan tsb termasuk dalam Non Taxable Income Cfm Pasal 4 ayat (3) UU PPh (Maximize exemption) Maximizing Deductible Expense Menunda Penghasilan Percepat Pembebanan Biaya Pemilihan Alternatif Dasar Pembukuan Optimalisasi pengkreditan pajak yang telah dibayar Permohonan penurunan pembayaran angsuran PPh pasal 25 Pengelolaan transaksi yang biayanya tidak boleh dikurangkan secara fiskal
Strategi Efisiensi PPh Badan Pengelolaan transaksi yang berkaitan dengan pemberian kesejahteraan kepada karyawan Transaksi yang berkaitan dengan withholding tax Perlakuan atas Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri Merger antara perusahaan yang terus menerus rugi dengan perusahaan yang laba Pemecahan Satu Perusahaan Menjadi beberapa Perusahaan Pengelolaan Transaksi Afiliasi Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23
Strategi Efisiensi PPh Badan Kebijakan Piutang tak tertagih Kebijakan Penempatan Deposito Pengelolaan Biaya Entertainment Ekualisasi SPT PPh Badan dengan PPh Pasal 21, 23/26, Final dan PPN Hindari Beban Pajak Orang Lain
Strategy efisiensi atas biaya kesejahteraan karyawan Memanfaatkan biaya natura yang merupakan keharusan Memanfaatkan biaya makanan dan minuman untuk karyawan. Jika laba kena pajak diatas Rp 100 juta dan pengenaan PPh badannya tidak final, kesejahteraan karyawan dalam bentuk natura diupayakan seminimal mungkin. Jika rugi, merubah pemberian natura menjadi tunjangan berupa uang hanya akan menaikkan PPh pasal 21 sementara PPh Badan tetap nihil.
Transaksi yang berkaitan dengan withholding tax Perusahaan yg membayarkan withholding tax, pajak yang dibayarkan ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya Nilai transaksi digross-up, sehingga nilai transaksi dalam kontrak sudah termasuk pajak yang harus dipungut
PENYERTAAN PADA PT DALAM NEGERI Dividen atas penyertaan pada PT Dalam Negeri tidak menjadi objek pajak jika : Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan Kepemilikan saham minimum 25 % dari jumlah modal yang disetor Holding Company harus mempunyai usaha aktif di luar penyertaan tersebut
Dalam hal perusahaan mempunyai usaha aktif 1. Investasi pada perusahaan listed a. Biaya bunga atas pinjaman yang digunakan untuk pembelian saham tidak boleh dibiayakan b. Karena atas transaksi saham di bursa efek dikenakan PPh Final saat transaksi, maka biaya bunga tersebut tidak perlu dikapitalisasi 2. Investasi pada perusahaan non listed a. Biaya bunga atas pinjaman yang digunakan untuk pembelian saham tidak boleh dibiayakan dan harus dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham b. Selisih antara harga perolehan saham dengan harga jual diakui sebagai laba atau rugi
Holding di luar negeri Beberapa kemungkinan yang perlu diperhatikan: Negara tersebut tidak termasuk di salah satu dari negara yang disebutkan dalam KMK nomor: 650/KMK.04/1994, sebab walaupun holding tersebut tidak membagikan dividen, tetap terhutang pajak penghasilan di Indonesia Negara tersebut mempunyai tax treaty dengan Indonesia, sehingga tariff pemotongan pajak atas dividennya lebih rendah dari tariff umum Negara tersebut tidak mengenakan pajak penghasilan ataupun mengenakan dengan tariff yang lebih rendah dari tariff pajak penghasilan Indonesia
Permohonan Pengurangan PPh Pasal 25 Jika diproyeksikan dalam tahun berjalan akan terjadi penurunan laba kena pajak, dikhawatirkan pada akhir tahun akan terjadi kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 WP dapat mengajukan permohonan penurunan Angsuran PPh Ps. 25 disertai proyeksi laba pada akhir tahun dan alasan terjadinya penurunan laba.
Ekualisasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, 23/26, Final dan PPN Ekualisasi PPh Badan dengan PPN
PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PENGHASILAN (Cont) PAJAK UNTUK PPh PASAL 21 - Prinsip-prinsip? PERENCANAAN PAJAK UNTUK PPh PASAL 23/26/PPh FINAL - PPh Pasal 23/26/PPh Final - PPh Pasal 23/26 Non PPh Final
Strategi efisiensi PPh 21 Perusahaan dalam keadaan untung dan sebagian besar karyawan penghasilannya berada pada level PPh 5 % - 25 % dengan merubah pemberian natura menjadi tunjangan kas Perusahaan dalam keadaan rugi, lebih banyak memberikan imbalan pada karyawan dalam bentuk natura
PPh Pasal 23/26/Final – Strategi efisiensi Perhatikan jenis objek pajak dan tarif pajak Untuk PPh Final, hindari penggunaan konsultan berjenjang agar biaya lebih murah Untuk transaksi LN, pastikan diperoleh Certificate of Residence
PPh Pasal 23/26/Final – Strategi efisiensi Jika pihak ketiga tidak mau dipotong PPh Pasal 23/26 Perusahaan membayarkan withholding tax, pajak yang dibayarkan ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Nilai transaksi digross up, sehingga nilai transaksi dalam kontrak sudah termasuk pajak yang harus dipungut.
PPh Pasal 23/26/Final – Strategi efisiensi Contoh : Perusahaan akan menyewa kantor dari Bapak Agus Rp. 90.000.000,00 untuk 4 tahun, Agus tidak bersedia dipotong pajaknya sebesar 10%. Perusahaan membayarkan withholding tax : 10% x Rp. 90.000.000 = Rp. 9.000.000 tidak boleh dibebankan sebagai biaya Nilai transaksi digross-up : 100/90 x Rp. 90.000.000 = 100.000.000 Withholding tax atas sewa 10% x 100.000.000 = Rp. 10.000.000 boleh dibiayakan # Tax Saving (30% x Rp. 10.000.000) – Rp 1.000.000 = Rp. 2.000.000
PERENCANAAN PAJAK UNTUK PPN 1. Penundaan Pembayaran PPN 2. Penggunaan Faktur Pajak Sederhana 3. Menghindari Sanksi Administrasi yang Berkaitan Dengan Faktur Pajak 4. Perencanaan PPN Lainnya