Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09 Matakuliah : F0522 – Manajemen Perpajakan Tahun : 2006 Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
Jenis-jenis Perencanaan Pajak Perencanaan pajak bisa dibagi menjadi 2 yaitu: Perencanaan pajak domestik nasional Perencanaan pajak domestik internasional Perbedaan utama antara perencanaan pajak nasional dengan perencanaan pajak internasional adalah peraturan pajak yang akan digunakan. Dalam perencanaan pajak nasional hanya memperhatian UU Domestik, tetapi kalau dalam perencanaan pajak internasional disamping UU Domestik juga memperhatikan UU/perjanjian pajak dari negara-negara yang terlibat.
Perencanaan Pajak Untuk Efisiensi Beban Pajak Strategi efisiensi beban pajak tersebut dari berbagai literatur dapat dijabarkan sbb: Mengambil keuntungan dari berbagai pilihan bentuk badan hukum yang tepat Memilih lokasi dari perusahaan yang akan didirikan Mengambil keuntungan sebesar-besarnya/semaksimal mungkin dari berbagai pengecualian, potongan atau pengurangan atas penghasilan kena pajak yang diperbolehkan oleh UU.
Mendirikan perusahaan dalam satu jalur usaha Mendirikan perusahaan ada yang sebagai profit center dan ada yang hanya berfungsi sebagai cost center Memberikan tunjangan kepada karyawan Pemilihan metode penilaian persediaan Untuk pendanaan aktiva tetap dapat dipertimbangkan sewa guna usaha dengan hak opsi disamping pembelian langsung Melalui pemilihan metode penyusutan yang diperbolehkan peraturan pajak yang berlaku Menghindari dari pengenaan pajak Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan Penundaan pembayaran kewajiban pajak Menghindari pemeriksaan pajak Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan yang berlaku
Perencanaan Pajak Penghasilan Sebelum melakukan strategi perencanaan pajak terlebih dahulu dipahami adanya perbedaan antar laba akuntansi dan penghasilan kena pajak. Perbedaan yang dimaksud disini baik dalam pengakuan pendapatan maupun biaya. Laba Akuntansi vs Penghasilan Kena Pajak Laba akuntansi Laba akuntansi disebut juga laba komersial adalah pengukuran laba yang lazim digunakan dalam dunia bisnis. Laba akuntansi dihitung berdasarkan Prinsip Akuntansi yang diterima umum, di Indonesia diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan.
Pendapatan timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi berikut: Penjualan barang Penjualan jasa Penggunaan aktiva perusahaan Penghasilan Kena Pajak Penghasilan kena pajak adalah laba yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu UU No. 7 Tahun 1983 sebagimana yang diubah terakhir kali dengan UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan, beserta peraturan pelaksanaannya
Untuk menghitung penghasilan kena pajak minimal ada 5 komponen yang perlu diperhatikan, yaitu: Penghasilan yang menjadi objek Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak Penghasilan yang pajaknya dikenakan secara final Biaya yang boleh dikurangi dari penghasilan bruto Biaya yang tidak boleh dikurangi dari penghasilan bruto
Alternatif dasar akuntansi Basis kas yang dimodifikasi dalam rangka menghitung PPh Badan sebagai berikut: Perhitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan Biaya-biaya yang boleh dibebankan adalah biaya-biaya yang telah dibayar Dalam perolehan harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya yang boleh dibebankan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi
Sanksi Perpajakan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana menurut UU Perpajakan adalah: Sanksi Administrasi Sanksi Pidana Ketentuan Sanksi Administrasi
Pembayaran pajak dapat dikelompokkan menjadi: Pembayaran masa Pembayaran kekurangan pajak setelah berakhirnya tahun pajak/bagian tahun pajak Pembayaran karena adanya surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding