BADAN HUKUM LSM
Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).
Perkumpulan biasa yang merupakan Organisasi Massa; Untuk perkumpulan yang merupakan Organisasi Massa (Ormas) bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah anak jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya seperti: perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta perangko, perkumpulan pencinta keris dll. Dasar hukum pendiriannya: Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).
Perkumpulan yang Berbadan Hukum Perkumpulan yang Berbadan Hukum. Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64 (berdasarkan Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870), yaitu: perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie – kini Menteri Hukum & HAM RI). Dasar hukum pendiriannya: Staatsblad 1870 No. 64; UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”).
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Bentuk yayasan ini pulalah yang dinilai cocok sebagai bentuk badan hukum bagi LSM karena ditujukan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan
Bentuk badan hukum yang dipilih seharusnya bisa digunakan sebagai "kendaraan" untuk memperlancar aktifitas LSM tersebut. Apakah: PT, Yayasan, Perkumpulan,dll
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN LSM? Pendiri minimal 3 atau 5 orang, tergantung notarisnya. Kemudian disahkan di hadapan notaris dan dibuatkan akta pendirian organisasi. Persyaratannya: Fotocopy KTP para pendiri, dan semua pendiri wajib datang pada saat tanda tangan akta notaris. Biaya Rp.500.000 sampai Rp.700.000, (negotiable) Akta Notaris berisi tentang akta pendirian organisasi dan anggaran dasar organisasi. Kalau kita sudah mempunyai Anggaran Dasar, itu bisa kita ajukan ke notaris, tetapi kalau kita belum mempunyai notaris akan membuatkan. Tetapi sebelumnya harus dibuat draft tentang tujuan organisasai, misi/visi organisasi dan sebagainya.
Setelah akta notaris jadi, ibarat orang kawin sudah kawin siri, tapi belum resmi. Supaya resmi maka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat pembuatan NPWP : Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi, NPWP Ketua, Foto copy akta notaris, Foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat) LSM/organisasi dari desa/kelurahan, stempel LSM/organisasi. Syarat tersebut dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dan gratis. Setelah NPWP jadi, LSM bisa mengadakan kegiatan secara resmi dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik itu kerjasama dengan pemerintah maupun swasta.
Terimakasih