Pegawai Negeri Sipil Peluang dan Tantangan DISAJIKAN PADA : PEMBEKALAN PRA ALUMNI
I. Gambaran Umum Pegawai Negeri adalah pekerja di sektor publik yang bekerja untuk pemerintah suatu negara. Pegawai negeri di Indonesia : Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tentara Nasional Indonesia Pegawai Polri. Pegawai Negeri Sipil : Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah) Berdasarkan Data BPS Tahun 2015, jumlah Pegawai Negeri Sipil yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara mencapai 4.455.303 orang.
Sistem Jabatan/Kepangkatan (Lama) Terdiri dari : Jabatan Struktural Jabatan Fungsional
Sistem Kepangkatan No. PANGKAT GOLONGAN RUANG 1 2 3 4 1. Juru Muda I A LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1977 TANGGAL 1 Maret 1977 Sistem Kepangkatan No. PANGKAT GOLONGAN RUANG 1 2 3 4 1. Juru Muda I A 2. Juru Muda Tingkat I B 3. Juru C 4. Juru Tingkat I D 5. Pengatur Muda II 6. Pengatur Muda Tingkat I 7. Pengatur 8. Pengatur Tingkat I 9. Penata Muda III 10. Penata Muda Tingkat I 11. Penata 12. Penata Tingkat I 13. Pembina IV 14. Pembina Tingkat I 15. Pembina Utama Muda 16. Pembina Utama Madya 17. Pembina Utama E
Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang No Eselon Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang Terendah Tertinggi Pangkat Gol/Ruang 1 I a Pembina Utama IV/e 2 I b Pembina Utama Madya IV/d 3 II a Pembina Utama Muda IV/c 4 II b Pembina Tingkat I IV/b 5 III a Pembina IV/a 6 III b Penata Tingkat I III/d 7 IV a Penata III/c 8 IV b Penata Muda Tingkat I III/b 9 Va Penata Muda III/a 10 Vb Pengatur Tingkat I II/d Sumber : www.bkn.go.id
Sistem Jabatan Baru (UU No. 5/2014 ttg. ASN) Terdiri dari 3(tiga) jenis : A. Jabatan Administratur jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, dengan kedudukan bertingkat dari terendah dan tertinggi :
B. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu Kategori Jabatan Fungsional terdiri dari: JF Keahlian JF Keterampilan
C. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap ASN pada instansi pemerintah Jenjang JPT terdiri atas : JPT Utama JPT Madya JPT Pratama Namun demikian terdapat jabatan tertentu yang tidak diduduki oleh pegawai negeri yaitu : Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota.
Sistem Penggajian (Baru) Terdiri dari : Komponen gaji, Tunjangan Kinerja dan Biaya Kemahalan (berdasarkan UU No. 5 /2014 ttg. ASN)
Sistem Penggajian Lama (Berdasarkan PP. N0. 34Tahun 2014) MKG Golongan I II III IV 26 A 1.402.400 2.098.600 1.816.800 3.031.100 2.317.600 3.806.300 2.735.300 4.492.400 3 27 B 1.531.500 2.221.900 1.984.200,- 3.159.300,- 2.415.600 3.967.300 2.851.000 4.482.400 C 1.596.300 2.315800 2.066.100,- 3.293.000,- 2.517.800 4.135.200 2.971.600 3.097.300 D 1.663.800 2.413.800 2.155.600,- 3.432.300,- 2.624.300 4.310.910 5.086.900 32 E - 3.228.300 5.302.100
Gaji tersebut merupakan gaji pokok, ditambah dengan : Tunjangan Suami/Istri : 5 % dari Gaji Pokok Tunjangan Anak : 2,5 % x 2 org dari gaji pokok. Tunjangan beras : 10 kg/org x 3 org x Rp. 7.500 Gaji ke -13 dan ke-14 Honor-Honor Tunjangan daerah Gol. III : 2.500.000 (Sumatera Utara) Tunjangan jabatan : Eselon IV : 375.000,- Eselon III : 750.000,- Eselon II : 2.000.000,-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEGAWAI NEGERI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, tugas pokok dan fungsi pegawai negeri adalah : Menyelenggarakan tugas pemerintahan Melaksanakan pembangunan nasional Dengan tujuan : Mewujudkan masyarakat yang taat hukum Mewujudkan masyarakat yang bermoral tinggi Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur Mewujudkan masyarakat yang demokratis dan berperadaban modern
TANTANGAN
Tantangan Pegawai Negeri : Kentalnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme Jalur Birokrasi yang terlalu lama dan panjang (adanya paham :Jika bisa dipersulit/diperlama mengapa dipermudah/dipercepat) Sistem penghargaan dan hukuman yang tidak jelas (sistem penggajian adalah berdasarkan PGPS, tidak berdasarkan kinerja/prestasi) Adanya gap atau kesenjangan dalam memperoleh kesempatan jabatan atau peluang lainnya (pendidikan, perjalanan dinas, dll)
5. Sistem kenaikan pangkat terlalu lamban (4 tahun sekali) 6 5. Sistem kenaikan pangkat terlalu lamban (4 tahun sekali) 6. Rendahnya kualitas sumber daya manusia, tingkat disiplin dan moralitas. 7. Keterbatasan teknologi/sarana prasarana (Laptop, telekomunikasi, internet, peralatan kerja) 8. Sistem birokrasi/organisasi sangat kaku atau sangat tergantung pada pimpinan (semi organisasi garis), selalu berubah-ubah atau ganti pimpinan akan berganti kebijakan. 9. Penghasilan rendah dan perbedaan gaji dengan masa kerja tinggi dengan masa kerja rendah sedikit. 10. Adanya kesenjangan beban kerja (kerja satu orang dibagi ke lima orang )
Peluang : Pegawai negeri adalah jabatan yang sangat strategis jika ditinjau dari tugas dan fungsinya (mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, bermoral tinggi, demokratis, taat hukum, dan modern)---Kejadian 41:37-49 Merupakan jabatan strategis untuk mempercepat proses transformasi bangsa Memiliki peluang dalam menetapkan kebijakan dan peraturan yang berdasarkan prinsip-prinsip iman kekristenan.
Terpandang dan dihormati masyarakat Memiliki peluang untuk pendidikan yang lebih tinggi dan dibiayai oleh pemerintah Memiliki jaminan kesehatan dan jaminan hari tua
Strategi Anak Tuhan Berani Tampil Beda dan tidak terikut lingkungan dan berikan keteladanan—Daniel 1:8 Berani hidup sederhana/pas-pasan---Daniel 1:6-11 Berani untuk tidak populer/dikucilkan bahkan dibenci dan tidak diberikan jabatan---Daniel 6:8-16 Berani berkata jujur Memiliki integritas (mampu menciptakan kerja meskipun tidak ada kerja, kualitas kerja terbaik dari lainnya)—Daniel 6: 4 Disiplin Terus meningkatkan kemampuan (ilmu dan teknologi) Lakukan perubahan lingkungan kerja secara perlahan-lahan tidak dramatis Yang Paling penting : “ Tetap berdoa, mengandalkan Tuhan.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH