UNDANG-UNDANG NO 38 TENTANG PENGELOLAAN & PEMBERDAYAAN ZAKAT Drs UNDANG-UNDANG NO 38 TENTANG PENGELOLAAN & PEMBERDAYAAN ZAKAT Drs. NASIRIN NIP. 196604171993031005 PANGKAT & GOLONGAN PEMBINA TINGKAT I IV/b JABATAN PENYULUH AGAMA AHLI MADYA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANJARNEGARA HP. 081392062609 DISAMPAIKAN PADA : BIMBINGAN & PENYULUHAN APARATUR PEMERINTAH DESA, TOGA & TOMAS DESA MADUKARA KECAMATAN MADUKARA KABUPATEN BANJARNEGARA SELASA, 22 JUNI 2015
ZAKAT ADALAH IBADAH SOSIAL YANG MEMILIKI FUNGSI MEMBERSIHKAN DIRI MENSUCIKAN HARTA MENENTRAMKAN JIWA Q.S. 9 : 103
PENYAKIT HATI YANG MENYEBABKAN HATI TIDAK PEKA HATI YANG RAKUS HATI YANG BAKHIL HATI YANG MATERIALIS HATI YANG EGOIS
ZAKAT ADA DUA ZAKAT MAL YAITU HARTA YANG WAJIB DISISIHKAN OLEH SEORANG MUSLIM ATAU BADAN YANG DIMILIKI OLEH ORANG MUSLIM SESUAI DENGAN KETENTUAN AGAMA (NISHOB) UNTUK DIBERIKAN KEPADA YANG BERHAK MENERIMANYA (ASNAF) ZAKAT FITRAH YAITU ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN BAGI TIAP ORANG YANG BERPUASA UNTUK MEMBERSIHKAN PUASA DAN UNTUK MEMBERI MAKAN FAKIR & MISKIN JIKA MAMPU
UNDANG-UNDANG NO. 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT PENGELOLAAN ZAKAT ADALAH KEGIATAN PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT MUZAKKI ADALAH ORANG ATAU BADAN YANG BERKEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT MUSTAHIQ ADALAH ORANG ATAU BADAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
ASAS PENGELOLAAN ZAKAT PENGELOLAAN ZAKAT BERASASKAN IMAN DAN TAQWA, KETERBUKAAN, DAN KEPASTIAN HUKUM SESUAI DENGAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PENGELOLAAN ZAKAT DILAKUKAN OLEH BADAN AMIL ZAKAT YANG DIBENTUK OLEH PEMERINTAH
HARTA YANG DIKENAI ZAKAT SEMUA HARTA YANG MENGANDUNG ILLAT KESUBURAN ATAU BERKEMBANG, BAIK BERKEMBANG DENGAN SENDIRINYA MAUPUN DIKEMBANGKAN DENGAN JALAN DIPERDAGANGKAN ATAU DITERNAKAN ATAU BAHKAN DENGAN TEKNOLOGI MODERN SEMUA JENIS TUMBUH TUMBUHAN DAN BUAH BUAHAN YANG BERNILAI EKONOMIS SEMUA HARTA YANG DIKELUARKAN DARI PERUT BUMI SEMUA KEAHLIAN ATAU PROFESI
PENDAYAGUNAAN ZAKAT MELIPUTI PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA SEPERTI BEA SISWA, PENDIDIKAN ALTERNATIF TERPADU, PENDIDIKAN KETRAMPILAN SIAP GUNA. PRORAM PELAYANAN SOSIAL DAN KEMANUSIA SEPERTI BANTUAN KEMANUSIAAN, BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN, BANTUAN BIAYA HIDUP FAKIR MISKIN PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI UMAT SEPERTI BANTUAN SARANA USAHA, MODAL USAHA, PEMBINAAN USAHA PROGRAM BINA DAKWAH MASYARAKAT MELIPUTI BINA DAKWAH MASJID, SEKOLAH DAN MASYARAKAT.
SANKSI ATAS PENGELOLAAN YANG TIDAK BENAR DIANCAM DENGAN HUKUMAN KURUNGAN SELAMA LAMANYA TIGA BULAN DAN/ATAU DENDA SEBANYAK BANYAKNYA Rp 30.000.000 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) TINDAK PIDANA YANG DIMAKSUD ADALAH MERUPAKAN PELANGGARAN SETIAP PETUGAS BADAN AMIL ZAKAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN DIKENAI SANKSI DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU
PENUTUP SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA UNTUK MENINGKATAN ILMU, IMAN DAN AMAL AGAR BAHAGIA DI DUNIA DAN DI AKHIRAT. AMIN CENDRAWASIH BURUNG IRIAN TERIMA KASIH ATAS SEGALA PERHATIAN