UNDANG-UNDANG NO 38 TENTANG PENGELOLAAN & PEMBERDAYAAN ZAKAT Drs

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ﺑﺴﻢﺍﷲﺍﻟﺮﺣﻤﻦﺍﻟﺮﺣﻴﻢ KITABUZZAKAH
Advertisements

URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
Keterbukaan Informasi Publik
Fitriyah D Dosen pembimbing Ahmad fauzi, Mpd.
PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI MASJID DAN MANAJEMEN KEUANGAN MASJID
MATERI 7 YAYASAN.
Oleh Hatib Rachmawan, S.Pd., S.Th.I.
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UNTUK KELAS VI MADRASAH IBTIDAIYAH
ZAKAT AHMAD NAFILUL HUDA. Mengapa Penting? Dalam penapaian idikator.
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Materi Pertemuan Ke 2 Zakat Zakat.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Anggota : Nofika Nurul Septia Basri Asril Ardiansyah Harahap
ZAKAT Selamat Mengikuti بسم الله الرحمن الرحيم IZMU HR PUTRA
Zakat الزَّكَاةُ Presented by: Khairul Anwar NIM
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Lembaga Pengelola Zakat (Baz dan Laz)
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Media Pembelajaran Interaktif PAI
KABUPATEN BOJONEGORO.
REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
Zakat Fitrah Pelajaran 10 Kompetensi Dasar Mengetahui kewajiban zakat
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
ZAKAT.
BAB IV Ma’ruf yuniarno, M.A..
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
Wewenang Pemeriksaan :
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Present: Sinergi Foundation
Present: Sinergi Foundation
Zakat By. Sinergi Foundation.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
BAZ STAIN KENDARI OLEH : NURVIANI SITTI NUR AISYAH ERNITA DWI ARYANTI
FARADILLAH MAULINA RAZAK
Agama Islam By.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Kelas Bimbingan Dewasa
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
ANALISIS UU NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT TERJADAP PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT PRODUKTIF DI PZU PP PERSIS KOTA BANDUNG HUKUM EKONOMI SYARIAH.
HERRY SYAFRIAL, S.Pd., M.A. Tahun Akademik
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
ZAKAT FITRAH DILAKSANA ASNAF DIBELA
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)
Andalus Corporation Pte Ltd
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG NO 38 TENTANG PENGELOLAAN & PEMBERDAYAAN ZAKAT Drs UNDANG-UNDANG NO 38 TENTANG PENGELOLAAN & PEMBERDAYAAN ZAKAT Drs. NASIRIN NIP. 196604171993031005 PANGKAT & GOLONGAN PEMBINA TINGKAT I IV/b JABATAN PENYULUH AGAMA AHLI MADYA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANJARNEGARA HP. 081392062609 DISAMPAIKAN PADA : BIMBINGAN & PENYULUHAN APARATUR PEMERINTAH DESA, TOGA & TOMAS DESA MADUKARA KECAMATAN MADUKARA KABUPATEN BANJARNEGARA SELASA, 22 JUNI 2015

ZAKAT ADALAH IBADAH SOSIAL YANG MEMILIKI FUNGSI MEMBERSIHKAN DIRI MENSUCIKAN HARTA MENENTRAMKAN JIWA Q.S. 9 : 103

PENYAKIT HATI YANG MENYEBABKAN HATI TIDAK PEKA HATI YANG RAKUS HATI YANG BAKHIL HATI YANG MATERIALIS HATI YANG EGOIS

ZAKAT ADA DUA ZAKAT MAL YAITU HARTA YANG WAJIB DISISIHKAN OLEH SEORANG MUSLIM ATAU BADAN YANG DIMILIKI OLEH ORANG MUSLIM SESUAI DENGAN KETENTUAN AGAMA (NISHOB) UNTUK DIBERIKAN KEPADA YANG BERHAK MENERIMANYA (ASNAF) ZAKAT FITRAH YAITU ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN BAGI TIAP ORANG YANG BERPUASA UNTUK MEMBERSIHKAN PUASA DAN UNTUK MEMBERI MAKAN FAKIR & MISKIN JIKA MAMPU

UNDANG-UNDANG NO. 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT PENGELOLAAN ZAKAT ADALAH KEGIATAN PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT MUZAKKI ADALAH ORANG ATAU BADAN YANG BERKEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT MUSTAHIQ ADALAH ORANG ATAU BADAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

ASAS PENGELOLAAN ZAKAT PENGELOLAAN ZAKAT BERASASKAN IMAN DAN TAQWA, KETERBUKAAN, DAN KEPASTIAN HUKUM SESUAI DENGAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PENGELOLAAN ZAKAT DILAKUKAN OLEH BADAN AMIL ZAKAT YANG DIBENTUK OLEH PEMERINTAH

HARTA YANG DIKENAI ZAKAT SEMUA HARTA YANG MENGANDUNG ILLAT KESUBURAN ATAU BERKEMBANG, BAIK BERKEMBANG DENGAN SENDIRINYA MAUPUN DIKEMBANGKAN DENGAN JALAN DIPERDAGANGKAN ATAU DITERNAKAN ATAU BAHKAN DENGAN TEKNOLOGI MODERN SEMUA JENIS TUMBUH TUMBUHAN DAN BUAH BUAHAN YANG BERNILAI EKONOMIS SEMUA HARTA YANG DIKELUARKAN DARI PERUT BUMI SEMUA KEAHLIAN ATAU PROFESI

PENDAYAGUNAAN ZAKAT MELIPUTI PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA SEPERTI BEA SISWA, PENDIDIKAN ALTERNATIF TERPADU, PENDIDIKAN KETRAMPILAN SIAP GUNA. PRORAM PELAYANAN SOSIAL DAN KEMANUSIA SEPERTI BANTUAN KEMANUSIAAN, BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN, BANTUAN BIAYA HIDUP FAKIR MISKIN PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI UMAT SEPERTI BANTUAN SARANA USAHA, MODAL USAHA, PEMBINAAN USAHA PROGRAM BINA DAKWAH MASYARAKAT MELIPUTI BINA DAKWAH MASJID, SEKOLAH DAN MASYARAKAT.

SANKSI ATAS PENGELOLAAN YANG TIDAK BENAR DIANCAM DENGAN HUKUMAN KURUNGAN SELAMA LAMANYA TIGA BULAN DAN/ATAU DENDA SEBANYAK BANYAKNYA Rp 30.000.000 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) TINDAK PIDANA YANG DIMAKSUD ADALAH MERUPAKAN PELANGGARAN SETIAP PETUGAS BADAN AMIL ZAKAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN DIKENAI SANKSI DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU

PENUTUP SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA UNTUK MENINGKATAN ILMU, IMAN DAN AMAL AGAR BAHAGIA DI DUNIA DAN DI AKHIRAT. AMIN CENDRAWASIH BURUNG IRIAN TERIMA KASIH ATAS SEGALA PERHATIAN