PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Advertisements

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
REKRUTMEN CPNS Endah Setyowati FIA UB 2012.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PEMILIHAN PNS BERPRESTASI
Analisis Kesenjangan Jabatan
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2016
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PENYUSUNAN URAIAN TUGAS, ANALISIS BEBAN KERJA DAN PETA JABATAN
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KEMENTERIAN KESEHATAN
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN
Tata Cara Pembayaran Kegiatan Fasilitasi Menggunakan Aplikasi SPIN OUT
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Ruang Sidang Kepegawaian Universitas Sebelas Maret,
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG

LANDASAN FILOSOFIS bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai yang kompeten melalui sistem pengadaan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR. : 57A TAHUN 2016 TENTANG LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR : 57A TAHUN 2016 TENTANG : PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON ASN SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG I. PENDAHULUAN A. Umum 1. Pengadaan Pegawai Non ASN dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan riil organisasi. 2. Pengadaan Pegawai Non ASN Swakelola harus dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah. 3. Dalam upaya mendapatkan sumber daya Pegawai Non ASN yang berkualitas dilakukan Tes Akademis. 4. Di samping Tes Akademis dapat dilakukan Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai dengan kebutuhan. 5. Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non ASN secara swakelola mulai dari perencanaan, pelaksanaan seleksi/penyaringan, penetapan kelulusan, sampai dengan penandatanganan perjanjian kerja dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah setelah memperoleh ijin/persetujuan dari Walikota Semarang.

B. Tujuan Ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang ini digunakan sebagai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non ASN bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. C. Prinsip Pengadaan Pegawai Non ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut : 1. Obyektif, yaitu pelaksanaan pengadaan sesuai kebutuhan riil organisasi dan tidak diskriminatif. 2. Transparan, yaitu pelaksanaan pengadaan secara terbuka. 3. Akuntabel, yaitu pelaksanaan pengadaan dapat dipertanggung jawabkan. D. Persyaratan Pelamar harus memenuhi syarat: 1. Usia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun. 2. Memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan kebutuhan tugas jabatan.

II. TATA CARA PENGADAAN A. Perencanaan Kepala Perangkat Daerah mengajukan usulan formasi (jumlah dan jenis jabatan), dilampiri Analisa Beban Kerja (ABK) yang didalamnya memuat rincian tugas, jumlah waktu penyelesaian dan volume pekerjaan serta kualifikasi pendidikan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Semarang. Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Organisasi Menerima, memverifikasi, dan memvalidasi usulan jumlah dan jenis jabatan (formasi) Pegawai non ASN dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Semarang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerima dan membuat usulan pengajuan penetapan jumlah dan jenis jabatan (formasi) Pegawai non ASN kepada Walikota Semarang sesuai hasil verifikasi. Walikota menyetujui usulan pengajuan penetapan jumlah dan jenis jabatan (formasi) Pegawai Non ASN. B. Pengumuman Kepala Perangkat Daerah mengumumkan rencana pengadaan Pegawai non ASN disertai persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu/jadwal , alamat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah

C. Pelaksanaan Seleksi 1. Pengajuan Lamaran a. Lamaran diajukan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, disertai dengan : (1) Fotokopi ijazah dan transkip yang berwenang; (2) Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; b. Lamaran harus menyebutkan jenis tugas jabatan yang diminati; c. Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat tidak dapat diminta kembali. 2. Materi ujian/Test Kemampuan Dasar (TKD) a. Tes Wawasan Kebangsaan. b. Tes Intelegensi Umum. c. Tes Karakteristik Pribadi. d. Bila dipandang perlu dapat dilakukan Test Kemampuan Bidang (TKB). 3. Pelaksanaan Test dapat bekerja sama dengan Pihak ke 3.

D. Perjanjian Kerja Kepala Perangkat Daerah melaporkan hasil seleksi pengadaan Pegawai non ASN kepada Walikota; Penandatanganan perjanjian kerja oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran setelah mendapat persetujuan Walikota. Masa Kerja Pegawai non ASN selama-lamanya 1 (satu) tahun anggaran dan setiap 3 (tiga) bulan diadakan evaluasi kinerjanya.  III. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pengawasan pengadaan pegawai non ASN dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); Pengendalian pengadaan pegawai non ASN dilaksanakan oleh Perangkat Daerah bersangkutan dan Badan Kepegawaian Daerah.  IV. PEMBIAYAAN Biaya penyelengaraan pengadaan Pegawai Non ASN dibebankan pada Anggaran Kegiatan Perangkat Daerah yang bersangkutan dan pelamar tidak dipungut biaya. V. EVALUASI Evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan Pegawai Non ASN digunakan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan pelaksanaan Pengadaan Pegawai Non ASN periode berikutnya.

TERIMA KASIH