H. M. Kholil Nawawi, Drs., M.Ag. USHUL FIQH H. M. Kholil Nawawi, Drs., M.Ag.
SILABUS USHUL FIQH 1
Sinopsis Silabus Bertujuan menjelaskan tentang: Hukum dan ruang lingkupnya Sumber-sumber pengambilan hukum dalam syariat yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijtihad Menjelaskan metodologi pengambilan hukum dengan cara meneliti dan memahami nash-nash syar’i yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah
D. KAIDAH-KAIDAH BAHASA DALAM USHUL FIQH Struktur Silabus A. PENDAHULUAN B. HUKUM C. SUMBER HUKUM D. KAIDAH-KAIDAH BAHASA DALAM USHUL FIQH
Struktur Silabus A. PENDAHULUAN B. HUKUM Pengertian Ushul Fiqh Obyek yang di bahas dalam Ushul Fiqh Tujuan mempelajari Ushul Fiqh Perkembangan Ilmu Ushul Fiqh B. HUKUM Pengertian Hukum Macam-macam Hukum Al-Hakim Mahkum Alaihi Mahkum Fihi Mahkum Bihi
(al-adillatu syar’iyyah) Struktur Silabus C. SUMBER HUKUM (al-adillatu syar’iyyah) Al-Qur’an As-Sunnah Ijtihad Pengertian Isi Pokok Sifat Hukum Kandungan Hukum Azas Hukum Dalam Al-Qur’an Nilai Dalil Hukum
(al-adillatu syar’iyyah) Struktur Silabus C. SUMBER HUKUM (al-adillatu syar’iyyah) Al-Qur’an As-Sunnah Ijtihad Pengertian Macam-macam Kehujahan Nisbah As-Sunnah Terhadap Al-Qur’an kaitannya dalam Hukum
(al-adillatu syar’iyyah) Struktur Silabus C. SUMBER HUKUM (al-adillatu syar’iyyah) Al-Qur’an As-Sunnah Ijtihad Pengertian Ijtihad Macam-macam Ijtihad Sumber Hukum hasil Ijtihad
(al-adillatu syar’iyyah) Struktur Silabus C. SUMBER HUKUM (al-adillatu syar’iyyah) Al-Qur’an As-Sunnah Ijtihad Sumber Hukum dalam Ijtihad Ittifaq Ikhtilaf
(al-adillatu syar’iyyah) Struktur Silabus Sumber Hukum hasil Ijtihad Ittifaq Ijma Pengertian Rukun Dasar hukum. Macam-macam Contoh Ijma Qiyas Dasar Hukum Rukun Qiyas Ikhtilaf Istihsan Maslahah Mursalah Istishab Uruf Saduz Dzari’ah/Fathu Dzari’ah Syar’aun Manqablana Mazhab Shahabat C. SUMBER HUKUM (al-adillatu syar’iyyah) Al-Qur’an As-Sunnah Ijtihad
D. KAIDAH-KAIDAH BAHASA DALAM USHUL FIQH Struktur Silabus D. KAIDAH-KAIDAH BAHASA DALAM USHUL FIQH Amr dan Nahi Aam dan Khas Mutlaq dan Muqayyad Zhahir dan Khafy Nasakh Ta’arudlul adillah Taqlid, Ittiba’ dan talfiq
Struktur Silabus BUKU-BUKU RUJUKAN Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh Abu Zahroh, Ushul Fiqh Khudori Beik, Ushul Fiqh Imam Al-Syaukani, Irsyadul fuhul Imam al-Ghazali, Al-Musthasfa min ilmi al-ushul A. Djazuli, Metodologi Hukum Islam
MATERI USHUL FIQH 1
Dapat di lihat sebagai rangkaian dari 2 buah kata. Pengertian Ushul Fiqh Dapat di lihat sebagai rangkaian dari 2 buah kata. Ushul Fiqh Ushul Fiqh
tarkib idlafah Pengertian Ushul Fiqh Dilihat dari kata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqih tersebut dinamakan: sehingga dari rangkaian dari dua buah kata itu memberi pengertian Ushul Fiqih tarkib idlafah
Pengertian Ushul Fiqh Sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain Bentuk jamak dari kata “ashl” Sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain Sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih
Pengertian Ushul “Ashl” dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim; اصل وجوب الزكاة الكتاب اى الدليل على وجوبها الكتاب قال تعالى.... واتواالزكاة Artinya ; Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu al kitab ; Allah ta’ala berfirman;’’….. dan tunaikanlah zakat !’’.
العلم بالأ حكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية Pengertian Fiqh العلم بالأ حكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية Artinya: Ilmu tentang hukum-hukum syara mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci. (Al Jurzani)
Pengertian Fiqh Atau seperti yang dikatakan oleh Abdul Wahhab Khallaf, yakni; مجموعة الأحكام الشرعية العملية المستفادة من أدلتها التفصيلية Artinya: Kumpulan hukum-hukum syara yang mengenal perbuatan dari dalil-dalil yang terperinci.
الفقه لغة الفهم.فقهت كلمك أي فهمت Pengertian Fiqh Abdul Hamid Hakim, dalam kitabnya sulam, antara lain; الفقه لغة الفهم.فقهت كلمك أي فهمت ‘’Fiqih menurut bahasa; faham, maka tahu aku akan perkataan engkau, artinya faham aku’’.
العلم بالأحكام الشرعية التي طريقها الإجتهاد Pengertian Fiqh واصطلاحا: العلم بالأحكام الشرعية التي طريقها الإجتهاد ‘’Fiqih menurut istilah ialah mengetahui hukum-hukum agama islam dengan cara atau jalan ijtihad’’.
Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian ilmu ushul fiqih dengan: Pengertian Ushul Fiqh Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian ilmu ushul fiqih dengan: العلم بالقواعد والبحوث التي يتوصل بها إلى استفادة الأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية Artinya: ilmu tentang qaidah-qaidah (aturan-aturan/ketentuan –ketentuan) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Pengertian Ushul Fiqh Rumusan pengertian ilmu ushul fiiqih yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahra, sebagai berikut; العلم بالقواعد التي ترسم المناهج لاستنباط الأحكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية Artinya: ilmu tentang qaidah-qaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
OBJEK PEMBAHASAN USHUL FIQH
Objek Pembahasan Pembahasan Dalil Pembahasan Hukum Pembahasan Qaidah Pembahasan Ijtihad
Objek Pembahasan Dalil Secara global disini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya Hukum meliputi tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya yang menetapkan hukum (al hakim), orang yang dibebani hukum (al mahkum a’laih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al mahkum fih) serta syarat-syaratnya. Qaidah mengenai macam-macamnya kehujjahanya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya. Digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain: Ijtihad Dibicarakan bermacam persyaratan bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kacamata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
KEGUNAAN USHUL FIQH
Kegunaan Ilmu Ushul Fiqih untuk memperoleh hukum-hukum syara’ tentang perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci,sebagaimana yang tertuang dalam pengertian ilmu ushul fiqih.
perbedaan cara yang ditempuh Kegunaan Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat Para Ulama perbedaan dalil atau perbedaan cara yang ditempuh untuk sampai kepada hukum furu’yang diambil
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa: Kegunaan Dengan singkat dapat dikatakan bahwa: Ilmu Ushul fiqih dapat digunakan untuk mengetahui alasan-alasan pendapat para ulama . kegunaan ini mempunyai arti yang penting, karena jika mungkin seseorang akan dapat memilih pendapat yang dipandang lebih kuat atau setidak-tidaknya seseorang dalam mengikuti pendapat para ulama dengan mengetahui alasan-alasannya. Minimal menjadi muttabi’ dan maksimal menjadi mujtahid
PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Perkembangan Dikatakan oleh Ibnu Nadim, bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab ushul fiqih ialah Imam Abu Yusuf - murid Imam Abu Hanifah akan tetapi kitab tersebut tidak sampai pada kita.
Perkembangan Diterangkan oleh’ Abdul Wahhab Khalaf bahwa ‘ulama yang pertama kali membukukan qaidah-qaidah ilmu Ushul Fiqih dengan disertai alasan-alasanya adalah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150-204 Hijriyah) adalah sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab tersebut dalam bidang ilmu Ushul fiqih yang pertama sampai kepada kita. Oleh karena itu terkenal dikalangan para Ulama bahwa beliau adalah pencipta ilmu ushul fiqih.
HUKUM USHUL FIQH
اثبات شيئ على شيئ أو نفيه عنه Hukum Menurut bahasa ; اثبات شيئ على شيئ أو نفيه عنه Artinya: ‘’Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakan sesuatu dari padanya’’.
خطاب الله المتعلق بأ فعال المكلفين طلبا أوتخييرا أووضعا Hukum Menurut istilah ahli Ushul fiqih, hukum adalah; خطاب الله المتعلق بأ فعال المكلفين طلبا أوتخييرا أووضعا Artinya: ’’Titah Allah (atau sabda Rasul) yang mengenai perkerjaan mukallaf (orang yang telah baligh fan berakal), baik titah itu mengandung tuntutan suruhan atau larangan atau semata-mata menerangkan kebolehan, atau menjadikan sesuatu itu sebab, atau syarat atau penghalang bagi sesuatu hukum’’.
Hukum Jenis-jenis Hukum Takliefy Hukum yang mengandung tuntunan Takhyiri hukum yang mengandung kebolehan mengerjakan dan tidak mengerjakan Wadh’iy Hukum yang menerangkan sebab, mani’,shah, bathal,azimah dan rukhshah
Hukum Hukum Takliefy Ijab (mewajibkan) Nadb (anjuran supaya dikerjakan) Tahrim (mengharamkan) Karohah (membencikan) Hukum Takhyiry Titah yang memberikan hak memilih atau ibahah Hukum Wadh’iy Titah yang mengandung,sebab,syarat,syah dan penghalang bagi suatu hukum
Hukum Wadh’iy Titah yang menetapkan bahwa sesuatu itu dijadikan sebab baginya wajib dikerjakannya suatu pekerjaan Titah yang menerangkan bahwa sesuatu itu dijadikan syarat bagi sesuatu Titah yang menerangkan bahwa sesuatu itu menghalangi berlakunya (sahnya) sesuatu hukum Titah yang menerangkan sahnya sesuatu pekerjaan Titah yang menerangkan bahwa sesuatu itu bathal, tidak dipandang sah, tidak terhukum terlepas yang membuatnya dari tugas Titah yang menetapkan atas para mukallaf, tugas-tugas yang diberatkan sebagai suatu hukum yang umum, bukan karena suatu pengecualian, disebut azimah Titah yang memberi pengertian, bahwa hukum yang dimaksud itu sebagai ganti dari hukum azimah, yakni yang dikerjakan lantaran dipandang sukar menjalankan yang azimah. Bekasnya disebut rukhshah
Kebanyakan Ulama membagi hukum menjadi Takliefy Wadh’iy
AL-HAKIM USHUL FIQH
Hukum Menurut ahli Ushul, bahwa yang menetapkan hukum (Al-Hakim itu ialah Allah SWT), sedangkan yang memberitahukan hukum-hukum Allah ialah para Rasul-Nya. Beliau-beliau inilah yang menyampaikan hukum-hukum Tuhan kepada ummat manusia.
Hukum إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ الانعام إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ الانعام Artinya: Tidak ada hukum melainkan bagi Allah. ( Q.S. 6 : 57) وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا الاسراء Artinya: Dan tidaklah kami menyiksa sesuatu ummat sehingga kami bangkitkan seorang Rasul. (Q.S. 17 : 15)
MAHKUM BIH USHUL FIQH
Hukum bekasan ijab wajib bekasan nadb mandub atau sunat bekasan tahrim haram atau mahdzhur bekasan karahah Makruh bekasan ibahah mubah atau jaiz
Hukum bekasan ijab wajib bekasan nadb mandub atau sunat bekasan tahrim haram atau mahdzhur bekasan karahah Makruh bekasan ibahah mubah atau jaiz Hukum-hukum tersebut dalam uruf ahli Ushul mahkum bihi tempat bergantung hukum takliefy
MAHKUM FIHI USHUL FIQH
pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf yang dinilai hukumnya Mahkum Fihi ialah pekerjaan yang harus dilaksanakan mukallaf yang dinilai hukumnya
Hukum Syarat pekerjaan yang ditaklifkan kepada mukallaf Perbuatan atau pekerjaan itu mungkin terjadinya Dapat diusahakan oleh hamba, dan pekrjaan itu menurut ukuran biasa sanggup dilakukan oleh orang yang menerimka khitab itu Diketahui bahwa perbuatan itu dapat dibedakan oleh orang yang diberi tugas Mungkin dapat diketahui oleh orang yang diberi tugas bahwa pekerjaan itu perintah Allah Dapat dikerjakan dengan ketaatan
Cawang-cawang Mahkum Fih Macam-macam perbuatan yang digantungkan hukum kepadanya, ada beberapa macam, yaitu: Pekerjaan-pekerjaan yang dipandang hak Allah semata-mata Pekerjaan yang dipandang/dihukumi hak hamba semata-mata Pekerjaan-pekerjaan yang terkumpul padanya hak Allah dan hak hamba, akan tetapi hak Allah yang lebih kuat Pekerjaan-pekerjaan yang terkumpul padanya hak Allah dan hak hamba, akan tetapi hak hamba lebih kuat
MAHKUM ‘ALAIHI USHUL FIQH
Mahkum ‘alaihi ialah mukallaf yang dibebani hukum.
Syarat-syarat Mahkum Alaihi Macam-macam perbuatan yang digantungkan hukum kepadanya, ada beberapa macam, yaitu: Si mukallaf sanggup memahamkan titah yang dihadapkan kepadanya Mempunyai kecakapan untuk melaksanakanya (berakal)
Syarat-syarat Mahkum Alaihi Abdul Wahab Khalaf membagi keahlian kepada dua macam Kecakapan seseorang untuk menerima hak dan menunaikan kewajiban Kelayakan dan kepantasan orang yang ditugaskan melakukan sesuatu pekerjaan menurut cara yang ditentukan syara’ Ahliyah al wujub Ahliyah al ada
Hal-hal yang menghalangi keahlian ada dua macam, yaitu: ‘Awaridhul Ahliyah Hal-hal yang menghalangi keahlian ada dua macam, yaitu: Pertama: halangan yang tidak dapat ditolak oleh manusia, sekali-kali bukan datang dari usaha manusia. Yang demikian ini disebut halangan langit, yaitu; gila, lupa, tidur, pingsan, sakit, haidh, nifas dan mati Kedua: halangan yang diusahakan oleh manusia baik oleh dia sendiri maupun oleh orang lain, yaitu: mabuk, berpura-pura, bermain-main, safah, safar silap atau tak sengaja dan paksaan
Sumber Hukum Sumber hukum syara dalil-dalil syar’iyah (al-adillatusy syar’iyah) yang dari padanya diistinbathkan hukum-hukum syar’iyah diistibathkan menentukan atau mencarikan hukum bagi sesuatu dari suatu dalil
Sumber Hukum Kata al-adillah jama dari kata dalil, yang menurut bahasa berarti petunjuk kepada sesuatu. Sedangkan menurut istilah ialah sesuatu yang dapat menyampaikan dengan pandangan yang benar dan tepat kepada hukum syar’i yang amali. Artinya dapat menunjuk dan mengatur kepada bagaimana melaksanakan sesuatu amalan syar’i dengan cara yang tepat dan benar.
Rumusan Al Adillah Dalil Wahyu Dibaca (Matluwwun) Tidak dibaca (Ghairu matluwwin) Bukan wahyu Merupakan pendapat (ar-ra’yu) para mujtahiddin , dinamakan Al-Ijma Kesesuaian sesuatu dengan sesuatu yang lain, karena bersekutunya didalam illat dinamakan Al-Qiyas
Naqliyah (yang di nukil) Aqliyyah (berdasarkan fikiran) Dalil Aqli dan Naqli al-adillah (dalil-dalil) Naqliyah (yang di nukil) Al-Kitab As-Sunnah Al-Ijma Al-Uruf Aqliyyah (berdasarkan fikiran) Al-Qiyas Al-Mashalah Mursalah Al-Istihsan Al-Istishab
Al-Kitab Kata Al-kitab menurut bahasa ialah tulisan, sesuatu yang tertulis tetapi sudah menjadi umum di dalam ajaran Islam untuk nama Al-Qur’an yaitu kalam Allah SWT yang diturunkan oleh-Nya dengan perantara malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata berbahasa arab dan dengan makna yang benar, agar menjadi hujjah bagi Rasulullah SAW dalam pengakuannya sebagai Rasulullah, juga sebagai undang-undang yang dijadikan pedoman oleh ummat manusia dan sebagai amal ibadah bila dibaca. Ia ditadwinkan di antara dua lembar mushaf di mulai dengan Al-fatihah dan ditutup dengan An-nas,dan telah sampai kepada kita dengan mutawatir
Sifat Hukum Dalam Al-qur’an Hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an itu bersifat garis besarnya saja. Tidak sampai pada perincian yang kecil-kecil, kebanyakan penjelasan Al-Qur’an ada dalam As-sunnah. Hal itu dinyatakan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an: al An’am 38 dan al Maidah : 3
Azas Hukum Al-qur’an Tidak memberatkan Islam tidak memperbanyak beban atau tuntutan Ketentuan-ketentuan Islam datang secara berangsur-angsur
Jalan menuju kebahagiaan dunia dam akhirat Isi Pokok Al-qur’an Masalah tauhid Ibadah Janji dan ancaman Jalan menuju kebahagiaan dunia dam akhirat Riwayat dan cerita
Hukum yang Dikandung Al-qur’an Ahkam I’tiqadiyah Ahkam Khuluqiyah Ahkam ‘Amaliyah Hukum Ibadah Hukum-hukum Mu’amalah
Cawangan-cawangan Hukum Muamalah Hukum Badan Pribadi (Al-ahwalusyakhsiyyah) Hukum Perdata (Al-ahkamul Madaniyyah). Hukum Pidana, (Al-ahkamul Jinayyah) Hukum Acara (Al-ahkamul Murafa’at) Hukum Perundang-undangan (Al-ahkamul Dusturiyyah) Hukum Ketatanegaraan (Al-ahkamul Dauliyyah) Hukum Tentang Ekonomi Dan Keuangan (Al – Ahkamul Istishadiyyah Wal Maliyyah)
Dalalah Ayat Al-Qur’an Apabila Al-Qur’an itu ditinjau dari dalalah atau hukum yang dikandungnya ia dibagi dua Nash yang qoth’I dalalahnya atau hukumnya Nash yang dzanny dalalahnya, yaitu yang menunjuk atas yang mungkin dita’wilkan atau dipalingkan dari makna asalnya kepada makna yang lain