PERENCANAAN PAJAK MODUL 1 Universitas Mercu Buana JAKARTA 2012 Muti’ah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Advertisements

Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
REFORMASI PERPAJAKAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Dasar- dasar perpajakan
MODUL 3 PERENCANAAN PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Menjangkau yang tak Terjangkau
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK
Materi 12.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
Dilakukan terhadap WP di lapangan
PENENTUAN HARGA TRANSFER
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
STP dan Ketetapan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PERTEMUAN 2 M PAJAK Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Aristanti.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Materi 12.
PAJAK.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PERPAJAKAN.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Transcript presentasi:

PERENCANAAN PAJAK MODUL 1 Universitas Mercu Buana JAKARTA 2012 Muti’ah Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana JAKARTA 2012 ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1

Tugas 12) Mengapa dalam prinsip Self Assessment masih saja diterbitkan Surat Ketetapan Pajak ? Tugas 13) Jelaskan : a. Fungsi S.K.P. b. SKP KB. c. SKP KBT. d. SKP LB. e. SKP N. Tugas 14) Apa yang saudara ketahui tentang STP ? Mengapa STP mempunyai kekuatan hukum sama dengan SKP ? Tugas 15) Jelaskan tentang daluarsa penetapan pajak ! Tugas 16) Sebutkan perbedaan antara Sanksi Administrasi dengan Sanksi Pidana di bidang perpajakan ! Tugas 17) Sebutkan perbedaan antara “kealpaan” dengan “kesengajaan” dalam sanksi pidana di bidang perpajakan ! Tugas 18) Dalam hal apa Wajib Pajak dijatuhi sanksi pidana dua kali lipat ? Tugas 19) Apa yang saudara ketahui dengan “delik aduan” dalam tindak pidana di bidang perepajakan ? Tugas 20) Apa yang dimaksud dengan “delik penyertaan” dalam tindak pidana di bidang perpajakan ? C. PEMBAHASAN MATERI : 1. ORGANISASI DITJEN. PAJAK : Tujuan kuliah ini adalah membahas mengenai manajemen perpajakan yang bermanfaat bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban dan haknya di bidang perpajakan secara efektif dan efisien. Manajemen perpajakan akan efektif apabila didesain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memperoleh komitmen manajemen dan didukung dengan penyelenggaraan administrasi dan pembukuan yang memadai. Reformasi kebijakan oleh Ditjen. Pajak dilakukan dengan menyempurnakan ketentuan perpajakan dengan seperangkat undang-undang ( mis : KUP, PPh, PPN dan PPn BM ), sehingga ketentuan perpajakan tersebut menjadi lebih adil, pasti, sederhana dalam pemenuhan kewajiban, netral sehingga menciptakan the level of playing field yang sama bagi para Wajib Pajak. Reformasi administrasi perpajakan lebih diarahkan pada pembaharuan intern di lingkungan Ditjen. Pajak yang mencakup antara lain : penyempurnaan struktur organisasi, penerapan sistem administrasi perpajakan terpadu yang mampu mengawasi proses suatu pekerjaan dari awal hingga selesai, sehingga dapat ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3

Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian 2. Sistem Pemungutan Pajak : a. Syarat pemungutan pajak Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat . Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu: (1) Pemungutan pajak harus adil : Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. a) Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak b) Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak c) Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran d) Pengaturan pajak harus berdasarkan UU Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang- Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:  Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak (2) Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian , baik kegiatan produksi , perdagangan , maupun jasa . Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah. ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5