MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
Pengecualian Informasi Publik
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
PEMBEKALAN PPID KABUPATEN SRAGEN KETUA KOMISI INFORMASI
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

DEFINISI BADAN PUBLIK BADAN PUBLIK Badan Publik adalah Lembaga eksekutif ,legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

INFORMASI PUBLIK Informasi Publik Adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

TUJUAN UU KIP UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara utk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, & proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masy. dlm proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

4. mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik, yaitu yg transparan, efektif & efisien, akuntabel serta dpt dipertanggungjawabkan; 5. mengetahui alasan kebijakan publik yg mempengaruhi hajat hidup orang byk; 6. mengembangkan ilmu pengetahuan & mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Informasi yang dimaksud HAK BADAN PUBLIK ( Psl 6 UU 14/08 ) Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Informasi yang dimaksud Yang dapat membahayakan Negara Yang berkaitan dengan hak-hak pribadi Yang berkaitan dengan rahasia jabatan Belum di kuasai atau di dokumentasikan HAK Menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK ( Psl 7 UU 14/08 ) 1 Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan; 2 Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; 3 Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; 4 Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK EFISIEN INFRASTRUKTUR PELAYANAN INFORMASI SERVE THE PEOPLE/ proses pemenuhan kebutuhan EFEKTIF ORGANISASI PPID YG MANTAP PERATURAN KOMISI INFORMASI NO. 1 TH 2010 TTG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK SOP YANG JELAS MEJA LAYANAN INFORMASI WEBSITE/PORTAL INFORMASI LAP. LAYANAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SIAPA? UU No. 14 th 2008 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Keterbukaan Informasi Publik

Informasi yang dikecualikan Jenis–Jenis Informasi Informasi yang dikecualikan Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan Scr Berkala Informasi yang wajib tersedia setiap saat Informasi yang wajib di umumkan secara serta merta

MEJA LAYANAN INFORMASI PPID PEMOHON Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi MEJA LAYANAN INFORMASI 1. Diterima meja layanan informasi 2. Petugas layanan informasi menulis dalam formulir permohonan informasi publik 3. Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan, petugas boleh menanyakan secara detil 4. Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi, pemohon menandatangani formulir permohonan dan petugas menandatangani serta menulis nomor registrasi 5. Petugas menyampaikan formulir permohonan ke PPID dan atasan PPID serta mengarsip. PPID Proses Permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja) jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja 1. Puas, maka selesai 2. Tidak puas, mengajukan keberatan ke atasan PPID

PEMOHON INFORMASI Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang – undang Perorangan a. memberikan salinan bukti kewarganegaraan. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 56 tahun 1996 adalah KTP, Kartu Keluarga dan Akte kelahiran b. Warga negara yang wajib dilayani adalah warga negara yang telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, misal bayar pajak, dibuktiken dengan kepemilikan NPWP

PEMOHON INFORMASI Badan Hukum a. Badan hukum adalah perkumpulan yang memiliki hak dan kewajiban b. Syarat-syarat badan hukum : akte notaris, AD (yang disahkan oleh Menkumham dan telah tercatat di Berita Negara RI) Surat Tanda Daftar dari Pemerintah kab/kota atau provinsi atau kementerian dalam negeri RI, izin domisili dari pemerintah wilayah setempat ( camat ) c. Kewajiban badan hukum antara lain bayar pajak ( NPWP )

Mencantumkan identitas yang jelas; Syarat Pemohon Informasi & Dokumentasi Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas; Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan; ( Psl 14 Permendagri 35/10 ) Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Pada prinsipnya UU KIP menjamin seluas-luasnya akses publik terhadap informasi. Namun demikian, jaminan akses ini dibatasi oleh pengecualian informasi yang pada prinsipnya bertujuan melindungi kepentingan publik.

Pengertian Adalah informasi yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KlP. lnformasi yang dikecualikan ini ditetapkan oleh PPID setelah melakukan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik.

ASAS PENGECUALIAN DI BADAN PUBLIK: KONSEKUENSI BAHAYA Asas Pengecualian dalam UU KIP Pasal 2 UU KIP: (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya DASAR HUKUM

Jenis Pengecualian Dalam UU KIP Pasal 6 UU KIP: (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak­hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pengecualian Substansial Pengecualian Prosedural Kerahasiaan Mendasar: Rahasia Negara, Rahasia untuk persaingan yang sehat, Rahasia Pribadi

Cara memberikan layanan informasi publik Lakukan pengklasifikasian dan pendokumentasian informasi publik; Buat daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan; Berikan layanan informasi proaktif (mengumumkan secara berkala), dan memberikan layanan informasi atas dasar permintaan (layanan pasif) DAFTAR INFORMASI PUBLIK No Ringkasan Isi Informasi Pejabat/Unit/Satker yg Menguasai Penanggungjawab Pembuatan/Penerbitan Informasi Waktu & Tempat Pembuatan Informasi Format Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpan

UJI KONSEKUENSI

Uji konsekuensi adalah suatu persyaratan bahwa pengecualian apapun terhadap keterbukaan harus berdasarkan dapat ditunjukannya resiko kerugian yang spesifik terhadap suatu kepentingan yang dilindungi. Hal ini dinyatakan dalam pasal 2 ayat 4) UU KlP

Uji Konsekuensi Uji Konsekuensi dilakukan hanya terhadap ketentuan Pasal 17 UU KIP, harus dilakukan secara seksama dan penuh ketelitian sebelum dinyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses setiap orang, dengan analisis minimal yang memuat: a. Konten informasi. b. Dasar hukum. c. Alasan informasi harus dikecualikan. d. Batas waktu pengecualian. e. Akibat jika informasi tersebut dibuka dan manfaat jika ditutup. Hasil Uji Konsekuensi sebelum adanya permohonan wajib dimasukkan dalam daftar informasi yang ditetapkan oleh PPID atas persetujuan atasan PPID.

Siapa Yang Menetapkan? Pasal 19 UU KIP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. ---------- Penjelasan Pasal 2 ayat (4) Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang­Undang ini apabila suatu Informasi dibuka.

Kelompok Informasi Dikecualikan KERAHASIAAN NEGARA KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI Pasal 17 a,c,d,e,f, i Pasal 17 b Pasal 17 g, h a. Penegakan Hukum c. Pertahanan dan Keamanan d. Kekayaan alam Indonesia e. Ketahanan ekonomi nasional f. Hubungan internasional i. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan. b. Perlindungan Persaiangan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual g. Akta Otentik dan Wasiat Seseorang h. Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis) Pasal 18 ayat (2): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik “

lnformasi yang Dikecualikan di Undang-Undang Lain Selain jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas, UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan undang- undang lain. Undang-undang di bawah memuat pengecualian tambahan

A. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan : - laporan hasil pemeriksaan bank; - keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya. B. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat : - ldentitas pelapor yang melaporkan adanya tindak pidana pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. C. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi : - lnformasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi. D. Undang-Undang No. 30 Tahun 20O0 tentang Rahasia Dagang : - Metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum yang dijaga secara patut. E. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : - lnformasi rapat permusyawaratan hakim. F. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran : - Dokumen rekam medis.

LANGKAH2 MELAKUKAN UJI KONSEKUENSI NO AKTIVITAS RINCIAN AKTIVITAS 1. Memahami Informasi yang Diminta 1. Secara hati-hati meneliti isi dari permohonan 2. Mengidnetifikasi dokumen yang merespon permohonan tersebut 3. Mengidentifikasi unit kerja yang menguasai informasi tersebut 2. Memahami isi dokumen dan informasi yg diminta 4. Apakah dokumen tersbebut memuat informasi yg tercakup dalam informasi yg dikecualikan (pasal 17 UU KIP) 3. Mengkaji konsekensi yg timbul 5. Mengidentifikasi spesifik kerugian yg dapat muncul dari pembukaan informasi (jika diperlukan, dapat dilakukan konsultan ahli) 6. Apakah tujuan kerahasiaan tersebut memiliki relevansi dengan pengecualian pada pasal 17 UU KIP (jika ya tutup) 4. Memutuskan apakah harus mengaplikasikan pengecualian atau tidak, berdasarkan kepentingan publik yg lebih tinggi. 7. Mengidentifikasi kerugian spesifik dan mengadopsi posisi hukum berdasarkan kerugian tersebut. 8. Jika keputusan ini telah tercapai, PPID dapat melakukan uji kepentingan publik.

TATA CARA PENGECUALIAN … LANJUTAN Dokumen IP PENGECUALIAN Informasi yang dimohon: ………………………… Alasan penolakan (konsekuensi) Pasal 17 (a-i) UU KIP ……………………….. Undang-undang lain (j) Konsekuensi apa yang akan ditimbulkan? Informasi dikecualikan? Y PERTIMBANGAN Masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara efektif dalam pembuatan keputusan yang memiliki dampak serius pada publik; Masyarakat tetap dapat memperoleh informasi mengenai kemungkinan bahaya bagi kesehatan dan keselamatannya serta upaya-upaya yang memadai untuk mencegahnya; Pihak yang berwenang tetap dapat bertindak secara adil terhadap masyarakat; Masyarakat tetap tidak akan mengalami kerugian akibat penyalahgunaan wewenang; Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tetap dapat diketahui oleh publik Akuntabilitas Badan Publik tetap terjaga. Mengkaji Pertimbangan

MENGUJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Informasi yang DIKECUALIKAN (Pasal 17 UU KIP), karena memiliki konsekuensi sbb: Dapat menghambat proses penegakan hukum, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri ; Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang. Instrumen PENGECUALIAN