PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Advertisements

PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
Kebijakan Perencanaan
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PNS DENGAN SYARAT JABATAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
ANALISIS JABATAN (JOB ANALYSIS)
Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 menyebutkan Setiap instansi Pemerintah wajib menyususn kebutuhan jumlah dan jenis.
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENYUSUNAN URAIAN TUGAS, ANALISIS BEBAN KERJA DAN PETA JABATAN
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PUSRENPEGFOR BKN (GANTI)
Contoh penyusunan skp.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PENATAAN PNS Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Keputusan Prsiden Nomor 42 Tahun 2002 Jo Keppres Nomor 72 Tahun 2004. Peraturan Bersama 3 Menteri. Peraturan Ka BKN Nomor 37 Tahun 2011

PENJELASAN UU NO.43 TAHUN 1999 Kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya PNS. Jumlah PNS yang diperlukan ditetapkan berdasarkan beban kerja suatu orgaisasi.

TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. FORMASI ditetapkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jenis,sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

I. LATAR BELAKANG PENATAAN PNS Pelimpahan status kepegawaian pusat ke daerah karena kebijakan otonomi daerah berjumlah ± 2,3 juta PNS Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS berjumlah 899. 866 CPNS Persentase antara jumlah belanja pegawai dengan belanja publik didalam APBD tidak rasional. Trainer Note: Add Activity Details Include Methodology Time Taken etc Note: Glossary is linked to a word document

LANJUTAN LATAR BELAKANG PERMASALAHAN PNS Pemekaran Wilayah/Daerah yang berdampak pada penambahan Formasi PNS. Perkembangan Teknologi Informasi secara cepat dan pesat. Trainer Note: Add Activity Details Include Methodology Time Taken etc Note: Glossary is linked to a word document

II. PENATAAN PNS Mismatch yaitu kesenjangan antara kompetensi PNS dengan syarat kompetensi jabatan yang didudukinya Under employment yaitu kinerja PNS yang belum produktif dan belum adanya target atau kontrak kinerja berupa sasaran kinerja individu yang harus dilakukan PNS dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pelayanan PNS terhadap masyarakat belum memuaskan. Alokasi dan distribusi PNS yang tidak proporsional antara jumlah PNS dengan tugas dan fungsi organisaasi yang harus dilaksanakan.

III. KONDISI OBJEKTIF PNS Jumlah PNS per 13 Mei 2011 adalah = 4.708.330. Ratio PNS terhadap penduduk adalah 4.708.330 : 237.556.363 = 1 : 50.45. Prosentase PNS terhadap penduduk adalah 1.98% Trainer Note: Add Activity Details Include Methodology Time Taken etc Note: Glossary is linked to a word document

1. Rasio PNS terhadap penduduk Indonesia 1,98% masih cukup moderat Sebagai perbandingan beberapa Negara ASEAN NO NEGARA PROSENTASE % 1 Indonesia 1,98 2 Malaysia 3,7 3 Filipina 2,9 4 Thailand 1,9 5 Kamboja 1,2 6 Laos 1,8 7 Vietnam 2,1 8 Darussalam 11,4 9 Myanmar 0,7 Sumber data: Kementerian Luar Negeri tahun 2009

2. Pertumbuhan Pegawai Negeri Sipil 2003 - 2010 Tahun Jumlah % Pertumbuhan 1 6 7 2003 3.648.005 2004 3.587.337 -1,66 2005 3.662.336 2,09 2006 3.725.231 1,72 2007 4.067.201 9,18 2008 4.083.360 0,40 2009 4.524.205 10,80 2010 4.598.100 1,63

3. Komposisi PNS berdasarkan Jenis Jabatan INSTANSI JUMLAH Instansi Pusat Daerah Struktural Esl. I 512 35 547 Esl. II 1.899 3.985 5.884 Esl. IIII 9.972 26.213 36.185 Esl. IV 33.879 119.939 153.818 Esl. V 8.512 3.276 11.788 Fungsional Tertentu  278.515 1.883.118 2.161.633 Fungsional Umum  616.698 1.721.777 2.338.475 949.987 3.758.343 4.708.330

4. PNS yang akan mencapai BUP 2011-2014 sejumlah 488.494 dengan Tahun 2011 : 107.418 Tahun 2012 : 124.175 Tahun 2013 : 123.167 Tahun 2014 : 133.734 Total : 488.494

STRATEGI MENGATASI PERMASALAHAN PNS 1. MELAKUKAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PENGERTIAN Penataan PNS adalah suatu proses analisis secara sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata.

PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENGHITUNG JUMLAH PEGAWAI TEPAT ANALISIS JAB/BEBAN KERJA PENATAAN PEGAWAI ORGANISASI KUANTITAS, KUALITAS, KOMPOSISI , DAN DISTRIBUSI PEGAWAI

1. PERSIAPAN PENATAAN PNS PROSEDUR PENATAAN PNS 1. PERSIAPAN PENATAAN PNS 2. PELAKSANAAN PENATAAN PNS

Menyusun Informasi Jabatan 1. PERSIAPAN PENATAAN ANALISIS JABATAN Informasi Jabatan : Uraian Jabatan Syarat Jabatan Peta Jabatan dan Kekuatan Pegawai Tidak Ada Menyusun Informasi Jabatan Ada Peninjauan Kembali

2. PELAKSANAAN PENATAAN PNS Menghitung Kebutuhan Pegawai Analisis Kesenjangan Jabatan Klasifikasi Jumlah Pegawai Tindak Lanjut

3. PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PNS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PERATURAN MENPAN & RB JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU INSTANSI PEMBINA GURU PERKA BKN NO. 4/2010 PNS pada SARANA PELAYANAN KESEHATAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENAGA STRUKTURAL SESUAI DENGAN STRUKTUR

ANALISIS PERSEDIAAN PEGAWAI DAFTAR SUSUNAN JABATAN Unit Kerja : Sub Direktorat Perencaan Pengembangan Pegawai BKN No Nama Jabatan Ikhtisar Jabatan Syarat Jabatan Pendidikan Diklat Pengalaman Keahlian Keterampilan 1 Kasubdit. Perencanaan Pengembangan Pegawai Melaksanakan analisis kebutuhan dan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai. S1 Manajemen /Adminis-trasi Pengemba-ngan perencanaan /manajemen SDM Terlibat dalam kegiatan bidang pengemba-ngan pegawai Desain Pengemba- ngan SDM MenganalisaKebutuhan Pengembangan dan faktor-faktor terkait 2 Kepala Seksi Penyusunan Perencanaan Pengambangan Pegawai Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis kebutuhan pengembangan Perencanaan Pengembangan Terlibat dalam kegiatan teknis bidang perencanaan pengemba-ngan Desain Perencanaan teknis Pengembangan Menyusun Kebutuhan teknia Pengembangan 3 Perencana Pengembangan Pegawai Mengumpulkan bahan perencanaan pengambangan S1 Manajemen/Adminis-trasi Teknis Pengemba-ngan Pegawai Terlibat dalam kegiatan bidang pengemba-ngan Menyajikan bahan perencanaan pengembangan Menginventarisir kebutuhan dan permasalah-an

ANALISIS PERSEDIAAN PEGAWAI DAFTAR SUSUNAN PEGAWAI MENURUT JABATAN Unit Kerja : Sub Direktorat Perencaan Pengembangan Pegawai BKN No Nama Jabatan Data Pegawai Nama Tahun pengangkatan Pensiun Pendidikan Diklat Pengalaman jabatan Keahlian Keterampilan 1 Kasubdit. Perencanaan Pengemba-ngan Pegawai Drs Budi, MM 1985 2012 S2 Pengembangan SDM Kabag Pengemba-ngan pegawai Menganalisis jumlah Kebutuhan dan kualitas Pengemba-ngan Mengklasifikasikan daftar kebutuhan dan faktor yg terkait pengembangan pegawai 2 Kepala Seksi Penyusunan Perencanaan Pengemba-ngan Pegawai Amir, SE, MM 1980 2011 Perencanaan Pengembangan Pengelola Kepega-waian Mencari dan mengumpul-kan informasi dan bahan serta Kebutuhan pengemba-ngan Pegawai Menyusun dan menghimpun Kebutuhan pengembangan Pegawai 3 Perencana Pengemba-ngan Pegawai Karina, SE 2009 2040 S1 - Dst

ANALISIS PERSEDIAAN PEGAWAI PERKIRAAN PERUBAHAN KOMPOSISI PEGAWAI Tahun 2011 s/d 2013 Unit Kerja : Sub Direktorat Perencaan Pengembangan Pegawai BKN No Nama Jabatan Pegawai Yang Ada Pensiun Promosi Mutasi 2011 2012 2013 1 Kasubdit. Perencanaan Pengembangan Pegawai - 2 Kepala Seksi Penyusunan Perencanaan Pengemba-ngan Pegawai 3 Perencana Pengembangan Pegawai

ANALISIS PERSEDIAAN PEGAWAI PERKIRAAN PERSEDIAAN PEGAWAI Tahun 2011 s/d 2013 Unit Kerja : Sub Direktorat Perencaan Pengembangan Pegawai BKN No Nama Jabatan Pegawai yang ada 2010 Persediaan 2011 2012 2013 1 Kasubdit. Perencanaan Pengemba-ngan Pegawai 2 Kepala Seksi Penyusunan Perencanaan Pengembangan Pegawai 3 Perencana Pengembangan Pegawai

ANALISIS KESENJANGAN JABATAN Eksisting Kondisi Pegawai Unit Kerja : Direktorat Perencanaan kepegawaian dan Formasi Nama Pegawai : Drs. Budi, MM Jabatan : Ka. Sub Direktorat Perencanaan Pengembangan Pegawai No Kategori Syarat Jabatan Eksisting Kondisi Pegawai Analisis Kesenjangan Tindak Lanjut 1 Pendidikan S1 Manajemen/Administrasi S2 2 Diklat Pengembangan perencanaan /manajemen SDM Pengembangan SDM 3 Pengalaman Jabatan Terlibat dalam kegiatan bidang pengembangan pegawai Kabag Pengembangan Pegawai 4 Keahlian Desain Pengembangan SDM Menganalisis jumlah Kebutuhan dan kualitas Pengembangan 5 Keterampilan Menganalisis Kebutuhan Pengembangan dan faktor-faktor terkait Mengklasifikasikan daftar kebutuhan dan faktor yg terkait pengembangan pegawai

INFORMASI JABATAN Nama Jabatan 9. Tanggung Jawab Kode Jabatan 10. Wewenang Unit Organisasi 11. Nama Jabatan yg ada dibawahnya Ikhtisar Jabatan 12. Korelasi Jabatan Uraian Tugas 13. Kondisi Lingkungan Kerja Bahan Kerja 14 Resiko Pekerjaan Alat Kerja 15. Syarat Jabatan Hasil Kerja 16 Prestasi Kerja Yang diharapkan 17. Butir Informasi lain

KEGUNAAN INFORMASI JABATAN INFORMASI PEMEGANG JABATAN MENGHINDARI PEKERJAAN RANGKAP MENGETAHUI BATAS TANGGUNG JAWAB MENGETAHUI BATAS WEWENANG MENGETAHUI HASIL KERJA DIKLAT INFORMASI SYARAT JABATAN

KATEGORI JUMLAH PEGAWAI KURANG (K) Contoh : Jumlah PNS pada Kab. X adalah 4.700 orang. Setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, ternyata pegawai yang dibutuhkan adalah 5.000. Dengan toleransi 2,5% maka jumlah pegawai yang tepat adalah minimal 4.875. Dengan demikian Kab. X saat ini termasuk dalam Kategori Kurang (K).

KATEGORI JUMLAH PEGAWAI SESUAI (S) Contoh : Jumlah PNS pada Kab. Y adalah 4.955 orang. Setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, ternyata pegawai yang dibutuhkan adalah 4.892 . Dengan toleransi 2,5% maka jumlah pegawai yang tepat adalah antara 4.780 sampai dengan 5.014. Dengan demikian Kab. Y saat ini termasuk dalam Kategori Sesuai (S).

KATEGORI JUMLAH PEGAWAI LEBIH (L) Contoh : Jumlah PNS pada Kota Z adalah 23.000 orang. Setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, ternyata pegawai yang dibutuhkan adalah 15.000. Dengan toleransi 2,5% maka jumlah pegawai yang tepat adalah maksimal 15.375. Dengan demikian Pemerintah Kota Z saat ini termasuk dalam Kategori Lebih (L).

TINDAK LANJUT KATEGORI KURANG (K) 1. Distribusi pegawai dari unit yang lebih ke yang kurang 2. Penarikan PNS dari instansi lain sesuai syarat jabatan 3. Pemberdayaan pegawai melalui diklat & pengayaan tugas 4. Menyusun perencanaan pengembangan pegawai 5. Positive Growth

TINDAK LANJUT KATEGORI SESUAI (S) 1. Distribusi pegawai dari unit yang lebih ke yang kurang 2. Pemetaan potensi untuk mengetahui minat dan bakat pegawai 3. Mengangkat JFU menjadi JFT 4. Menyusun perencanaan pengembangan pegawai 5. Zero Growth

TINDAK LANJUT KATEGORI LEBIH (L) 1. Distribusi pegawai dari unit yang lebih ke yang kurang 2. Penilaian Kompetensi 3. Pemeringkatan bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat jabatan 4. Pemberlakuan PP 32/1979 tentang pemberhentian pegawai 5. Minus Growth 6. Evaluasi dan analisis Organisasi (tugas, fungsi, dan struktur)

UNDANG-UNDANG NO.43 TAHUN 1999 A. Pasal 23 ayat (2) Pegawai Negeri Sipil dapat di berhentikan dengan hormat karena: Atas permintaan sendiri; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi pemerintah;atau Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil B. Penjelasan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain hak pensiun dan hak tabungan hari tua Ayat (2) Diberhentikan dengan hormat apabila tenaganya tidak di perlukan oleh Pemerintah atau hal hal lain yang dapat mengakibatkan yang bersangkutan dapat di berhentikan tidak dengan hormat

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 Pasal 6 Apabila ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu di salurkan kepada satuan organisasi lainnya. Pasal 7 Apabila penyaluran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak dimungkinkan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu di berhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 Pasal 18 Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai Batas Usia Pensiun, berhak atas pensiun apabila dia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Pasal 19 Uang tunggu diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun. Pemberian uang tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 Pasal 20 Besarnya uang tunggu adalah: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok untuk tahun pertama; b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjudnya (2) Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya,dari bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri

Sekian dan Terima kasih