PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENYUSUNAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN BERDASARKAN ABK, PROYEKSI KEBUTUHAN 5 TAHUN, DAN PERENCANAAN REDISTRIBUSI PEGAWAI DALAM.
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Disampaikan pada acara
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Administrasi Kepegawaian Kota Serang
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
Analisis Kesenjangan Jabatan
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
Kebijakan Perencanaan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PNS DENGAN SYARAT JABATAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 menyebutkan Setiap instansi Pemerintah wajib menyususn kebutuhan jumlah dan jenis.
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Implementasi Penataan
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PENILAIAN PRESTASI KERJA
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Direktorat Kinerja ASN
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PUSRENPEGFOR BKN (GANTI)
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

LATAR BELAKANG PERMASALAHAN PNS Pelimpahan status kepegawaian pusat ke daerah pada era otonomi daerah Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Sekdes menjadi PNS Persentase antara jumlah belanja pegawai dengan belanja publik didalam APBD tidak rasional Pemekaran Wilayah/Daerah yang berdampak pada penambahan Formasi PNS. Perkembangan Teknologi Informasi secara cepat dan pesat.

LANJUTAN LATAR BELAKANG PERMASALAHAN PNS Kebijakan Peleburan/penggabungan/pembubaran instansi (kementerian sosial, kementerian penerangan) Penempatan PNS tidak sesuai kompetensi

PERMASALAHAN PNS Mismatch. kesenjangan antara kompetensi PNS dengan syarat kompetensi jabatan yang didudukinya Under employment, kinerja PNS yang belum produktif dan belum adanya target atau kontrak kinerja berupa sasaran kinerja individu yang harus dilakukan PNS dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pelayanan PNS terhadap masyarakat belum memuaskan. Alokasi dan distribusi PNS yang tidak proporsional antara jumlah PNS dengan tugas dan fungsi organisasi yang harus dilaksanakan.

KONDISI OBJEKTIF PNS Jumlah PNS per 13 Mei 2011 adalah = 4.708.330. Prosentase PNS terhadap penduduk adalah 4.708.330 : 237.556.363 = 1 : 50.45.

Komposisi PNS berdasarkan Jenis Jabatan INSTANSI JUMLAH Instansi Pusat Daerah Struktural Esl. I 512 35 547 Esl. II 1.899 3.985 5.884 Esl. IIII 9.972 26.213 36.185 Esl. IV 33.879 119.939 153.818 Esl. V 8.512 3.276 11.788 Fungsional Tertentu  278.515 1.883.118 2.161.633 Fungsional Umum  616.698 1.721.777 2.338.475 949.987 3.758.343 4.708.330

Komposisi PNS menurut Jenis Jabatan Fungsional Tertentu

Komposisi PNS Menurut Tingkat Pendidikan

Komposisi PNS Menurut Kelompok Umur

% Belanja Pegawai dengan APBD KOMPOSISI BELANJA PEGAWAI INSTANSI DAERAH DENGAN APBD Kelompok % Belanja Pegawai dengan APBD Jumlah Instansi % I ≤ 30 52 9,92 II 31 s.d 40 76 14,50 III 41 s.d 50 106 20,23 IV 51 s.d 60 145 27,67 V 61 s.d 76

PERKA BKN NO. 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

LATAR BELAKANG 1 Dalam Rangka Menjamin Tersedianya Jumlah Pegawai Negeri Sipil Yang Tepat Dalam Memberikan Pelayanan Publik 2 Notulen Rapat Penyusunan Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2010-2014 Bersama Dengan Kementerian Keuangan Dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Trainer Note: Add Activity Details Include Methodology Time Taken etc Note: Glossary is linked to a word document

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Sebagai Pedoman Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat Dan Daerah Dalam Melakukan Penataan Pegawai Negeri Sipil RUANG LINGKUP Dalam Tahap Pertama Diatur Penataan Aspek Kuantitas Pegawai Negeri Sipil Yang Ada Sehingga Diperoleh Jumlah Pegawai Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi, Sedangkan Aspek Kualitas, Komposisi Dan Distribusi Pegawai Negeri Sipil Akan Diatur Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Lebih Lanjut Trainer Note: Add Activity Details Include Methodology Time Taken etc Note: Glossary is linked to a word document

PENGERTIAN Penataan PNS adalah suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata.

PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENGHITUNG JUMLAH PEGAWAI TEPAT ANALISIS BEBAN KERJA PENATAAN PEGAWAI ORGANI SASI KUANTITAS, KUALITAS, KOMPOSISI , DAN DISTRIBUSI PEGAWAI

1. PERSIAPAN PENATAAN PNS PROSEDUR PENATAAN PNS 1. PERSIAPAN PENATAAN PNS 2. PELAKSANAAN PENATAAN PNS

PERSIAPAN PENATAAN Dalam pelaksanaan penataan PNS, Instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan analisis jabatan yang menghasilkan informasi jabatan meliputi Uraian Jabatan, Syarat Jabatan, Peta Jabatan dan Kekuatan Pegawai. Apabila informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah tersedia, maka instansi pusat dan daerah wajib melakukan peninjauan kembali atas informasi jabatan tersebut. Untuk mempermudah dalam menyusun atau meninjau kembali informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, instansi dapat menggunakan contoh informasi jabatan yang telah disusun oleh instansi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menyusun Informasi Jabatan PERSIAPAN PENATAAN ANALISIS JABATAN Informasi Jabatan : Uraian Jabatan Syarat Jabatan Peta Jabatan dan Kekuatan Pegawai Tidak Ada Menyusun Informasi Jabatan Ada Peninjauan Kembali

PELAKSANAAN PENATAAN Menghitung kebutuhan pegawai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menganalisis kesenjangan antara profil PNS dengan syarat jabatan. Menentukan Kategori Jumlah Pegawai pada Instansi Pusat dan Daerah dengan cara membandingkan antara hasil penghitungan kebutuhan pegawai setiap jabatan dengan jumlah pegawai yang ada, berupa kategori jumlah pegawai Kurang (K), Sesuai (S), dan Lebih (L). Melakukan langkah-langkah tindak lanjut.

PELAKSANAAN PENATAAN PNS Menghitung Kebutuhan Pegawai Analisis Kesenjangan Jabatan KATEGORI INSTANSI Tindak Lanjut

PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PNS Peraturan Menpan & RB No.26 Tahun 2011 Tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah Peraturan Kepala BKN No.19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil

ANALISIS KESENJANGAN JABATAN Unit Kerja : Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Nama Pegawai : Drs. Budi, MM Jabatan : Ka. Sub Direktorat Perencanaan Pengembangan Pegawai No Syarat Jabatan Profil Pegawai Analisa Kesenjangan Sesuai/Belum Sesuai Tindak Lanjut Unsur Uraian 1 2 3 4 5 6 Pendidikan S1 Manajemen/ Administrasi S2 Sesuai - Diklat Manajemen / Perencanaan Pengembangan PNS Pengembangan SDM Belum Sesuai Diklat ….. Pengalaman Jabatan Berperan aktif dalam kegiatan bidang pengembangan pegawai Membidangi bintek manajemen kepegawaian Menangani Kasus-kasus kepegawaian Keahlian Desain Pengembangan SDM Menganalisis jumlah Kebutuhan dan kualitas Pengembangan Diklat…… Keterampilan Menganalisis Kebutuhan Pengembangan dan faktor-faktor terkait Mengklasifikasikan daftar kebutuhan dan faktor yg terkait pengembangan pegawai

KATEGORI JUMLAH PEGAWAI KURANG (K) Contoh : Jumlah PNS pada Instansi A adalah 1.250 orang. Setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, ternyata pegawai yang dibutuhkan adalah 1.800 orang 2,5% dari pegawai yang dibutuhkan adalah 45, maka jumlah pegawai yang tepat adalah 1.800 dikurangi 45 yaitu paling sedikit 1.755 orang Dengan demikian Instansi A saat ini termasuk dalam Kategori Kurang (K).

KATEGORI JUMLAH PEGAWAI SESUAI (S) Contoh : Jumlah PNS pada Instansi B adalah 7.015 orang. Setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, ternyata pegawai yang dibutuhkan adalah 6.890 orang 2,5% dari pegawai yang dibutuhkan adalah 172, maka jumlah pegawai yang tepat adalah antara 6.890 dikurangi 172 sampai dengan 6.890 ditambah 172 yaitu antara 6.718 sampai dengan 7.062 orang Dengan demikian Instansi B saat ini termasuk dalam Kategori Sesuai (S)

KATEGORI JUMLAH PEGAWAI LEBIH (L) Contoh : Jumlah PNS pada Instansi C adalah 165.870 orang. Setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, ternyata pegawai yang dibutuhkan adalah 135.000 orang 2,5% dari pegawai yang dibutuhkan adalah 3375, maka jumlah pegawai yang tepat adalah 135.000 ditambah 3375 yaitu paling banyak 138.375 orang Dengan demikian Instansi C saat ini termasuk dalam Kategori Lebih (L)

TINDAK LANJUT KATEGORI KURANG (K) 1. Distribusi pegawai dari unit yang lebih ke yang kurang 2. Penarikan PNS dari instansi lain sesuai syarat jabatan 3. Pemberdayaan pegawai melalui diklat & pengayaan tugas 4. Menyusun perencanaan pengembangan pegawai 5. Perencaan pegawai untuk 5 tahun kedepan dengan pendekatan Positive Growth

TINDAK LANJUT KATEGORI SESUAI (S) 1. Distribusi pegawai dari unit yang lebih ke yang kurang 2. Pemetaan potensi untuk mengetahui minat dan bakat pegawai 3. Mengangkat JFU menjadi JFT 4. Menyusun perencanaan pengembangan pegawai 5. Perencaan pegawai untuk 5 tahun kedepan dengan pendekatan Zero Growth

TINDAK LANJUT KATEGORI LEBIH (L) 1. Distribusi pegawai dari unit yang lebih ke yang kurang 2. Penilaian Kompetensi 3. Pemeringkatan bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat jabatan 4. Pemberlakuan UU 11/1969 dan PP 32/1979 5. Perencaan pegawai untuk 5 tahun kedepan dengan pendekatan Minus Growth 6. Evaluasi dan analisis Organisasi (tugas, fungsi, dan struktur)

KATEGORI JUMLAH PEGAWAI LEBIH (L) Menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 bagi PNS yang tidak memiliki kompetensi sesuai dengan syarat jabatan sebagaimana dalam butir 2) dan mendapat peringkat terendah dibawah jumlah pegawai yang dibutuhkan sebagaimana dalam butir 3) dengan alternatif sebagai berikut: Bagi PNS yang telah mempunyai masa kerja minimal 10 tahun dan usia minimal 50 tahun, dapat langsung diberhentikan dengan memperoleh hak pensiun. Bagi PNS yang belum mempunyai masa kerja 10 tahun, namun telah mencapai usia minimal 45 tahun diberikan uang tunggu selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai 5 tahun.

KATEGORI JUMLAH PEGAWAI LEBIH (L) Apabila dalam masa menerima uang tunggu PNS yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 10 tahun, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan memperoleh hak pensiun. Apabila sampai berakhir masa uang tunggu, PNS yang bersangkutan: Sudah mempunyai masa kerja 10 tahun tetapi belum mencapai usia 50 tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan namun hak pensiunnya baru diterima pada saat yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun. Belum mempunyai masa kerja 10 tahun dan belum mencapai usia 50 tahun, dapat diberhentikan sebagai PNS tanpa memperoleh hak pensiun.

KATEGORI JUMLAH PEGAWAI LEBIH (L) Menyusun perencanaan pegawai untuk 5 (lima) tahun ke depan dengan pendekatan minus growth berdasarkan skala prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Melakukan evaluasi dan analisis organisasi yang menyangkut tugas, fungsi, dan struktur organisasi.

LAPORAN Instansi membuat laporan hasil penataan PNS dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pelaksanaan penataan PNS. Laporan hasil penataan PNS dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran. Bagi instansi yang tidak melaporkan hasil pelaksanaan penataan PNS akan dikenakan sanksi berupa pembatasan formasi penambahan pegawai baru.

JUMLAH DAN KOMPOSISI PEGAWAI TEPAT TERIMA KASIH JUMLAH DAN KOMPOSISI PEGAWAI TEPAT BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (2011)