OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH: IIM ROHIMAH Disampaikan dalam Acara FGD PPID DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN
SUBSTANSI UU KIP Hak setiap Orang untuk memperoleh informasi, Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; Pengecualian bersifat ketat dan terbatas; Kewajiban badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi,
Tujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan program, proses, serta alasan pengambilan suatu keputusan/kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, (Good Governance) yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.
KOMPONEN PENTING UU KIP INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK PEMOHON INFORMASI BADAN PUBLIK ---- PPID KOMISI INFORMASI UU KIP
INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 (ayat 1) UU KIP: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik mapun non elektronik. Pasal 1 (ayat 2) UU KIP: Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan , dikelola, dikirim, dan /atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK BERKALA (wajib disediakan dan diumumkan) SERTA MERTA (wajib diumumkan) SETIAP SAAT (wajib tersedia) Vide Pasal 9, 10, 11 UU KIP dan Pasal 11, 12,13 Perki SLIP 1/2010
PEMOHON INFORMASI Warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur UU KIP WNI dibuktikan dengan photo copy KTP, Paspor, atau identitas lain yang sah Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
LINGKUP BADAN PUBLIK Eksekutif, legislatif, yudikatif Badan lain yang: Fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD Organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari: APBN dan/atau APBD, Sumbangan masyarakat, dan/atau Sumbangan luar negeri
PPID & Atasan PPID? Kewajiban Badan Publik dalam Pelayanan Informasi Pasal 4 ayat e “Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya” Atasan PPID Pejabat yang merupakan atasan Langsung pejabat yang bersangkutan dan / atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan PPID Pejabat yang bertanggung jawab di bidang Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID PPID-Pelaksana Dapat menunjuk Pejabat Fungsional dan/ atau Petugas Khusus
TANGGUNGJAWAB, TUGAS, DAN WEWENANG PPID Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yg berlaku; Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; Pengujian konsekuensi; Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sbg informasi publik yang dapat diakses; dan Penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
UJI KONSEKUENSI Pasal 2 ayat (4) UU KIP Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya Uji Konsekuensi adalah suatu kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh Undang-Undang masih relevan jika informasi dibuka (relevansi yuridis). Penjelasan ayat (4) Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan UndangUndang ini apabila suatu Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya
SIAPA YANG MELAKUKANNYA? Pasal 19 UU KIP PPID di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. Pasal 45 ayat (1) UU KIP Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a
PERTIMBANGAN TERTULIS VS UJI KONSEKUENSI Pasal 7 UU KIP (4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Uji konsikuensi bertujuan melakukan kajian yuridis untuk menetukan apakah informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, sedangkan Pertimbangan tertulis bertujuan melakukan analisis terhadap situasi politik, ekonomi, sosial dan/atau hankam untuk memilih teknis penyampaian informasi yang tepat dan menekan resiko yg ditimbulkan. Hasil analisis dalam pertimbangan tertulis tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup informasi.
LANGKAH-LANGKAH UJI KONSEKUENSI Memahami informasi yang diminta Apa sesungguhnya informasi yang diminta pemohon (untuk apa, kapan dan/atau apa saja komponen isinya)? Apa nama dokumen yang memuat informasi tersebut? Unit kerja mana yang menguasai dokumen tersebut? Mengkaji isi dokumen Adakah informasi privat yang termuat dalam dokumen tersebut tersebut? Adakah informasi publik yang dilarang untuk dipublikasikan oleh undang-undang terakit dalam dokumen tersebut? Mengkaji konsekuensi yg timbul Mengapa undang-undang tersebut mengharuskan kerahasiaan atas informasi tersebut? (gunakan pendapat ahli jika diperlukan) Apakah tujuan kerahasiaan tersebut memiliki relevansi dengan pengecualian pada pasal 17 UU KIP? (jika ya, tutup) Menyusun pertimbangan hukum tehadap status informasi. Menganalisa kondisi sosial, ekonomi dan politis dan hankam yang terkait dengan informasi tersebut, dan Merekomendasikan teknis penyampaiannya berdasarkan analisis situasi di atas jika hasil uji menyatakan dibuka, atau menyusun alasan yuridis penolakan jika hasil uji menyatakan informasi ditutup. Menyusun pertimbangan tertulis
KOMISI INFORMASI MENJALANKAN UU KIP MENETAPKAN JUKNIS STANDAR LAYANAN INFORMASI MENYELESAIKAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI MEDIASI DAN/ATAU AJUDIKASI NON LITIGASI
TUGAS KOMISI INFORMASI MENERIMA, MEMERIKSA, DAN MEMUTUS PERMOHONAN PSI MELALUI MEDIASI DAN/ATAU AJUDIKASI NON LITIGASI YANG DIAJUKAN OLEH SETIAP PEMOHON INFORMASI BERDASARKAN ALASAN SBGM YANG DIMAKSUD UU
WEWENANG KOMISI INFORMASI MEMANGGIL DAN/ ATAU MEMPERTEMUKAN PARA PIHAK YANG BERSENGKETA MEMINTA CATATAN ATAU BAHAN YANG RELEVAN YANG DIMILIKI OLEH BADAN PUBLIK TERKAIT UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM UPAYA PSI MEMINTA KETERANGAN ATAU MENGHADIRKAN PEJABAT BADAN PUBLIK ATAUPUN PIHAK YANG TERKAIT SEBAGAI SAKSI DALAM PSI KEWENANGAN KI PROVINSI MELIPUTI KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA YANG MENYANGKUT BADAN PUBLIK TINGKAT PROVINSI
PSI DI KOMISI INFORMASI UPAYA PSI DIAJUKAN KEPADA KOMISI INFORMASI SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA, APABILA TANGGAPAN ATASAN PPID DALAM PROSES KEBERATAN TIDAK MEMUASKAN PEMOHON DILAKUKAN PALING LAMBAT 14 HARI SETELAH DITERIMANYA TANGGAPAN TERTULIS DARI ATASAN PEJABAT KI HARUS MULAI MENGUPAYAKAN PSI MELALUI MEDIASI DAN/ATAU AJUDIKASI NONLITIGASI PALING LAMBAT 14 HARI KERJA SETELAH MENERIMA PERMOHONAN PSI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PALING LAMBAT DISELESAIKAN DALAM WAKTU 100 HARI KERJA.
TAHAPAN PSI di Komisi Informasi
DEMIKIAN WALHAMDULILLAHIROBBIL’ALAMIN
TAHAPAN PSI DI PENGADILAN
Sekian dan terimakasih