PERADILAN INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PUTUSAN PENGADILAN.
Advertisements

LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Mahkamah Pidana Internasional
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
PENGADILAN PAJAK.
Hukum Acara.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:
Mahkamah Pengadilan Internasional
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
Hukum Internasional.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PUTUSAN PENGADILAN.
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Federasi Serikat Buruh
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Federasi Serikat Buruh
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pert Hukum internasional.
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
Penyelesaian sengketa
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

PERADILAN INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL XI IA 3 Disusun oleh: Alfiana Yuriska Diamansari (17) Amanah Alfian Muhammadyah (18) Anissaningrum (19) Arif Abyanta Wahyu Dewa (20) Bagas Restu Trisnantoro (21) Himawan Wibisono (22) Muhammad Rifqi Putra Danar (23) Sania Mesdiana (24)

Pengertian Pradilan Internasinal salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain. Karena sisrtem peradilan internasional bersikap luas, maka masyarakat pun juga mengambil andil di dalam pelaksanaannya. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946. Fungsi utama Mahlamah Internasional adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara.

Keanggotaan Mahkamah Internasional (MI) Mahkamah Internaional terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional.Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh majelis umum dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali . Apabla dalam menentukan perkara terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

Kewenangan Mahkamah Internasional (MI) Yuridikasi Mahkamah Internasional : Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi: • Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case). • Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion). Beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut: perjanjian khusus Penundukkan diri dalam perjanjian Internasional. Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI Keputusan MI mengenai Yurisdiksinya Penafsiran putusan Perbaikan putusan

Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional. Sebab-sebab sengketa internasional : 1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional. 2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional 3. Perebutan sumber-sumber ekonomi 4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional. 5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain. 6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

Penyelesaian melalui Mahkamah internasional Mekanisme Normal LINK Mekanisme Khusus

Sumber-Sumber Hukum konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum

Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda. Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut. Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.

DAFTAR PUSTAKA DAFTAR PUSTAKA www.wikipedia.com BAB 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional « Perangkat Pembelajaran KTSP_RPP,Silabus,Materi Ajar,Modul Brownlie Ian, 1999, Principles of Public International Law, Fourth Edition, Clarendon Press, Oxford Situni F. A. Whisnu, 1989, Identifikasi dan Reformulasi Sumber-Sumber Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung Mauna Boer, 2003, Hukum Internasional; Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Cetakan ke-4, PT. Alumni, Bandung Phartiana I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar maju, Bandung

Thank you

Mekanisme Normal : 1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa. 2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung. 3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa. 4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila : Para pihak mencapai kesepakatan Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional. Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.

Mekanisme Khusus : 1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut. 2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional. 3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional. 4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama. 5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.