Regulasi Terkini Dana Pensiun

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DANA PENSIUN
Advertisements

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
DANA PENSIUN Thomas andrian.
Pajak Penghasilan Final
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Dana Pensiun (Pension Fund)
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Akuntansi Dana Pensiun
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
PT Pertamina (Persero) Analisis Kesetaraan Iuran PPIP
DANA PENSIUN.
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
PASAR MODAL Presented By Dian Ayuning Tiyas A
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
By Aura Nabilla Zata Mulya
Pajak Penghasilan Final
Dana Pensiun (Pension Fund)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK SYARIAH.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Arah Kebijakan Pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT.
BUYBACK ACTION.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
Thursday, November 08, 2018 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
Wednesday, November 21, 2018 DANA PENSIUN
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Regulasi Terkini Dana Pensiun Yogyakarta, 17 November 2016

Perkembangan Industri Dana Pensiun di Indonesia 1

Jumlah Pelaku Industri Dana Pensiun Komposisi Dana Pensiun 2016 252 TOTAL Saat ini Sepanjang Jan-Sept 2016 terdapat 8 DPPK yang membubarkan diri dan beralih ke DPLK 2

Komposisi Dana Pensiun Berdasarkan Ukuran Aset (per September 2016) Secara entitas jumlah Dana Pensiun dengan aset di bawah Rp100M masih tetap mendominasi, yaitu sebanyak 109 Dana Pensiun. Namun demikian, total kepemilikan asetnya hanya sebesar 1,87% dari total aset industri Dana Pensiun. Jumlah Dana Pensiun dengan aset di atas Rp1T terdiri atas 51 Dana Pensiun, dengan total aset sebesar 84,43% dari total aset industri Dana Pensiun. 233,72 T TOTAL ASET Market Share dalam miliar 3

Regulasi terkait Dana Pensiun Tahun 2016 Pension 4

Konversi Peraturan KMK Nomor 227/KMK.017/1993 POJK No.13/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan DPPK dan Pengesahan atas Perubahan PDP dari DPPK. KMK Nomor 227/KMK.017/1993 KMK Nomor 344/KMK.017/1998 POJK No.14/POJK.05/2016 tentang Pengesahan Pendirian DPLK dan Perubahan PDP dari DPLK. PMK Nomor 21/PMK.010/2011 POJK No.15/POJK.05/2016 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas DPPK dan Plt. Pengurus DPLK. KMK Nomor 513/KMK.06/ 2002 PMK Nomor 36/PMK.010/2010 5

Konversi Peraturan POJK No.16/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-136/BL/2016 POJK No 17/POJK.05/2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun. PMK No 100/PMK.010/2007 PMK No 22/PMK.010/2012 SEOJK No 11/SEOJK.05/2016 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Teknis Dana Pensiun Peraturan Ketua Bapepam-LK No: PER-01/BL/2007 PMK No:22/PMK.010/2012 SEOJK No 12/SEOJK.05/2016 tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus DPPK dan Plt Pengurus DPLK Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No:KEP-4263/LK/2004 6

POJK dan SEOJK tahun 2016 POJK Nomor 1 /POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi LJKNB POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJK SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko Bagi LJKNB SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2016 tentang Pencabutan Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Bagi Dana Pensiun SEOJK Nomor 31/SEOJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJKNB 7

POJK Nomor 1 /POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi LJKNB Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib menempatkan investasi pada SBN Bagi dana pensiun pemberi kerja paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja Pentahapan: Min 20% dari seluruh jumlah investasi per 31 Desember 2016; dan Min 30% dari seluruh jumlah investasi paling lambat 31 Desember 2017. 8

POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJK Pihak Utama yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS. Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai calon pihak utama memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan dan kompetensi Mencabut pasal 3 ayat (2) huruf a, pasal 3 ayat (2) huruf b, dan pasal 18 ayat (4) POJK nomor 4/POJK.05/2013. Ketentuan yang berlaku pada masing-masing sektor jasa keuangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini. 9

Rancangan Peraturan OJK tahun 2016 Pension 10

Paling banyak sebesar 50% dari batas minimum yang dipersyaratkan. Rancangan POJK tentang Perubahan POJK Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi SBN Bagi LJKNB Pokok Perubahan Perusahaan dapat memenuhi ketentuan batas minimum penempatan investasi SBN dengan melakukan penempatan investasi pada obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, yang penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur. Paling banyak sebesar 50% dari batas minimum yang dipersyaratkan. Tercatat di bursa efek dan memiliki peringkat paling rendah investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK. 11

Pokok Perubahan (DPPK PPMP) Rancangan Peraturan OJK tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pokok Perubahan (DPPK PPMP) Rumus Bulanan Unit Benefit Flat Benefit Rumus Sekaligus Cash Balance Plan indexed career average Pembayaran Manfaat Pensiun dapat dilakukan secara sekaligus jika: Rumus Bulanan: ≤ Rp1,75 juta Rumus Sekaligus: ≤ Rp1 M 12

Pokok Perubahan (DPPK PPMP) Rancangan Peraturan OJK tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pokok Perubahan (DPPK PPMP) Waktu pembayaran Manfaat Pensiun : ketika memasuki usia pensiun normal/usia pensiun dipercepat/ atau pada saat karyawan berhenti bekerja (jika Nilai sekarang atas hak pensiun ditundanya ≤ Rp100juta) Pengecualian waktu pembayaran dari yang telah ditentukan: peserta dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan peserta berpindah warga negara dan/atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya 13

Bentuk iuran dapat berdasarkan: Rancangan Peraturan OJK tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pokok Perubahan (DPPK PPIP) Bentuk iuran dapat berdasarkan: iuran yang ditetapkan (persentase tertentu dari PhDP) Keuntungan (persentase dari keuntungan Pemberi Kerja) kepemilikan saham (Employee Stock Ownership Plan). Tidak diatur batasan iuran terkait: jumlah iuran per tahun yang dibukukan atas nama Peserta, dan perbandingan besar iuran antara Peserta dan Pemberi Kerja Cara Pembayaran Manfaat Pensiun: pembelian anuitas pada Perusahaan Asuransi Jiwa secara berkala dengan dibayarkan langsung oleh Dana Pensiun untuk periode paling cepat 10 tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun setelah Peserta mencapai usia pensiun normal. 14

Rancangan Peraturan OJK tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pokok Perubahan (DPLK) Pembayaran Manfaat secara sekaligus dapat dilakukan jika jumlah himpunan iuran dan hasil pengembangannya: ≤ Rp1 M Penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh Peserta setiap saat dapat dilakukan dengan ketentuan: dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran Peserta sebelum dilakukan penarikan dana yang dapat ditarik hanya dana yang berasal dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta dan tidak termasuk iuran Pemberi Kerja dan hasil pengembangannya; dan dana yang dialihkan dari Dana Pensiun lainnya tidak dapat ditarik oleh peserta 15

Rancangan Pengaturan Manfaat Lain Rancangan Peraturan OJK tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun Rancangan Pengaturan Manfaat Lain Manfaat Lain hanya dapat diberikan kepada Peserta yang telah mengikuti program pensiun (additional) PDP harus mencantumkan jenis manfaat lain yang akan diselenggarakan oleh Dana Pensiun Sumber Dana Penyelenggaraan Manfaat Lain Pencatatan antara Manfaat Pensiun dengan Manfaat Lain dilakukan terpisah Penghitungan besar iuran yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Manfaat Lain harus dilakukan oleh Aktuaris Jenis Manfaat Lain Ketentuan Lain-Lain Matching assets and liabilities dan life cycle fund untuk Dana Pensiun PPIP Other Benefit 16

TERIMA KASIH