DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Advertisements

ETIKA JURNALISTIK Drs. Rachman Achdiat, M.Si
ETIKA PROFESI JAKSA.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
Hukum Pidana & Pers.
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (P3 & SPS)
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Etika Filsafat Komunikasi
Hukum dan Etika Komunikasi. Ketentuan hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran.
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
TEKNIK MENULIS BERITA Disampaikan dalam Pelatihan Kepenulisan UKM TEGAZS Universitas Brawijaya, 25 April 2015.
Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
Oleh : Dr. Eko Harry Susanto, M.Si
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Kode Etik Jurnalistik Dr. Hardiwinoto, SE. M.Si.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
(OTT DAN KESEIMBANGAN INDUSTRI INDONESIA)
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
ETIKA JURNALISTIK DALAM PELIPUTAN BERITA KEAGAMAAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Etika & Hukum Media Relations
KODE ETIK POLA ATURAN/ TATA CARA , TANDA, PEDOMAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PEKERJAAN . KODE ETIK PROFESI MERUPAKAN TATA CARA ATAU ATURAN YANG MENJADI.
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi.
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Kompetensi Wartawan Indonesia
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
HUKUM & ETIKA PERIKLANAN
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Mengkritisi UU Penyiaran
Ketua Badan Pengawas Periklanan
JURNALISTIK ABDUL MUNTHOLIB PIMPINAN REDAKSI JAWA POS RADAR MALANG.
KODE ETIK PROFESI.
ETIKA KEHUMASAN.
Etika periklanan Asri anggun sari
ETIKA KOMUNIKASI MASSA
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
HUKUM & ETIKA PERIKLANAN
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
Perusahaan Pers KULIAH V.
Kode Etik.
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Kuliah IV KODE ETIK JURNALISTIK.
Aspek hukum program siaran
Etika Komunikasi Massa Pertemuan 7
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
Tata Krama Etika Periklanan
KODE ETIK JURNALISTIK.
(OTT DAN KESEIMBANGAN INDUSTRI INDONESIA)
Kelompok IV #008 Mira Andika #019 Nadia Qorina #022 Dina Maryani
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Media Massa dan Pemerintahan
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
Kode Etik Profesi di Bidang TI Pertemuan 5
Disarikan dari Hidayat (2016), Badri (2010)
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
ETIKA PROFESI
UNDANG UNDANG PERS DAN MELAWAN HOAX Penulis : Sukatno M.Si Ketua Dewan Kehormatan PWI Bengkulu.
Transcript presentasi:

DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016

Pengertian KODE ETIK Tanggung Jawab Keadilan Otonomi Kode etik adalah sekumpulan aturan atau patokan yang harus dihormati oleh pelaku profesi di bidang penyiaran.

Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran Pengertian P3 dan SPS Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan panduan mengenai batasan-batasan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam pembuatan siaran televisi Standar Program Siaran merupakan panduan batasan apa yang diperbolehkan dan atau apa yang tidak diperbolehkan dalam program siaran.

Jenis-jenis Pelanggaran kode etik (etika dan moral) Pelanggaran Teknis administratif UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Sanksi pidana & Sanksi administratif

Pelanggaran kode etik dan sanksi pidana terkait isi siaran, sebagai berikut: Pasal 36 (ayat 5) menyatakan isi siaran televisi yang dilarang Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau bohong Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau Mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan Pasal 36 (ayat 6) menyatakan isi siaran televisi yang dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional

Pasal 46 (ayat 3) dalam hal menyiarkan iklan maka dilarang melakukan: Promosi yang dihubungkan dengan ajaran agama, ideologi, pribadi, dan/atau kelompok yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan agama lain, ideologi lain, pribadi lain atau kelompok lain Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama Eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun

Pelanggaran kode etik yang diancam sanksi administratif meliputi hal-hal, sebagai berikut: Tidak melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan lembaga penyiaran berlangganan (pasal 26 ayat 2) Isi siaran tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus yaitu anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan lembaga penyiaran tidak mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran (pasal 36 ayat 3) Stasiun televisi tidak menjaga netralitas dan berpihak kepada kepentingan golongan tertentu (pasal 36 ayat 4) d. Stasiun televisi tidak mencantumkan hak siar dari suatu acara (pasal 43 ayat 2) e. Stasiun televisi tidak melakukan ralat dalam hal terjadi kesalahan pada isi siaran atau berita atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita (pasal 44 ayat 1) f. Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak (pasal 46 ayat 6)

Pedoman Perilaku Penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan Rasa hormat terhadap hal pribadi Kesopanan dan kesusilaan Pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan Penggolongan program dalam bahasa asing Ketepatan dan kenetralan program asing Ketepatan dan kenetralan program berita dan lain-lain

Kode Etik Indonesia Kode Etik Wartawan Indonesia sesuai pasal 7 ayat 2 UU No 40 tentang Pers KEWI meliputi 7 hal sebagai berikut: Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar 1 Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada informasi 2 Wartawan Indonesia menghormati praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini 3

Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. 4 Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahkab profesi 5 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan 6 Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan dan melayani hak 7