KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar Rumah dan Sekolah PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Presented by : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Sos.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG ANAK UUD 45 Konvensi Hak Anak (telah diratifikasi dengan Keppres No. 36 tahun 1990) UU NO. 4/ 1979 tentang Kesejahteraan Anak UU NO. 3/ 1997 tentang Pengadilan Anak UU No.
HAK ANAK DALAM UUD 45 PERUBAHAN KEDUA UUD 45 Pasal 28B (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
KONVENSI HAK ANAK Konvensi Hak Anak (Children’s Rights Convention) Telah diratifikasi dengan Keppres No. 36 tahun 1990 Pasal 1 “Setiap manusia yang belum mencapai umur 18 tahun”
PERJALANAN KONVENSI HAK-HAK-HAK 1924 Disahkan sebagai pernyataan Hak Anak oleh Liga Bangsa-Bangsa 1959 Diumumkan pernyataan hak-hak anak oleh PBB 1979 Diputuskan adanya Hak Anak Internasional 1989 Disakan Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) oleh PBB
KONVENSI HAK ANAK DAN HAK ASASI MANUSIA KHA adalah perjanjian antar bangsa-bangsamengenai hak-hak anak Hak-hak anak melekat dalam diri anak Hak-hak anak merupakan Hak Asasi Manusia Hak-Hak Anak menjamin Hak Asasi Anak
KETENTUAN DASAR Anak tak boleh dibeda-bedakan karena perbedaan agama, suku, ras, jenis kelamin dan budaya (pasal 2) Hal terbaik menyangkut kepentingan hidup anak harus dipertimbangkan(ps.3)
Pasal 12 Anak harus dihargai dan didengarkan ketika mengemukakan pendapat
Anak harus tetap hidup dan berkembang sebagai manusia (pasal 6) Anak harus dihargai dan didengarkan ketika mengemukakan pendapat (pasal 12)
HAK-HAK ANAK Berhak mendapatkan nama dan kewarganegaraan (pasal 7) Hak berkarya, berpendapat, dan berkumpul (pasal 12,13,15) Hak berpikir, berhati nurani dan beragama Hak mendapat dan mengetahui informasi yang bermanfaat
Hak atas perlindungan terhadap kehidupan pribadi Hak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan perlakuan seenaknya Hak pengasuhan oleh orangtua dgn penuh kasih sayang sampai dewasa Berhak dicarikan orangtua asuh atau diangkat anak secara hukum
Hak atas pelayanan kesehatan Hak atas gizi, pakaian, dan tempat tinggal yg sehat Hak atas pendidikan dan perawatan khusus (anak cacat) Hak atas pendidikan bagi anak miskin Hak atas kegiatan budaya
14. Hak atas perlindungan dan bantuan kemanusiaan. 15. Hak utk tidak dilibatkan dalam peperangan 16. Hak atas penghukuman yang sesuai dengan kondisi anak (anak terpidana) 17. Hak utk tidak bekerja seperti orang dewasa.
Hak utk dilindungi dari bahan-bahan berbahaya (narkoba, miras, pornografi, dll.) Perlindungan dari kekerasan seksual Hak utk dilindungi dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak Penghargaan terhadap budaya, agama, & bahasa (anak klpk minoritas
PEMEGANG KEWAJIBAN TERHADAP ANAK NEGARA Kewajiban : menghargai Melindungi Memenuhi
PEMEGANG TANGGUNGJAWAB TERHADAP ANAK 1. ORANG TUA 2. MASYARAKAT
UU NO. 3/97 TTG PENGADILAN ANAK HAL-HAL YANG PENTING Pengadilan Anak berada di lingkungan peradilan umum. Batas usia Anak Nakal 8 – 18 tahun Sidang Anak adalah Sidang Tertutup dgn Hakim Tunggal
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling lama ½ dari maksimum ancaman orang dewasa Anak Nakal adalah (a) Anak yang melakukan tindak pidana (b) Anak yg melanggar peraturan perundang-undangan
UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK HAL-HAL PENTING Anak adalah seseorang yg belum berusian 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
PERLINDUNGAN ANAK Perlindungan anak adalah segala kegiatan utk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dgn harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
KEDUDUKAN ANAK Perlindungan terhadap identitas anak -- pentingnya akta kelahiran Perlindungan terhadap perkawinan campuran > berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Dalam hal terjadi perceraian anak berhak memilih
Kuasa asuh orang tua dapat dicabut Perwalian dan Pengasuhan Anak dimungkinkan Pengangkatan anak dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat & peraturan per UU-an.
ANAK DAN PENDIDIKAN Anak wajib mendapatkan pendidikan dasar 9 tahun Anak cacat fisik/ mental berhak mendapatkan layanan dan akses yg sama untuk pendidikan biasa dan luar biasa.
Anak yg memiliki keunggulan diberikan kesempatan & aksesabilitas utk memperoleh pendidikan khusus. Pemerintah bertanggungjawab memberikan biaya pendidikan dan bantuan Cuma-Cuma dan pelayanan khusus bagi anak yg kurang beruntung
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN Perlindungan terhadap agama Perlindungan terhadap Kesehatan Perlindungan terhadap Pendidikan Perlindungan terhadap Masalah Sosial Perlindungan khusus
PERLINDUNGAN KHUSUS DIBERIKAN UNTUK (ps. 59) Anak dlm situasi darurat Anak yg berhadapan dgn hukum Anak minoritas dan terisolasi Anak tereksploitasi secara ekonomi/ seksual Anak yang diperdagangkan Anak yg menjadi korban NAPZA
Anak korban kekerasan fisik dan mental Anak yang menyandang cacat Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
UU NO. 4 TAHUN 1979 TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK Pasal-pasal penting : Pasal 1 Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yg dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial
DEFINISI ANAK (PASAL 2) Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun dan belum pernah kawin
TANGGUNGJAWAB ORANG TUA Pasal 9 Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani,maupun sosial. Kuasa asuh orangtua terhadap anak dapat dicabut apabila orang tua melalaikan tanggungjawabnya terhadap anak.
USAHA KESEJAHTERAAN ANAK (pasal 11 – 13) Usaha Kesejahteraan Anak (UKA) terdiri atas : Usaha pembinaan Pengembangan Pencegahan Rehabilitasi UKA dilakukan oleh Pemerintah dan atau Masyarakat