KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
WARGA NEGARA.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Hak Asasi Anak dan Perempuan
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Persoalan Hak Asasi Manusia
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si,
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI
HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UU 23 TAHUN 2002 Perlindungan Anak 14 BAB 93 PASAL
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
Selasa, 8 September 2015 Perlindungan Anak.
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Hak Anak dan Perlindungan Anak Menurut KHA Dan UU No.23 Th.2002.
ADOPSI atau PENGANGKATAN ANAK
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK-HAK ANAK.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERWALIAN.
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
HAK ASASI MANUSIA.
Teori konstitusi.
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN ANAK
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI
PERWALIAN.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
ADOPSI atau PENGANGKATAN ANAK
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar Rumah dan Sekolah PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Presented by : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Sos.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG ANAK UUD 45 Konvensi Hak Anak (telah diratifikasi dengan Keppres No. 36 tahun 1990) UU NO. 4/ 1979 tentang Kesejahteraan Anak UU NO. 3/ 1997 tentang Pengadilan Anak UU No.

HAK ANAK DALAM UUD 45 PERUBAHAN KEDUA UUD 45 Pasal 28B (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

KONVENSI HAK ANAK Konvensi Hak Anak (Children’s Rights Convention) Telah diratifikasi dengan Keppres No. 36 tahun 1990 Pasal 1 “Setiap manusia yang belum mencapai umur 18 tahun”

PERJALANAN KONVENSI HAK-HAK-HAK 1924 Disahkan sebagai pernyataan Hak Anak oleh Liga Bangsa-Bangsa 1959 Diumumkan pernyataan hak-hak anak oleh PBB 1979 Diputuskan adanya Hak Anak Internasional 1989 Disakan Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) oleh PBB

KONVENSI HAK ANAK DAN HAK ASASI MANUSIA KHA adalah perjanjian antar bangsa-bangsamengenai hak-hak anak Hak-hak anak melekat dalam diri anak Hak-hak anak merupakan Hak Asasi Manusia Hak-Hak Anak menjamin Hak Asasi Anak

KETENTUAN DASAR Anak tak boleh dibeda-bedakan karena perbedaan agama, suku, ras, jenis kelamin dan budaya (pasal 2) Hal terbaik menyangkut kepentingan hidup anak harus dipertimbangkan(ps.3)

Pasal 12 Anak harus dihargai dan didengarkan ketika mengemukakan pendapat

Anak harus tetap hidup dan berkembang sebagai manusia (pasal 6) Anak harus dihargai dan didengarkan ketika mengemukakan pendapat (pasal 12)

HAK-HAK ANAK Berhak mendapatkan nama dan kewarganegaraan (pasal 7) Hak berkarya, berpendapat, dan berkumpul (pasal 12,13,15) Hak berpikir, berhati nurani dan beragama Hak mendapat dan mengetahui informasi yang bermanfaat

Hak atas perlindungan terhadap kehidupan pribadi Hak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan perlakuan seenaknya Hak pengasuhan oleh orangtua dgn penuh kasih sayang sampai dewasa Berhak dicarikan orangtua asuh atau diangkat anak secara hukum

Hak atas pelayanan kesehatan Hak atas gizi, pakaian, dan tempat tinggal yg sehat Hak atas pendidikan dan perawatan khusus (anak cacat) Hak atas pendidikan bagi anak miskin Hak atas kegiatan budaya

14. Hak atas perlindungan dan bantuan kemanusiaan. 15. Hak utk tidak dilibatkan dalam peperangan 16. Hak atas penghukuman yang sesuai dengan kondisi anak (anak terpidana) 17. Hak utk tidak bekerja seperti orang dewasa.

Hak utk dilindungi dari bahan-bahan berbahaya (narkoba, miras, pornografi, dll.) Perlindungan dari kekerasan seksual Hak utk dilindungi dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak Penghargaan terhadap budaya, agama, & bahasa (anak klpk minoritas

PEMEGANG KEWAJIBAN TERHADAP ANAK NEGARA Kewajiban : menghargai Melindungi Memenuhi

PEMEGANG TANGGUNGJAWAB TERHADAP ANAK 1. ORANG TUA 2. MASYARAKAT

UU NO. 3/97 TTG PENGADILAN ANAK HAL-HAL YANG PENTING Pengadilan Anak berada di lingkungan peradilan umum. Batas usia Anak Nakal 8 – 18 tahun Sidang Anak adalah Sidang Tertutup dgn Hakim Tunggal

Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling lama ½ dari maksimum ancaman orang dewasa Anak Nakal adalah (a) Anak yang melakukan tindak pidana (b) Anak yg melanggar peraturan perundang-undangan

UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK HAL-HAL PENTING Anak adalah seseorang yg belum berusian 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

PERLINDUNGAN ANAK Perlindungan anak adalah segala kegiatan utk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dgn harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

KEDUDUKAN ANAK Perlindungan terhadap identitas anak -- pentingnya akta kelahiran Perlindungan terhadap perkawinan campuran > berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya. Dalam hal terjadi perceraian anak berhak memilih

Kuasa asuh orang tua dapat dicabut Perwalian dan Pengasuhan Anak dimungkinkan Pengangkatan anak dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat & peraturan per UU-an.

ANAK DAN PENDIDIKAN Anak wajib mendapatkan pendidikan dasar 9 tahun Anak cacat fisik/ mental berhak mendapatkan layanan dan akses yg sama untuk pendidikan biasa dan luar biasa.

Anak yg memiliki keunggulan diberikan kesempatan & aksesabilitas utk memperoleh pendidikan khusus. Pemerintah bertanggungjawab memberikan biaya pendidikan dan bantuan Cuma-Cuma dan pelayanan khusus bagi anak yg kurang beruntung

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN Perlindungan terhadap agama Perlindungan terhadap Kesehatan Perlindungan terhadap Pendidikan Perlindungan terhadap Masalah Sosial Perlindungan khusus

PERLINDUNGAN KHUSUS DIBERIKAN UNTUK (ps. 59) Anak dlm situasi darurat Anak yg berhadapan dgn hukum Anak minoritas dan terisolasi Anak tereksploitasi secara ekonomi/ seksual Anak yang diperdagangkan Anak yg menjadi korban NAPZA

Anak korban kekerasan fisik dan mental Anak yang menyandang cacat Anak korban perlakuan salah dan penelantaran

UU NO. 4 TAHUN 1979 TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK Pasal-pasal penting : Pasal 1 Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yg dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial

DEFINISI ANAK (PASAL 2) Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun dan belum pernah kawin

TANGGUNGJAWAB ORANG TUA Pasal 9 Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani,maupun sosial. Kuasa asuh orangtua terhadap anak dapat dicabut apabila orang tua melalaikan tanggungjawabnya terhadap anak.

USAHA KESEJAHTERAAN ANAK (pasal 11 – 13) Usaha Kesejahteraan Anak (UKA) terdiri atas : Usaha pembinaan Pengembangan Pencegahan Rehabilitasi UKA dilakukan oleh Pemerintah dan atau Masyarakat