REVISI PERATURAN MENTERI PP-PA TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK oleh: LENNY N. ROSALIN, SE, MSc, MFin Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Anak seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan AtasUU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak)
I. Peraturan Menteri PPPA Tentang Kabupaten/Kota Layak Anak 3
2009 2010 2011 2015 (dalam proses) Permen 2/2009 (Kebijakan KLA) Permen 3/2009 (Evaluasi KLA) Permen 13/2010 (Panduan Pengembangan KLA Tingkat Provinsi Permen 14/2010 (Juknis Dekela) Permen 11/2011 Permen 12/2011 (Indikator KLA) Permen 13/2011 (Panduan Pengembangan KLA) Permen 14/2011 Permen /2015 Permen /2015
2009 2010 2011 2015 (dalam proses) Juknis Sistem Pendataan KLA Juknis Pengelolaan Website KLA Modul Pelatihan KHA bagi Pembuat Kebijakan Panduan Pengelolaan Data KLA Berbasis Elektronik (Penambahan Konten) Instrumen Pemantauan Pelaksanaan KLA
Kenapa Revisi ???? Adanya perubahan/penambanhan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan KLA Indikator KLA berdasarkan dinamika pelaksanaan KLA 2011 sd 2014 harus dilakukan penyesuaian Untuk memberikan panduan yang lebih lengkap bagi daerah dalam mengimplementasikan KLA
II. KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK 7
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Perubahan Definisi : Penambahan Pada Frasa : Perlindungan Anak
KLA sebagai bagian dari “Sistem Kab/Kota di Indonesia” Hijau Kab/Kota Cerdas Kab/Kota Peduli HAM Kab/Kota Inklusi Kab/Kota Layak Anak (KLA) Kab/Kota Aman Bencana Kab/Kota Sehat
PEMERINTAH PROV/KAB/KOTA Menteri PP-PA D5 D4 PAKAR ANAK FORUM DUNIA USAHA LEMBAGA YUDIKATIF PERGURUAN TINGGI MASYARAKAT Asdep HSA Dir PPK Kemdagri Dir PPI KemKominfo KPI Kemhuk ham Kemsos Kemkes Polri Dir PMP Kominfo Dir PT Kominfo Perpust Nasional Dir PWNI Kemlu Dir Pe LPNL Asdep Kemenag BKKBN Asdep PA Kemenko Kesra Kemenlu Kemensos Dir KGM Bappenas Asedep PHKA BNN Kem PU BPOM Kemendikbud Asdep PHPA Kominfo Kemenpera Kemhub Kemagri Bappenas Dir Dik Kasubid KLH Kembud par Dir KP3A Asdep MSA Asdep KTA Asdep ABH Asdep ABK Sdep PKPO KPAI Kemnakertrans Kemhukham PEMERINTAH PROV/KAB/KOTA LEMBAGA LEGISLATIF 24 K/L: 117 Es II
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Dunia Layak Anak (World Fit for Children) Indonesia Layak Anak (IDOLA) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Klaster I Klaster II Klaster III Klaster IV 5 KLASTER HAK ANAK *) oleh Masyarakat, Media oleh Lembaga Yudikatif oleh Lembaga Legislatif oleh Dunia Usaha oleh Pemerintah: K/L, SKPD Prov, SKPD Kab/Kota KELUARGA ANAK 24 K/L Provinsi Layak Anak PEMENUHAN HAK ANAK PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK Klaster V: 15 Kategori AMPK *) Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan Kalster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif Klaster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Keg. Budaya Klaster V: Perlindungan Khusus KECAMATAN DESA/KELURAHAN
PRINSIP ”KLA” non-diskriminasi kepentingan terbaik bagi anak hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak penghargaan terhadap pandangan anak tata pemerintahan yang baik: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum
TAHAP PENGEMBANGAN KLA Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengumpulan Data Basis Pembentukan Gugus Tugas Komitmen Tahap Perencanaan Tahap Persiapan Dalam setiap tahapan pengembangan KLA wajib mempertimbangkan pandangan anak yang diperoleh melalui konsultasi anak Pelaporan Pemantauan & Evaluasi Pelaksanaan
Kebijakan Pengembangan KLA diarahkan pada PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK: 5 klaster, meliputi: hak sipil dan kebebasan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya perlindungan khusus Dalam rangka pemberian penghargaan nasional pengembangan KLA, dilakukan evaluasi KLA lingkup nasional oleh Tim Evaluasi KLA (independen) akan di REVISI
III. PERKEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK 15
Data Kabupaten/Kota yang Menginisiasi Pengembangan KLA Tahun 2010 – sd 15 Agustus 2015 Sumber: Profil KLA 2015
DATA KABUPATEN/KOTA YANG MENGEMBANGKAN KLA 77 Sumber : Data Base KLA Agustus Tahun 2015 KPP-PA
PENERIMA PENGHARGAAN KLA BERDASARKAN KATEGORI Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2015
KLA …….. KE DEPAN……… Kecamatan Layak Anak Desa/Kelurahan Layak Anak KELUARGA ………………………………. ANAK
II. PENGUATAN LANDASAN HUKUM PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK 20
Universal Declaration of Human Rights International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) Ratifikasi : UU No. 11 Tahun 2005 International Covenant on Civil & Political Rights (ICCPR) Ratifikasi : UU No. 12 Tahun 2005 Convention on the Rights of the Child Ratifikasi: Keppres No. 36 Tahun 1990 World Fit for Children Dunia Layak Anak UU terkait anak: UU 23/2002; UU 35/2014; dll IDOLA Indonesia Layak Anak PROVILA Provinsi Layak Anak Mempunyai 3 Opsional Protokol: Protokol KHA tentang Prostitusi, Pornografi Anak, dan Perdagangan Anak (UU 10/2012) Protokol KHA tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (UU 9/2012) Protokol KHA tentang Prosedur Komunikasi (dlm proses) Kab/Kota Layak Anak (KLA) Kecamatan Layak Anak Desa/Kelurahan LA
STRUKTUR URUSAN PEMERINTAHAN (UU No. 23 Tahun 2014) ABSOLUT Pemerintahan Umum KONKUREN (34 Urusan Bersama Pusat, Provinsi, Kab/Kota) Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan Fiskal Nasional Agama Wajib/Obligatory Wajib Pelayanan Dasar: Pendidikan Kesehatan PU dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas Sosial Pilihan/Optional (Sektor Unggulan 8) Kelautan dan Perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan ESDM Perdagangan Perindustrian Transmigrasi Wajib/Obligatory Wajib Tidak Pelayanan Dasar: Tenaga Kerja PP dan PA Pangan Pertanahan Lingkungan Hidup Adminduk dan Capil PM dan Desa Pengendalian Penddk dan KB Perhubungan Kominfo Dilaksanakan sendiri Dekonsentrasi TP Koperasi, UKM Penanaman Modal Kepemudaan dan OR Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan Kearsipan 22
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No Amanat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. (Pasal 21 ayat 4) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diwujudkan melalui komitmen daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak. (Pasal 21 ayat 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dalam Peraturan Presiden. (Pasal 21 ayat 6)
Indikator Kinerja Utama (IKU) KPP-PA TAHUN 2015-2019 Jumlah K/L dan Pemda yang melaksanakan pembangunan yang responsif gender dan perlindungan anak; Jumlah K/L dan Pemda yang melaksanakan perlindungan perempuan dan anak; Jumlah Kabupaten/Kota menuju Kabupaten/ Kota Layak Anak; Jumlah K/L dan Pemda yang menerapkan sistem data gender dan anak; Persentase hasil pengawasan fungsional yang ditindaklanjuti; Persentase pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemen PP-PA.
Bagaimana Mengukur Keberhasilan Pelaksanaan KLA
Kabupaten/Kota Layak Anak Akta Kelahiran Penurnan Usia Perkawinan Pertama Anak yg memerlukan Perlindungan Khusus memperoleh Pelayanan Fasilitas Informasi Layak Anak Tersedia Lembaga Konsultasi bagi orang tua /keluarga tentang pengasuhan anak Kelompok/Forum Anak Jumlah Proses Diversi bagi anak yg berkonflik dg hukum Peningkatan kapasitas FA Program pengasuhan berkelanjutan Adanya Mekanisme Penanggulangan Bencana dengan memperhatikan anak Kabupaten/Kota Layak Anak HAK SIPIL DAN KEBEBASAN Angka Kematian Bayi Penarikan Pekerja Anak Prevelensi Angka Gizi Buruk, Gizi Kurang, Stunting, Gizi Lebih PERLINDUNGAN KHUSUS LING. KELUARGA DAN PENG. ALTERNATIF ASI Eksklusif PENGUATAN KELEMBAGAAN Puskesmas Ramah Anak Imunisasi Dasar Lengkap PAUD Layanan Kespro Remaja, NAPZA, HIV/AIDS, Keswa, Disabilitas Wajib Belajar 12 th PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEG. BUDAYA KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTE-RAAN Sekolah Ramah Anak Anak dr keluarga miskin yg memperoleh akses peningkatan kesejahteraan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah Rumah Tangga dng akses air bersih Fasilitas Kegiatan Kreatif dan Rekreatif yg ramah anak Kawasan Tanpa Rokok Peraturan /Kebj. PHPA, Anggaran PHPA, Tersedia SDM terlatih KHA, Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Media Massa dan Dunia Usaha dlm PHPA, Kegiatan Inovatif
PEMBAGIAN TUSI PADA DEPUTI PERLINDUNGAN ANAK DAN DEPUTI BIDANG TKA KPP-PA HAK SIPIL DAN KEBEBASAN DEPUTI TKA LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA DEPUTI PA PERLINDUNGAN KHUSUS
PRIORITAS-PRIORITAS “TUMBUH KEMBANG ANAK Th 2016” Akta Kelahiran Informasi Layak Anak (ILA) Pembentukan dan Penguatan Peran FORUM ANAK 2 P Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan (PAPP), terutama melalui musrenbag Des/Kel Pengasuhan Anak Pusat Pembelajaran Keluarga Penurunan Perkawinan Usia Anak (PUA) Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan: Gizi, ASI, Napza, KTR, … Sekolah Ramah Anak (SRA) Ruang Kreatif Anak Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Rute Aman dan Selamat ke dan dari Sekolah KLA Kecamatan Layak Anak, Desa/Kelurahan Layak Anak
PRIORITAS-PRIORITAS “PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK Th 2016” Anak dalam situasi darurat; Anak yang berhadapan dengan hukum; Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; Anak yang menjadi korban pornografi; Anak dengan HIV/AIDS; Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; Anak korban kejahatan seksual; Anak korban jaringan terorisme; Anak penyandang disabilitas; Anak korban perlakuan salah & penelantaran; Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
TERIMA KASIH 0816 75 86 00 lennyrosalin@gmail.com