PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
Advertisements

PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Integrated Risk Management For Managing Bank As a Holding Company
o j k Otoritas jasa keuangan
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
dan Peraturan Pelaksanaannya
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN
PSAK 15 INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA
PSAK 15 INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
KOPERASI Oleh YAS.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Regulasi Terkini Dana Pensiun
OVERVIEW SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) PBI Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur dan SE BI No 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 perihal.
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
PENGELOLAAN BISNIS ASURANSI
SAK ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
PSAK 15 INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Bank Sentral dan otoritas jasa keuangan (OJK)
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
Arah Kebijakan Pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Otoritas Jasa Keuangan
Non Lembaga keuangan dan OJK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
KOPERASI.
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
8. Bank Sentral & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Transcript presentasi:

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK.05/2013 TENTANG LAPORAN BULANAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK (LJKNB)

LATAR BELAKANG Dalam rangka menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan non-bank; Perlunya data dan informasi mengenai kondisi keuangan dan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan non-bank yang lebih komprehensif, berkualitas dan cepat.

RUANG LINGKUP LJKNB Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah. Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial; Dana Pensiun; Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; Pergadaian; lembaga penjaminan; lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib; Lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK.

LAPORAN BULANAN (LB) Periode LB : Kewajiban LJKNB: Tanggung jawab LB: Tanggal 1 s.d akhir bulan ybs. Kewajiban LJKNB: menyusun Laporan Bulanan secara benar, lengkap dan tepat waktu. Tanggung jawab LB: Direksi, komisaris, atau organ yang melaksanakan fungsi pengurusan dan pengawasan bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi LB serta ketepatan waktu penyampaian LB Bentuk dan Susunan LB diatur dlm SE OJK

ISI LAPORAN BULANAN (LB) Laporan posisi keuangan; Laporan laba rugi komprehensif (tdk berlaku utk DP); Laporan perhitungan hasil usaha (hanya utk DP); Laporan arus kas; Laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas; dan laporan lain sesuai karakteristik masing-masing LJKNB.

PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK atau e-mail yg ditetapkan OJK. LJKNB menunjuk anggota direksi atau pejabat yang setara pada LJKNB yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian LB. Anggota direksi atau pejabat tsb menunjuk petugas untuk menyusun, memverifikasi dan menyampaikan LB. Dlm hal terjadi gangguan teknis pd saat batas waktu penyampaian LB, LJKNB wajib menyampaikan LB secara offline plg lambat pada hari kerja berikutnya.

SANKSI Belum menyampaikan LB; Telah menyampaikan LB tetapi terlambat; atau menyampaikanLLB tetapi tidak benar dan/atau tidak lengkap. Sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga atas pelanggaran berupa: mewajibkan anggota direksi atau pejabat yang setara pada LJKNB dimaksud untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang; Menginformasikan kepada Pemerintah mengenai pengenaan sanksi teguran tertulis dimaksud, dalam hal LJKNB secara khusus dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dibentuk oleh Pemerintah Dalam hal LJKNB telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya teguran tertulis ketiga kembali terbukti melakukan satu atau lebih pelanggaran, OJK dapat:

TERIMA KASIH