PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK.05/2013 TENTANG LAPORAN BULANAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK (LJKNB)
LATAR BELAKANG Dalam rangka menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan non-bank; Perlunya data dan informasi mengenai kondisi keuangan dan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan non-bank yang lebih komprehensif, berkualitas dan cepat.
RUANG LINGKUP LJKNB Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah. Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial; Dana Pensiun; Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; Pergadaian; lembaga penjaminan; lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib; Lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK.
LAPORAN BULANAN (LB) Periode LB : Kewajiban LJKNB: Tanggung jawab LB: Tanggal 1 s.d akhir bulan ybs. Kewajiban LJKNB: menyusun Laporan Bulanan secara benar, lengkap dan tepat waktu. Tanggung jawab LB: Direksi, komisaris, atau organ yang melaksanakan fungsi pengurusan dan pengawasan bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi LB serta ketepatan waktu penyampaian LB Bentuk dan Susunan LB diatur dlm SE OJK
ISI LAPORAN BULANAN (LB) Laporan posisi keuangan; Laporan laba rugi komprehensif (tdk berlaku utk DP); Laporan perhitungan hasil usaha (hanya utk DP); Laporan arus kas; Laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas; dan laporan lain sesuai karakteristik masing-masing LJKNB.
PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK atau e-mail yg ditetapkan OJK. LJKNB menunjuk anggota direksi atau pejabat yang setara pada LJKNB yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian LB. Anggota direksi atau pejabat tsb menunjuk petugas untuk menyusun, memverifikasi dan menyampaikan LB. Dlm hal terjadi gangguan teknis pd saat batas waktu penyampaian LB, LJKNB wajib menyampaikan LB secara offline plg lambat pada hari kerja berikutnya.
SANKSI Belum menyampaikan LB; Telah menyampaikan LB tetapi terlambat; atau menyampaikanLLB tetapi tidak benar dan/atau tidak lengkap. Sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga atas pelanggaran berupa: mewajibkan anggota direksi atau pejabat yang setara pada LJKNB dimaksud untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang; Menginformasikan kepada Pemerintah mengenai pengenaan sanksi teguran tertulis dimaksud, dalam hal LJKNB secara khusus dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dibentuk oleh Pemerintah Dalam hal LJKNB telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya teguran tertulis ketiga kembali terbukti melakukan satu atau lebih pelanggaran, OJK dapat:
TERIMA KASIH