TEORI TENTANG DASAR HAK ATAS TANAH
3 TEORI KOLEKTIF INDIVIDUAL TEORI
masyarakatlah yang dapat mempunyai hubungan langsung dengan tanah (hak milik) JJ.Rousseau
hak milik perseorangan akan menyebabkan adanya perbedaan-perbedaan dalam hubungan manusia dengan tanah Henry Goerge
manusia harus mempunyai tanah secara privat Thomas Aquino
Apabila hak milik perorangan tidak diakui maka masing-masing individu akan kehilangan hak atas pekerjaannya termasuk dalam mengolah tanah Rerum Novarum
FAKTOR PERTIMBANGAN TEORITIS MANUSIA TANAH HUKUM NEGARA
FAKTOR PERTIMBANGAN DASAR FALSAFAH PANCASILA Sila I (Hubungan antara manusia Indonesia dengan tanah bersifat kodrati) Sila II (Hubungan antara manusia Indonesia dengan tanah bersifat dwitunggal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain). Sila III ( Manusia Indonesia dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah di wilayah Indonesia Sila IV (Setiap manusia Indonesia mempunyai kesempatan yang sama dalam pengusaan tanah Sila V (Setiap manusia Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat dari tanah).
FAKTOR PERTIMBANGAN YURIDIS Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
HIRARKI TATA SUSUNAN HAK PENGUASAAN TANAH Hak Bangsa Indonesia Hak Menguasai Oleh Negara Atas Tanah Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Hak -Hak Perorangan
Pasal 4 UUPA HIRARKI TATA SUSUNAN HAK PENGUASAAN TANAH Atas dasar mengusai Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut dengan tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang , baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum Hak atas tanah yang dimaksud dalam pasal (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.