CASE STUDY: BATAVIA AIR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
PERSEROAN TERBATAS 1.
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
PERMOHONAN KEPAILITAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENGANTAR PKPU.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hening Hapsari & Disriani Latifah
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
PERTEMUAN 16.
UPAYA HUKUM.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PKPU.
SITA JAMINAN.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
UPAYA HUKUM.
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
UPAYA HUKUM.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Materi 11.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
BANK SYARIAH.
Utang dalam Kepailitan
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PENGANTAR PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Materi 11.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Transcript presentasi:

CASE STUDY: BATAVIA AIR Kelompok 2: Clara – Crispina – Innes – Rony – Thomas – Triana – Widya

FOUNDATION THEORY Latar Belakang 3 masa: Sebelum Faillisement Verordening Wet Book Van Koophandel  peraturan tentang ketidakmampuan pedagang Reglement of de Rechtsvoordering  Keadaan nyata-nyata tidak mampu Faillisement Verordening Berlaku untuk golongan Eropa, Cina dan Timur Asing Berlaku untuk semua orang (pedagang dan non-pedagang) Berlakunya UU Kepailitan Produk Hukum Nasional PERPU 1/1998  UU 4/1998 UU 32/2004 (“UU Kepailitan”): Batasan tegas atas pengertian utang dan jatuh waktu; Syarat dan prosedur permohonan pailit dan PKPU

FOUNDATION THEORY - KEPAILITAN Lembaga Kepailitan sebagai realisasi ketentuan tanggung jawab Debitur terhadap utang-utangnya Pasal 1131 BW “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan” Pasal 1132 BW “Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurutu keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali bila diantar para berpiutang ada alasan-alasan untuk didahulukan” Kepailitan merupakan suatu rangkaian konsep yang timbul demi mengadakan tata yang adil mengenai pembayaran utang terhadap semua kreditur Perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), menghindari adanya: Perebutan harta debitur dalam waktu yang sama; Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang menjual barang debitur tanpa memperhatikan debitur lainnya; Kecurangan oleh debitur atau kreditur sendiri

FOUNDATION THEORY - KEPAILITAN Definisi Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan: “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas” Persyaratan Pengajuan Permohonan Kepailitan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan: “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun satu atau lebih kreditur”

FOUNDATION THEORY- SYARAT PAILIT Utang kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang (Rp atau mata uang asing), baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor Telah jatuh Tempo & Dapat DItagih Jatuh Waktu  dengan telah berlalunya waktu penjadwalan; percepatan waktu penagihan; sanksi atau denda dari instansi yang berwenang Dapat Ditagih  wanprestasi, yang memberikan hak kepada kreditor untuk menagih Jatuh Waktu = Dapat Ditagih; Dapat Ditagih ≠ Jatuh Waktu

FOUNDATION THEORY- SYARAT PAILIT 2 / Lebih Kreditor Beban pembuktian adanya 2/lebih kreditor ada pada pemohon/penggugat pailit Dengan adanya 2 kreditor, kepailitan sebagai sarana untuk membagi harta debitor secara adil Baik kreditor preferen maupun konkuren dapat mengajukan permohonan pailit Tidak Membayar Lunas min. 1 Utang Yakni terhadap utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

FOUNDATION THEORY – AKIBAT KEPAILITAN 5/5/2014 FOUNDATION THEORY – AKIBAT KEPAILITAN Debitor kehilangan hak keperdataannya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya Meliputi seluruh kekayaan debitur saat pernyataan pailit diputuskan beserta kekayaan yang diperoleh selama kepailitan itu, kecuali: Benda, termasuk hewan yang dibutuhkan Debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat medis, tempat tidur dan perlengkapan bagi Debitur dan keluarga dan bahan makanan 30 hari; Segala sesuatu yang diperoleh Debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari jabatan (upah, tunjangan, pensiun) sejauh yang ditentukan Hakim Pengawas; Uang yang diberikan kepada Debitur untuk memenuhi kewajiban mencari nafkah menurut UU

FOUNDATION THEORY – UPAYA HUKUM Kasasi Tenggang waktu pengajuan: 8 hari sejak tanggal putusan pailit Dapat juga diajukan Kreditur lain yang tidak puas terhadap hasil putusan MA harus mengucapkan putusan kasasi 60 hari sejak permohonan diterima Peninjauan Kembali Putusan pailit yang telah BHT Diajukan paling lambat 180 hari setelah tanggal putusan yang BHT Alasan PK: (i) Ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan; atau (ii) Terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim

FOUNDATION THEORY- PROSEDUR Permohonan diajukan kepada PN Panitera daftar permohonan dan buat tanda terima tertanggal yang sama Panitera sampaikan Permohonan ke Kepala PN dalam 2 hari setelah tanggal pendaftaran Dalam 3 hari setelah pendaftaran, Pengadilan: Pelajari Permohonan; Tentukan hari sidang Sebelum putusan diucapkan, atas permintaan pemohon (bukan Debitor), Pengadilan dapat: Sita jaminan sebagian/seluruh aset Debitor; atau Tunjuk Kurator sementara untuk awasi pengelolaan usaha Debitor, pembayaran kpd Kreditor dan pengurusan kekayaan Debitor Sidang pemeriksaan paling lambat 20 hari sejak permohonan didaftarkan Panggilan sidang dilakukan dalam 7 hari sblm sidang pertama Putusan atas permohonan harus diucapkan dalam 60 hari setelah pendaftaran Salinan putusan disampaikan kepada kpd pihak yang berkepentingan dalam 3 hari setelah tanggal putusan Permohonan kasasi dalam 8 hari sejak tanggal putusan

FOUNDATION THEORY – PKPU Permohonan PKPU Maksud Mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditur Tujuan - Menghindari pailit - Memberi kesempatan kepada debitor untuk melanjutkan usahanya, tanpa ada desakan untuk melunasi utangnya; - Menyehatkan kegiatan usaha debitor

FOUNDATION THEORY – PEMOHON PKPU Debitor Karena debitor tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran yang sudah jatuh tempo Kreditor Kreditor memperkirakan debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran yang jatuh tempo BI Dalam hal debitornya adalah Bank Bapepam Dalam hal debitornya adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan MenKeu Dalam hal debitornya adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau BUMN yang bergerak untuk kepentingan publik

BATAVIA AIR (PT. METRO BATAVIA) Tanggal mulai beroperasi: 5 Januari 2002 Status: private company Ukuran armada: 33 Kota tujuan: 48 Slogan perusahaan: “Trust Us to Fly” 22 Maret 2007: Batavia Air mencapai peringkat III (hanya memenuhi syarat minimum keselamatan, potensi terjadinya pengurangan tingkat keselamatan penerbangan) Sanksi administratif untuk review ulang 3 bulan kemudian Kegagalan perbaikan dapat berakibat pencabutan Izin Operasi Penerbangan (Air Operator Certificate)

BATAVIA AIR (PT. METRO BATAVIA) 2009: Batavia Air berhasil masuk kategori 1 dari Kementrian Perhubungan Juni 2010: Batavia Air diperbolehkan melayani rute Uni Eropa Pesawat Jumlah Kursi Rute Airbus A321-200 1 220 Rute Domestik dan Internasional Airbus A320-200 5 180 Rute Domestik dan internasional Airbus A330-200 2 314 Jakarta,Manado,Medan,Jeddah,Riyadh Boeing 737-300 9 148 Boeing 737-400 8 168 Boeing 737-500 133 Total 33 Data tanggal: 24 Mei 2012 (Sumber Situs Resmi Batavia Air) 30 Januari 2013: dinyatakan pailit Surat Putusan No.77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST 31 Januari 2013, Pukul 00:00: penghentian operasi terbang

PERMASALAHAN Hutang senilai 4,68 juta USD kepada ILFC yang jatuh tempo 13 Desember 2012 Hutang senilai 4,94 juta USD kepada Sierra Leasing Limited yang jatuh tempo 13 Desember 2012 Analisa OSK Research Sdn Bhd: hutang Batavia Air mencapai 40 juta USD pada bulan Oktober 2012 Private company: tidak ada kewajiban melaporkan kondisi keuangan kepada publik, kondisi keuangan tidak bisa dinilai seecara pasti Ancaman akuisisi dari Air Asia pada Oktober 2012 Sumber: http://www.minghadi.com/batavia-air-pailit/

Kronologi Singkat Pengajuan pinjaman uang dari manajemen metro batavia kepada ILFC untuk penyewaan pesawat Kegagalan pembayaran utang pada ILFC (jatuh tempo Desember 2012) Gugatan Pailit oleh ILFC Keputusan Pailit oleh pengadilan negeri Jakpus (30 Januari 2013) Kepengurusan kepailitan oleh kurator kepada para kreditur (misal: travel agent) Calon penumpang (yang sudah membayar) pun dianggap sebagai kreditur, namun hanya bisa dikembalikan uangnya sesudah ada investor baru

Mengapa Batavia Air Pailit? Alasan Operasional Kegagalan mendapatkan tender penerbangan haji selama tiga tahun berturut-turut (2009-2011) Ketidakmampuan kompensasi penerbangan atas kegagalan tender, sehingga tidak efektif pesawat yang sudah disewa Alasan Finansial Ketidakmampuan membayar utang atas penyewaan pesawat

Permasalahan Etis Tidak transparansi dalam ancaman kepailitan PT Metro Batavia menaikkan uang deposit travel agent sebanyak dua kali lipat Pembeli tiket dianggap sebagai kreditur yang tidak dinomorsatukan  tanpa keberpihakan pada yang paling lemah

Akibat Putusan Pailit Batavia Air Hak-hak konsumen, yaitu penumpang dan travel agent dirugikan. Beberapa asosiasi travel agent sudah mencatatkan kerugian mencapai milliaran rupiah. Asosiasi Travel Agen Indonesia (Asita) Jakarta dengan anggota sekitar 1500 agen, memperkirakan dana deposit yang hilang mencapai 20 milliar rupiah. Astindo Sulawesi Tengah mencatat kerugian uang deposit mencapai 500 juta rupiah. Jaminan perlindungan atas hak-hak penumpang telah dicover didalam UU Perlindungan Konsumen, pengaturan secara umum. Pailit  Peraturan khusus mengenai kepailitan  pemegang tiket dalam pengaturan kepailitan masuk sebagai kreditur konkuren (paling akhir) yang akan menerima hak-haknya dari pembagian budel pailit, dan tidak mendapat bagian atau ganti rugi jika ternyata harta pailit tidak mencukupi.

KESIMPULAN Pasal 8 (4) UU Kepailitan menyatakan bahwa: “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan bila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi” yakni adanya fakta 2/lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar Dalam hal ini: Adanya utang: PT Metro Batavia memiliki kewajiban sejumlah USD 46,8 (ILFC) dan USD 49,4 (Sierra Leasing) Telah jatuh tempo dan dapat ditagih: due pada Desember 2012 2/lebih Kreditor: ILFC (sebagai pemohon) dan Sierra Leasing Tidak ada pembayaran utang

KESIMPULAN Kepailitan bisa saja menimpa setiap pihak atas kelalaiannya dalam mengoperasikan dana pinjaman dari krediturnya. Proses menuju kepailitan tersebut dimulai dari permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga, hingga ‘ketok palu’ yang menandakan bahwa suatu debitur dinyatakan pailit. Kepailitan menyebabkan berbagai masalah dan kerugian. Kerugian utama dirasakan oleh debitur karena aset-aset yang dimilikinya akan dinyatakan insolvensi dan pada akhirnya akan dieksekusi oleh bank. Kerugian juga dialami oleh kreditur dimana bisa saja piutang-piutangnya tidak tertagih secara penuh. Kepailitan terkadang juga merugikan pihak konsumen dari debitur, seperti yang dialami oleh calon penumpang Batavia Air.

LESSON LEARNED Bagi pemerintah, agar lebih ketat dan tegas dalam menjalankan fungsi pengendalian kepada maskapai penerbangan nasional agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan. Bagi para konsumen maskapai penerbangan agar lebih berhati-hati dalam memilih maskapai penerbangan yang akan digunakan. Aturan terkait dana jaminan tiket agen perjalanan dan agen penjual tiket kepada maskapai penerbangan perlu perhatian pemerintah. Sehingga apabila terjadi kasus pailit dan penghentian operasi dari maskapai penerbangan, maka para agen perjalanan tersebut akan lebih mudah untuk mengambil kembali dana mereka.

SARAN Manajemen sebaiknya lebih mempertimbangkan lagi setiap keputusan yang akan diambil, dengan melihat dari segala sisi, terutama kemampuan dan daya saing perusahaan, sehingga tidak timbul pelanggaran-pelanggaran dalam etika berbisnis. Pemerintah harus memiliki instrumen yang kuat dalam mengevaluasi laporan keuangan perusahaan, dan menyusun kriteria kesehatan keuangan perusahaan penebangan, sehingga secara dini bisa diketahui indikasi ke arah kebangkrutan maskapai. Jika suatu perusahaan dimohonkan pailit, regulator harus memanggil pelaku usaha dan meminta jaminan agar pelaku usaha dapat mengganti hak para konsumen.  

THANK YOU FOR YOUR KIND ATTENTION