PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
DASAR-DASAR ANALISIS JABATAN
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
FORMASI JABATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI JAKARTA
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
SUPRANAWA YUSUF, S.H., M.P.A. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN.
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 menyebutkan Setiap instansi Pemerintah wajib menyususn kebutuhan jumlah dan jenis.
BKD Provinsi DKI Jakarta
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2017

Manajemen Aparatur Sipil Negera (ASN) (UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada: kualifikasi, Prinsip Dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 SISTEM MERIT Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Memberlakukan Sistem Merit melalui: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen ASN secara efektif dan efisien Melindungi PNS dari intervensi politik dan tindakan diskriminatif.

Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 56 Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.

Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS (cont……………) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 5 Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. Penyusunan kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan rencana strategis Instansi Pemerintah. Dalam rangka penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi Kementerian/Lembaga.

Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS (cont……………) Dasar hukum: Peraturan Menpan & RB No 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2017 adalah Minus Growth. Kriteria penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi pemerintah memperhatikan: Arah/rencana strategis pembangunan; Mandat organisasi; Jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun; Jumlah PNS yang ada; Rasio belanja pegawai dalam APBD; Karakteristik/potensi daerah, dan; Daerah otonomi baru.

Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS (cont……………) Prioritas jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut: Instansi pusat => jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Instansi daerah => jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Jabatan Setiap Pegawai Negeri Sipil diletakkan dalam jabatan tertentu Jabatan pada hakikatnya adalah sekumpulan tugas yang sejalan dengan tujuan organisasi Jenis jabatan: Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya dan Pratama) Jabatan Fungsional Jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas dan Pelaksana)

Analisis Jabatan Dasar hukum: Peraturan Kepala BKN No 12 Tahun 2011 tentang Analisis Jabatan Definisi : Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Uraian tugas menjadi informasi yang paling penting dalam proses analisis jabatan.

Informasi Jabatan Merupakan hasil/keluaran dari proses analisis jabatan. Terdiri dari 16 butir informasi yang terbagi menjadi: Identitas Jabatan (job identity) Uraian jabatan (job description) Spesifikasi jabatan (job specification)

Isi Informasi Jabatan Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Jabatan Letak dalam Struktur Ikhtisar Jabatan Identitas Jabatan Uraian Tugas Bahan Kerja Alat Kerja Hasil Kerja Tanggung Jawab Wewenang Korelasi Jabatan Kondisi Lingkungan Kerja Keadaan/Resiko Bahaya Prestasi Kerja Uraian Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Pendidikan Pelatihan/Kursus Pengalaman Kerja Pengetahuan Kerja Keterampilan Kerja Bakat Kerja Temperamen Kerja Minat Kerja Upaya Fisik Kondisi Fisik Fungsi Pekerja Spesifikasi Jabatan

Pemanfaatan Informasi Jabatan Perencanaan Pegawai/ Penataan PNS Analisis Beban Kerja Analisis Kesenjangan Jabatan Rekrutmen dan Seleksi Standar Kualifikasi Kriteria Seleksi Perencanaan Karier Pola Karier Pengangkatan dalam Jabatan Standar Kompetensi Jabatan Penilaian Kompetensi Penilaian Kinerja Standar Kinerja Kriteria jabatan Analisis jabatan adalah metode, Informasi jabatan adalah hasilnya Identitas jabatan merupakan gambaran secara umum dari suatu jabatan Uraian jabatan merupakan deskripsi tugas yang menjadi esensi/inti dari suatu jabatan Spesifikasi jabatan merupakan detail “bentuk” dan ukuran-ukuran spesifik untuk suatu jabatan Remunerasi Evaluasi Jabatan Diklat Analisis Kebutuhan Diklat

Analisis Beban Jabatan Dasar hukum: Peraturan Kepala BKN No 19 Tahun 2011 tentang Pedoman umum penyusunan kebutuhan PNS Suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui jumlah pegawai yang diperlukan berdasarkan sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.

Pendekatan Analisis Beban Kerja (1) Hasil Kerja Pendekatan Penghitungan Kebutuhan (4) Tugas Per Tugas (2) Objek Kerja (3) Peralatan Kerja

Profil Pegawai ASN Jumlah Pegawai ASN : 4.538.154 orang (Juni 2016 – SINKA BKN)  Instansi Pemerintah Pusat : 950.843  Instansi Pemerintah Daerah : 3.587.311 Wilayah Sumatera 971.763 (21.41%) Wilayah Kalimantan 319.494 (7.04%) Wilayah Papua & Maluku 223.884 (4.93%) Wilayah Sulawesi 452.889 (9.98%) Wilayah Jawa 2.299.314 (50,67%) Wilayah Bali, NTT & NTB 270.810 (5,97%)

Terima Kasih