BADAPSKI BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

ADR dalam Sistem UU Keluarga Australia
KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
Arbitration (Commercial Arbitration)
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Metode Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PENYELESAIAN SENGKETA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS)
Penyelesaian Permasalahan Hukum
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Federasi Serikat Buruh
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MIko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Pengantar Arbitrase Pertemuan ke-1.
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
ARBITRASE.
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
1 Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS) Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
E-commerce.
Transcript presentasi:

BADAPSKI BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA

Alternatif Penyelesaian Sengketa APS Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau disebut juga ADR/Alternative Dispute Resolution Tidak semua masalah harus diselesaikan melalui persidangan atau pengadilan. Diselesaikan bisa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau disebut juga ADR/Alternative Dispute Resolution, Dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. KELEBIHAN UTAMA Penyelesaian sengketa melalui APS, khususnya melalui lembaga arbitrase, adalah dijamin kerahasiaan sengketa para pihak. Karena putusan tidak dipublikasikan, dan para pihak merasa lebih terwakili karena ada kesempatan untuk memilih arbiter yang kompeten. Alternatif Penyelesaian Sengketa

DEFINISI Definisi arbitrase menurut Black's Law Dictionary adalah: "A method of dispute resolution involving one or more neutral third parties who are usually agreed to by disputing parties and whose decision is binding".  Arbitrase menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa; peradilan wasit. Arbitrase adalah suatu metode penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh arbiter ad-hoc atau majelis arbitraase, yang dikenal juga sebagai pengadilan swasta. Suatu metode penyelesaian sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral yang melaksanakan "arbitration hearing", sesuai dengan aturan dan prosedur yang spesifik, untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). ARBITRASE

BADAN ARBITRASE DI INDONESIA Saat ini Indonesia memiliki lebih dari sepuluh Badan Arbitrase dengan kekhususan masing-masing BADAPSKI Badan Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia BAKI Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia BAKTI Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi BAMEPERPI Badan Arbitrase Dan Mediasi Perusahaan Penjamin Indonesia BAMESPERIN Badan Arbitrase Mediasi Sengketa Pertanahan Indonesia BAMPPI Badan Arbitrasi Dan Mediasi Pembiayaan Dan Pegadaian Indonesia BANI Badan Arbitrase Nasional Indonesia BAPMI Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia BASYARNAS Badan Arbitrase Syariah Nasional BAVI Badan Arbitrase Ventura Indonesia BMAI Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia BADAPSKI menjawab kebutuhan akan penyelesaian sengketa bidang Konstruksi, didirikan bukan oleh Pihak PU maupun Pihak Kontraktor ataupun Pihak Konsultan, tetapi didirikan oleh Para Ahli di Bidangnya, sebagai badan arbitrase yang bersifat khusus untuk bidang konstruksi di Indonesia dan telah dideklarasikan pada tanggal 19 Agustus 2014 di Jakarta. BADAN ARBITRASE DI INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR AHU-00590. 60. 10 KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR AHU-00590.60.10.2014 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN BADAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI INDONESIA BADAN HUKUM

Setiap tahun, puluhan ribu kontrak konstruksi ditandatangani dan diimplementasikan. Dalam hal ini, sudah hampir pasti akan terjadi sengketa konstruksi akibat perbedaan interpretasi maupun akibat lain yang bersifat fisik maupun non fisik. Penyelesaian sengketa secara umum di Indonesia diatur dengan suatu perundangan dan saat ini berlaku, Undang-undang No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang- Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada Undang Undang ini, terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Penyelesaian dengan cara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa terbukti efektif dalam penyelesaian sengketa pada umumnya dan demikian juga tentunya sengketa konstruksi pada khususnya BADAPSKI menjawab kebutuhan di atas dengan adanya kelebihan terhadap lembaga arbitrase yang lain, yaitu kesatu, kekhususan di bidang konstruksi dan kedua cara pembiayaan, di mana bagi institusi pemerintah yang tergantung pada dana APBN dan/atau APBD diberi kelonggaran dengan menyampaikan surat jaminan sebagai pengganti biaya administrasi yang nantinya dibayarkan setelah tersedianya anggaran atau pada saat putusan majelis arbitrase diterbitkan, atau mana yang terlebih dahulu terjadi. BADAPSKI

Menjadi Pilihan Utama Penyelesaian Sengketa Konstruksi Nasional Maupun Internasional VISI

Menyelenggarakan Layanan Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Dengan Cepat, Murah, Berkepastian Hukum Dan Tidak Merusak Hubungan Antar Para Pihak. MISI

Kelebihan BADAPSKI adalah :kekhususan di bidang konstruksi dan kedua cara pembiayaan, di mana bagi institusi pemerintah yang tergantung pada dana APBN dan/atau APBD diberi kelonggaran dengan menyampaikan surat jaminan sebagai pengganti biaya administrasi yang nantinya dibayarkan setelah tersedianya anggaran atau pada saat putusan majelis arbitrase diterbitkan, atau mana yang terlebih dahulu terjadi Penerapan upaya Negosiasi/Koalisi terlebih dahulu adalah bentuk upaya agar Tidak Merusak Hubungan Antar Para Pihak, dengan adanya perdamaian diantara para Pihak, maka Putusan yang dihasilkan lebih memuaskan bagi Para Pihak. KELEBIHAN

PARA PENDIRI Dr(HC). Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE; (Menteri PU) Abdul Rahman Saleh, SH, MH.; (Jaksa Agung) Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD.;  (Pakar Hukum) Prof. Dr. Ir. Wiratman Wangsadinata; (Pakar Konstruksi) Prof. Roesdiman Soegiarso, MSc, PhD;(Pakar Konstruksi/akademisi) Prof. Dr. dr. Hadiman, SpKO, SH, MBA, Msc; (Jendral Polisi) Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, MH; (Pakar Hukum/Penasehat Wapres) Ir. Agus Rahardjo, MSM.; (LKPP/ KPK) Ir. Hediyanto W. Husaini,  MSCE, MSi.; (PU/ Kontraktor) Dr. Ir. Sudarto, MT; (Ketua Asosiasi Kontraktor) Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, MT, MH;(Pakar Konstruksi/Hukum Kontrak/ FIDIC) Dr. Amad Sudiro, SH, MH, MM; (Pakar Hukum/ Akademisi) Dr. Firman Wijaya, SH, MH.; (Pakar Hukum/ Praktisi / Akademisi) Bintang Perbowo, SE, MM.(Kontraktor) Ir. Erie Heryadi;(Konsultan) PARA PENDIRI

DEKLARASI

BADAPSKI Badan Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia Central Park Office Tower, 18th Floor. Jl. Letjen S. Parman Kav 28  Jakarta 11470, Indonesia T: (+62) 21 2903 4283     (+62) 816 975 480  E: info@badapski.org W: www.badapski.org KONTAK