Perlindungan Khusus pada Anak Farida, M.Si Kudus, Jum’at 28 Juni 2013
Pendahuluan Berdasar UU RI No 11 tahun 2012ntentang sistem peradilan bagi anak, menimbang: Anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapat perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Indonesia sebagai Negara Pihak dalam konvensi hak-hak anak yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. ………………..perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan kembang secara optimal baik fisik, mental atau sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Perlakuan salah pada anak (child abuse) Sigmund Freud mengartikan usia anak adalah usia emas. Fasenya: usia oral, usia anal, usia genital, usia phalic, usia puber. Riwayat perkembangan yang baik dalam pengertian individu adalah diasuh dengan pola-pola pengasuhan yang sehat, seperti adanya penerimaan dan cinta dari orang tua, waktu yang cukup untuk bermain bersama anak, memperlakukan anak sesuai dengan usia perkembangannya, serta memberi ketrampilan yang berguna untuk membantu diri sendiri maupun bentuk-bentuk ketrampilan sosial, merupakan modal individu berkembang menjadi pribadi yang sehat mental (Siswanto. 2007. Kesehatan Mental. hal. 119).
Namun sebaliknya, tindakan pengasuhan yang salah atau keliru, sedikit banyak membuat individu yang mengalaminya berkembang menjadi pribadi yang sulit untuk beradaptasi atau pun melakukan koping terhadap persoalan yang dihadapi. Menurut Komisi Nasional untuk mencegah penganiayaan Anak AS terdapat kasus 1.215 pada tahun 1995. sedangkan di Indonesia tampaknya jauh lebih memprihatinkan. Banyak rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan, sehingga tanpa disadari sering melakukan tindakan abuse terhadap anak-anak mereka sendiri. Anak-anak dipaksa bekerja, mengemis atau menjadi anak jalanan, menjadi pelacur (bahkan), dan kegiatan membahayakan lainnya. Laporan diatas diperkuat oleh keterangan Seto Mulyadi (Psikolog) yang mengungkapkan 50%-60% anak Indonesia mengalami abuse (data UNICEF 1998) dan sekitar 40-70 ribu anak Indonesia menjadi korban prostitusi (Kompas, 9 januari 2003).
Perlakuan salah secara fisik. Perlakuan salah secara seksual. Yang lebih buruk adalah tidak ada tempat bagi anak-anak mendapatkan perlindungan dari orang tua, saudara dan guru-guru mereka (kadang pelaku abuse). Polisi juga kurang memberiakn perhatian serius pada anak yang melaporkan kasus kekerasan (Siswanto. 2007. Kesehatan Mental. hal. 121). Kategori child abuse: Perlakuan salah secara fisik. Perlakuan salah secara seksual. Diabaikan atau dilalaikan. Perlakuan salah secara emosi. Ciri-ciri anak yang mendapatkan perlakuan salah : gambaran diri yang buruk, agresif, mengganggu, marah dan gusar, tingkah laku merusak dan menyalahkan diri, pasif dan menarik diri, kecemasan dan ketakutan, kegagalan sekolah, penyalahgunaan alkohol dan obat , kelaparan atau kehausan, kehilangan minat pada sekitarnya, takut pada orang atau tempat tertentu dan lain-lain (Siswanto. 2007. Kesehatan Mental. hal. 134).
Idealnya orang tua bagaimana? Memberi anak-anak makanan yang bernilai gizi dan mengajari beraktivitas. Ajari menjaga kebersihan. Mendorong kreativitas. Membantu atau hanya menemani belajar. Mengenalkan tentang dunia. Dsb (Susan Jindrich. 2005. Saat Mendampingi anak-anak. hal. 24). Sebagai amanat Allah Swt yang dititipkan kepada kedua orang tua, anak pada dasarnya harus memperoleh perawatan, perlindungan serta perhatian yang cukup karena kepribadiannya ketika dewasa atau kesalehannya dan kethalehannya akan sangat bergantung kepada pendidikan masa kecilnya terutama dari orang tua dan keluarganya (Juwariyah. 2010. Dasar-dasar Pendidikan Anak dalam Al qur’an. Hal. 69).
Menurut Ki Hadjar Dewantara bahwa keluarga adalah pendidik utama dan pertama bagi setiap anak di awal kehidupannya. Rasulullah saw juga mengajak kaum muslim untuk mencintai anak-anak, mendidik dan memperhatikan mereka dengan baik. Rasulullah menaruh perhatian yang demikian besar terhadap proses pertumbuhan anak sejak kecil dan menyuruh para orang tua memberikan pendidikan dan pengawasan yang baik agar tumbuh sifat-sifat terpuji dan sikap santun dalam diri anak. Fase ini merupakan fase yang oleh psikolog modern dianggap penting dalam pembentukan kepribadian anak. Fase ini memiliki pengaruh besar dalam membentuk perilaku untuk menghadapi kehidupan di masa selanjutnya (Muhammad Utsman Najati. 2005. Psikologi Nabi. 99).
Sehingga perlindungan khusus…. Teladan Rasulullah dalam memperlakukan anak-anak, tokoh-tokoh pendidikan tentang pentingnya pendidikan dalam keluarga, dan tokoh psikologi tentang usia emas. Dan dukungan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang. Maka perlu kesadaran bersama di masyarakat agar perlindungan khusus (dalam hal apapun) yang idealnya diberikan pada anak. Sehingga sehat dan kreatif anak-anak Indonesia
SEMOGA BERMANFAAT BERJANJI DALAM DIRI MASING-MASING UNTUK MENJADI ANAK YANG MEMBANGGAKAN KELUARGA, NEGARA BAHKAN DUNIA KITA BISA…………………