PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY Disampaikan oleh Drs. Jarot Budi Harjo, Kepala Biro Organisasi Setda DIY.
REVIEW TERHADAP PERDAIS NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG KELEMBAGAAN PEMDA DIY UU NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DIY UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH PP NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH Pasal 118 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERTIMBANGAN URUSAN DALAM UU NO 23 TAHUN 2014 PERTIMBANGAN URUSAN DAN KEISTIMEWAAN DIY PERTIMBANGAN URUSAN DALAM UU NO 23 TAHUN 2014 PELAYANAN DASAR NON DASAR PILIHAN KEISTIMEWAAN pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial. tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; PerhubungaN komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi Pengisian Jabatan Kebudayaan Kelembagaan Tata Ruang Pertanahan
prinsip penataan Organisasi Perangkat Daerah Pembentukan Perangkat Daerah harus tepat fungsi dan tepat ukuran dengan melakukan perampingan struktur dengan tidak mengurangi efektifitas dan produktifitas dari OPD itu sendiri (downsizing) dan didasarkan pada pengelompokan yang tepat dengan memperhatikan pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (rightgrouping). Penyesuaian nomenklatur struktur dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: Unsur Pendukung yang menjadi kewenangan daerah diwadahi dalam bentuk Sekretariat (Sekrea Unsur yang menjalankan fungsi pengawasan diwadahi dalam Inspektorat Daerah. Unsur Pengampu Urusan yang menjadi kewenangan daerah diwadahi dalam bentuk Dinas. Pani Radyo Babagan Kaistimewan koordinator pengampu urusan keistimewaan. Unsur Penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah diwadahi dalam bentuk Badan, yang meliputi : perencanaan; keuangan; kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana pembentukan kelembagaan pemda diy Ruang Lingkup Kelembagaan pemda DIY: bentuk dan susunan pemerintahan DIY; pembentukan, susunan organisasi, serta kedudukan OPD DIY; eselonisasi OPD DIY; kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan kelembagaan Pemerintah Kalurahan. BAGAN
Wakil Pemerintah Pusat kKasultanan/ Kadipaten GUBERNUR-WAGUB DPRD DIY Kebudayaan Pertanahan Tata Ruang Kelembagaan Tatacara Pengisian Jabatan Gub-Wagub Keistimewaan Wakil Pemerintah Pusat Daerah Otonom UU No 13 Th 2012 Perdais UU No 23 Th 2014 RPP GWP UU No 23 Th 2014 OPD DIY BUPATI-WALIKOTA DPRD KAB/KOTA Kebudayaan Pertanahan Tata Ruang Kelembagaan Keistimewaan Daerah Otonom UU No 13 Th 2012 Perdais UU No 23 Th 2014 OPD KAB/KOTA KAPANEWON/KAMANTREN Kebudayaan Pertanahan Tata Ruang Kelembagaan PANEWU/MANTRI PAMONG Keistimewaan Daerah Otonom UU No 13 Th 2012 Perdais UU No 23 Th 2014 KALURAHAN KELURAHAN LURAH LURAH KOTA Keistimewaan Daerah Otonom Keistimewaan Daerah Otonom UU No 13 Th 2013 Perdais UU No 6 Th 2014 PP No 43 Th 2015 UU No 13 Th 2013 Perdais UU No 23 Th 2014 PP No 18 Th 2016 DUKUH KAMPUNG RT/RW RT/RW
Susunan pemerintahan daerah diy Dalam melaksanakan kedudukan Gubernur selaku Kepala Daerah Otonom dan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Gubernur berkedudukan selaku Kepala Daerah Otonom dan Gubernur berkedudukan selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan kedudukan Gubernur selaku Kepala Daerah Istimewa, Pemerintahan DIY dibentuk dalam susunan Pemerintahan secara hirarkhi dari tingkat provinsi sampai ke tingkat kalurahan. Susunan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan urusan keistimewaan di setiap jenjang pemerintahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola hubungan kerja Pemerintahan DIY, Kabupaten/Kota dan Kalurahan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Sinkronisasi lembaga pemda diy-pemerintah kab/kota Perangkat Daerah Kabupaten/Kota di DIY yang melaksanakan urusan keistimewaan selaras dengan Kelembagaan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan visi dan misi DIY yang terkait dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membentuk perangkat daerah yang selaras dengan perangkat daerah Pemerintah Daerah.
PERTIMBANGAN KETERSEDIAAN SDM NO URAIAN JUMLAH KETERANGAN 1 PNS DIY sebelum pengalihan P3D 6.710 Per 31 Desember 2016 2 PNS kab/kota yang beralih ke Pemda DIY 6.506 Implementasi UU 23/2014 (perubahan urusan) 3 PNS DIY yang beralihke pusat dan ke kabupaten/kota 297 Ke kab/kota : 189 Ke pusat : 108 4 PNS DIY setelah pengalihan (eksisting) 13.216 Per Januari 2017 5 PNS yang pension per tahun rata-rata 5,7 % Kurang lebih 750 per tahun 50 – 60 PNS per bulan Rata-rata pemenuhan formasi di OPD tahun 2016 : 63,3 % Idealnya : minimal 80 % Profil keseuaian penempatan tahun 2016 : 73,26 % Idelanya: minimal 80 %
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KLIK DISINI