Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S BAGAIMANA JIKA SPT BERSTATUS KURANG BAYAR?
Penting! Simulasi e-Filing Kurang Bayar Dalam formulir 1770SS, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN
Penting! Simulasi e-Filing Kurang Bayar Dalam formulir 1770S, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di Langkah ke-16
Penting! Simulasi e-Filing Kurang Bayar Jika SUDAH MEMBAYAR, silakan pilih “SUDAH”, kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.
Penting! Simulasi e-Filing Kurang Bayar Jika BELUM MEMBAYAR, silakan pilih “BELUM”, kemudian pilih “BUAT KODE BILLING” Silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/ Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi Jika sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu Input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT
Penting! Simulasi e-Filing Kurang Bayar Dalam hal gagal dilakukan, maka akan muncul notifikasi seperti ini: Silakan buat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login DJP Online
Simulasi e-Filing Kurang Bayar Penting! Kemudian pilih “Isi SSE”
Jenis Pajak: 411125-PPh Pasal 25/29 Masukkan Nilai Kurang Bayar Simulasi e-Filing Kurang Bayar Penting! Jenis Pajak: 411125-PPh Pasal 25/29 Jenis Setoran: 200-Tahunan Tahun Pajak: 2015 Masukkan Nilai Kurang Bayar
Penting! Simulasi e-Filing Kurang Bayar Klik untuk melanjutkan Klik “Ya” jika yakin data sudah benar Info Rekaman SSP telah berhasil
Penting! Simulasi e-Filing Kurang Bayar Klik “Kode Billing” untuk menerbitkan ID Billing
Penting! Simulasi e-Filing Kurang Bayar Akan muncul notifikasi jika pembuatan ID Billing telah sukses Ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem. WP juga bias mencetak ID Billing tersebut
Penting! Simulasi e-Filing Kurang Bayar Tampilan cetakan ID Billing Silakan bayar Kode Billing tersebut melalui ATM, Internet Banking, teller Bank Persepsi, Mesin Mini ATM, atau Kantor Pos. Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara(BPN) ke e-Filing
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S BAGAIMANA JIKA SPT BERSTATUS LEBIH BAYAR?
Penting! Simulasi e-Filing Lebih Bayar Jika muncul notifikasi seperti ini, maka SPT Anda statusnya adalah “LEBIH BAYAR”
Penting! Simulasi e-Filing Lebih Bayar Pastikan Anda telah mengisi SPT(seluruh penghasilan, pengurang, PTKP dan PPh yang dipotong pihak lain ) dengan benar dan lengkap. Kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian. Siapkan SPT dan dokumen pendukung (seperti : bukti pemotongan). Jika status SPT Tetap Lebih Bayar, Anda tidak dapat menyimpan dan mengirimkan SPT ini melalui DJPONLINE.
Simulasi Upload e-SPT pada e-Filing
Penting! Simulasi upload e-SPT 1770 Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 Anda. Aplikasi e-SPT dapat diunduh di http://www.pajak.go.id/e-spt
Penting! Simulasi upload e-SPT 1770 Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT
Penting! 1 2 3 Simulasi upload e-SPT 1770 Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload dengan “+Browse file…csv” 1 2 3
Penting! Simulasi upload e-SPT 1770 Berikut tampilan ketika file .CSV sudah di-upload Jika memiliki lampiran tambahan(seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), Anda dapat melampirkan dalam SATU file bentuk .PDF dengan klik “Browse file…pdf”. Nama file .PDF harus sama dengan nama file .CSV yang di-upload.
Penting! Simulasi upload e-SPT 1770 Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik Jika e-SPT Anda berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi seperti ini Klik “OK” untuk melanjutkan
Penting! Simulasi upload e-SPT 1770 Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”
Penting! Simulasi upload e-SPT 1770 2 3 1 5 4 Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan kirim 2 3 (buka email) 1 5 4 ISI KODE VERIFIKASI DI SINI Klik “Kirim SPT”, jika sudah isi kode verifikasi
Penting! Simulasi upload e-SPT 1770 Setelah berhasil kirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Wajib Pajak
pengaduan langsung help desk Direktorat KITSDA surat elektronik kode.etik@pajak.go.id pengaduan@pajak.go.id surat elektronik (021) 52970777 saluran telepon Kepada Dirjen Pajak Direktur KITSDA Direktur P2Humas Direktur Intelijen dan Penyidikan Pimpinan Unit Vertikal surat tertulis Catatan: Saluran pengaduan ‘SIKKA’ hanya bisa diakses oleh pegawai DJP WHISTLEBLOWING SYSTEM DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WBS DJP) Latar Belakang Untuk menciptakan suatu tata kelola yang baik (good governance) dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha mengembangkan kegiatan dan kebijakan untuk membangun sistem kepatuhan internal yang baik, antara lain dengan mengembangkan whistleblowing system DJP melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011). Adapun yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah: tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis pelanggaran yang termasuk extraordinary crime sehingga harus ditangani secara extraordinary; pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak berdampak negatif bagi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keuangan Negara; kondisi saat itu tidak menguntungkan bagi pelapor (whistleblower) namun sebaliknya merupakan kondisi yang ‘nyaman’ bagi pelaku pelanggaran; Direktorat Jenderal Pajak memerlukan sistem pencegahan, deteksi dini dan penindakan yang efektif dan konsisten terhadap pelanggaran. Prinsip-prinsip dasar dari Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 adalah: mencegah pelaku melakukan pelanggaran (prevention); mengundang antusiasme whistleblower (early detection); penanganan yang efektif (proper investigation). Penerbitan dan pemberlakuan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 ini juga sejalan dengan target capaian yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Inpres 9/2011) dimana sesuai dengan target capaian yang telah ditetapkan dalam Inpres 9/2011 tersebut, pada tahun 2011 Ditjen Pajak telah: menerbitkan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 tersebut; melakukan sosialisasi atas Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 tersebut ke unit-unit di seluruh Indonesia, baik sosialisasi secara langsung maupun melalui media internet dan intranet. Dasar Hukum Dasar hukum penerbitan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 adalah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan. SIKKA masing-masing pegawai
Terima Kasih