Asisten Administrasi Sekda Jepara URGENSI DAN PENEGASAN PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN & ANALISIS BEBAN KERJA KABUPATEN JEPARA TAHUN 2017 Oleh : Drs. M. FADKURROZI, M. H. Asisten Administrasi Sekda Jepara Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara 1
9 PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI Penataan Struktur Organisasi Pemerintah Penataan Jumlah dan Distribusi PNS Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka Peningkatan Profesionalisasi PNS Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi Peningkatan Pelayanan Publik Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur * If any of these issues caused a schedule delay or need to be discussed further, include details in next slide.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Duplicate this slide as necessary if there is more than one issue. This and related slides can be moved to the appendix or hidden if necessary.
JABATAN Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah Jabatan ASN terdiri atas: Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Pasal 68 (1) PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah Jabata Administrasi terdiiri atas jabatan administrator; jabatan pengawas; jabatan pelaksana; pasal 13 huruf a Jabatan Fungsional jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan. Jabatan Fungsional Keahlian ( ahli utama; ahli madya; ahli muda; ahli pertama). Jabatan Fungsional Ketrampilan (penyelia; mahir; trempil; pemula)
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara telah berdampak pada perubahan struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Jepara dan berpengaruh terhadap jumlah kebutuhan pegawai, sehingga perlu dilakukan penyusunan kembali Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Guna mempercepat dan memperlancar penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, masing-masing Perangkat Daerah dipersilakan membentuk tim internal yang dikoordinir oleh Pimpinan Perangkat Daerah melalui Sekretaris dan melibatkan bidang-bidang. Untuk Sekda dan Asisten, dikoordinir melalui TU masing- masing dan Bagian yang dibawahinya. Untuk Bagian, dikoordinir melalui Kasubbag.
Dalam proses penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Perangkat Daerah dipersilakan berkoordinasi dengan Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Kabupaten Jepara No. Nama Nomor HP Perangkat Daerah 1. 2. SIH MARIANI, S. H. LAILLY NURAINI, S. Psi. 08122927071 / 081914618167 081326622824 Setda Setwan Disdikpora Dishub Disparbud BPBD 3. 4. YENI YAHYA HASAN AHMAD SHOFI, S. STP., M. H. ANNA FARIDA ASTUTI, A. Md. Keb. 082136848262 081325692550 Dinkes RSUD RA Kartini DLH Disperindag DKPP Bakesbangpol 7. 8. M. ADJIB GHUFRON, S. H., M. H. KUSNADI 08122501649 082335455184 Inspektorat Satpol PP Damkar DPMPTSP DPUPR Disperkim Dinsospermasdes Diskominfo 5. 6. SUMARYANTO, S. Sos., M. M. SABAT BANUAJI, S. IP. 081325604347 085229607744 BKD Bappeda BPKAD DP3AP2KB Diskop UMKM Nakertrans Disdukcapil Dinas Perikanan Diskarpus 9. 10. DYAH PARAMITA SARI, S. STP., M. H. MIMIN SAKTIANINGRUM, A. Md. 085226440066 087833958808 / 085802948589 Kecamatan Donorojo Kecamatan Keling Kecamatan Kembang Kecamatan Bangsri Kecamatan Pakis Aji Kecamatan Mlonggo Kecamatan Jepara Kecamatan Karimunjawa Kecamatan Tahunan Kecamatan Kedung Kecamatan Batealit Kecamatan Pecangaan Kecamatan Kalinyamatan Kecamatan Mayong Kecamatan Nalumsari Kecamatan Welahan
Semua Perangkat Daerah diminta untuk segera menyusun kembali Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sesuai dengan nomenklatur Perangkat Daerah yang baru serta menyampaikan hasil penyusunan kepada Bupati Jepara c.q. Kepala Bagian Organisasi Setda Jepara dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah dalam bentuk soft copy melalui email organisasi.setdajepara@gmail.com dan dikirim dalam bentuk hard copy ke Bagian Organisasi Setda Jepara
1 dokumen Analisis Jabatan & 1 dokumen Analisis Beban Kerja dikirim selambat-lambatnya tanggal 17 Juli 2017