PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 UTAMA PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Muhammad Bahrul Ilmi, S.E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School STIE Sukoharjo
MENU PPH 26 ILUSTRASI OBJEK DAN TARIF PENDAHULUAN KECUALI SUBJEK CONTOH
PENGHASILAN DALAM NEGERI BUT WP LUAR NEGERI
PENDAHULUAN Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) diIndonesia PPh Pasal 26
Subjek Pajak dalam negeri; Penyelenggara Kegiatan; BUT; Badan Pemerintah; Subjek Pajak dalam negeri; Penyelenggara Kegiatan; BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selainBUT di Indonesia PPh Pasal 26
TARIF DAN OBJEK PAJAK PPh Pasal 26 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa : a. Dividen; b. Bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang; c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. Hadiah dan penghargaan f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya. PPh Pasal 26
TARIF DAN OBJEK PAJAK … PPh Pasal 26 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa : a. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; b. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesuda dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. PPh Pasal 26
TARIF DAN OBJEK PAJAK … PPh Pasal 26 Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan PPh Pasal 26
PENGECUALIAN PPh Pasal 26 BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat: a. Dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan; b. Bilakukan dalam tahun berjalan atau selambat lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut; PPh Pasal 26
PENGECUALIAN … PPh Pasal 26 c. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan PPh Pasal 26
CONTOH PERHITUNGAN PPh Pasal 26 Zaid al Karim adalah karyawan asing di PT. AGIL. Zaid al Karim berasal dari Qatar, dan bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Zaid al Karim belum beristri, dan mempunyai anak 2 laki-laki. Pada bulan April 2011, zaid memperoleh gaji US$ 6.000 sebulan. Kurs yang berlaku Rp. 9.850,- per US$ 1 PPh Pasal 26