PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh pasal 26 UU No 28 Tahun Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PPh Pasal 24.
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
PENGHASILAN KENA PAJAK
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPH PASAL 23.
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh pasal 26 UU No 28 Tahun Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 UTAMA PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Muhammad Bahrul Ilmi, S.E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School STIE Sukoharjo

MENU PPH 26 ILUSTRASI OBJEK DAN TARIF PENDAHULUAN KECUALI SUBJEK CONTOH

PENGHASILAN DALAM NEGERI BUT WP LUAR NEGERI

PENDAHULUAN Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) diIndonesia PPh Pasal 26

Subjek Pajak dalam negeri; Penyelenggara Kegiatan; BUT; Badan Pemerintah; Subjek Pajak dalam negeri; Penyelenggara Kegiatan; BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selainBUT di Indonesia PPh Pasal 26

TARIF DAN OBJEK PAJAK PPh Pasal 26 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa : a. Dividen; b. Bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang; c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. Hadiah dan penghargaan f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya. PPh Pasal 26

TARIF DAN OBJEK PAJAK … PPh Pasal 26 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa : a. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia; b. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesuda dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. PPh Pasal 26

TARIF DAN OBJEK PAJAK … PPh Pasal 26 Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan PPh Pasal 26

PENGECUALIAN PPh Pasal 26 BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat: a. Dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan; b. Bilakukan dalam tahun berjalan atau selambat lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut; PPh Pasal 26

PENGECUALIAN … PPh Pasal 26 c. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan PPh Pasal 26

CONTOH PERHITUNGAN PPh Pasal 26 Zaid al Karim adalah karyawan asing di PT. AGIL. Zaid al Karim berasal dari Qatar, dan bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Zaid al Karim belum beristri, dan mempunyai anak 2 laki-laki. Pada bulan April 2011, zaid memperoleh gaji US$ 6.000 sebulan. Kurs yang berlaku Rp. 9.850,- per US$ 1 PPh Pasal 26