MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA Dalam rangka penyelenggaraan MUNAS III SENKOM Mitra Polri Jakarta, 10 – 12 Mei 2017 Oleh : Johny Sumbung SKM, M Kes
POKOK BAHASAN LANDASAN HUKUM MAKSUD DAN TUJUAN PENGENALAN MITIGASI SKPDB RELAWAN PB PUSDALOPS
LANDASAN HUKUM Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. PERKA BNPB No. 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana PERKA BNPB No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan
MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD TUJUAN Memahami konsep bencana, karakteristik bencana, siklus penanggulangan bencana, dan sistem penanggulangan bencana di Indonesia TUJUAN Agar mampu memahami karakter relawan, serta melaksanakan peran, tugas pokok, dan fungsi relawaan penanggulangan bencana
PENGENALAN Pengertian Bencana Bencana...??? Bukan Bencana? Bencana?
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (Pasal 1 UU No 24/2007)
BENCANA ALAM bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam. Gempa bumi Tsunami Gunung meletus Banjir Kekeringan Angin topan Tanah longsor Non Alam bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam Gagal teknologi Gagal modernisasi Epidemi Wabah penyakit Bencana Sosial bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia Konflik sosial antar kelompok Teror UU Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 1
MITIGASI PERKA BNPB No. 15 Tahun 2011 Mitigasi adalah upaya mengurangi risiko bencana yang pengaturannya seperti telah diamanatkan dalam ketentuan peraturan perudang-undangan
Pencegahan dan Mitigasi MANAJEMEN BENCANA Manajemen Risiko Bencana Pencegahan dan Mitigasi Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Transisi Darurat ke Pemulihan Manajemen Darurat Bencana Manajemen Pemulihan Pemulihan Dini Rehabilitasi Rekonstruksi Prabencana Saat Bencana Pascabencana
SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA (SKPDB) Perka BNPB No. 03 Tahun 2016 Penyelenggaraan penanganan darurat bencana pd keadaan darurat bencana diatur dlm satu sistem komando (Ps 47 PP no. 21 tahun 2008) Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Suatu standar penanganan darurat bencana yg digunakan dng mengintegrasikan pengerahan fasilitas, peralatan, personil, prosedur dan komunikasi dlm suatu struktur organisasi Perka BNPB yg mengatur Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA (SKPDB) FAKTA PERMASALAHAN PENANGANAN DARURAT BENCANA Pemerintah Daerah terkesan tdk berdaya Banyak lembaga (NGO, Swasta dan masyarakat) ingin membantu dng caranya sendiri Ego sektoral Kewenangan komando sering tdk jelas Banyak Posko didirikan Respons terkesan lambat Distribusi bantuan dan penanganan tdk merata
SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA (SKPDB) PRINSIP Aktivasi Sistem Komando didasarkan atas adanya penetapan status keadaan darurat bencana Sistem komando di aktivasi utk penanganan darurat selama status keadaan darurat bencana diberlakukan Setiap penyelenggaraan penanganan darurat bencana pada keadaan darurat bencana hanya satu sistem komando yg diaktivasi Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana melibatkan semua unsur ≈ BPBD, SKPD terkait, TNI, POLRI, lembaga non pemerintah, dunia usaha dan masyarakat
STRUKTUR ORGANISASI POSKO PDB KOMANDAN WAKIL KOMANDAN SEKRETARIAT BAGIAN DATA, INFORMASI DAN HUMAS PERWAKILAN INSTANSI/LEMBAGA TERKAIT BIDANG HUNIAN, PERLINDUNGAN, PENDIDIKAN, DAN PEMULIHAN DINI PEREKONOMIAN LOGISTIK DAN PERALATAN AIR BERSIH, SANITASI, PELAYANAN KESEHATAN, SANDANG DAN PANGAN PEMULIHAN PRASARANA DAN SARANA VITAL BIDANG , PENYELAMATAN DAN EVAKUASI SUB BAGIAN ADMINISTRASI DAN RELAWAN KEUANGAN PENGELOLAAN DATA, INFORMASI DAN KOMUNIKASI HUMAS DAN PELAPORAN AKOMODASI INTERNAL SEKSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KORBAN EVAKUASI LOGISTIK PERALATAN DAN TRANSPORTASI AIR BERSIH DAN SANITASI PELAYANAN KESEHATAN PERLINDUNGAN PEMBERSIHAN LOKASI DVI HUNIAN SANDANG DAN PANGAN PEMULIHAN DINI PEREKONOMIAN PERENCANAAN PENYUSUNAN RENCANA OPERASI DOKUMENTASI DAN SOSIALISASI PENDIDIKAN Perka BNPB No. 3 Tahun 2016
RELAWAN PB PERKA BNPB No. 17 Tahun 2011 Adalah Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam penanggulangan bencana yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan penanggulangan bencana KOMPETENSI DASAR RELAWAN PB Penyelenggaraan dapur umum Hunian darurat Pertolongan pertama Logistik dan peralatan Pendampingan psikososial Komunikasi radio
SISTEM KOMUNIKASI RADIO PENANGGULANGAN BENCANA KURIKULUM PELATIHAN RELAWAN PB KOMPETENSI DASAR Mampu memahami potensi bencana di wilayah Indonesia Mampu memahami sistem komunikasi radio penanggulangan bencana Mempu meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan sikap tentang sistem komunikasi radio penanggulangan bencana Mampu menyiapkan dan mengoperasikan radio komunikasi penanggulangan bencana Mampu menghimpun dan menyajikan data dasar yang didapatkan dari lapangan
PUSDALOPS PB Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat Pusdalops PB adalah unsur pelaksana di BNPB/BPBD yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi penanggulangan bencana PERKA BNPB No. 15Tahun 2012
PUSDALOPS PB TUGAS 1. Sebelum Bencana : Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyajI data dan informasi kebencanaan) 2. Saat Bencana Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat. 3. Pasca Bencana Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).
PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT Peningkatan kapasitas PB mulai dari Individu, Masyarakat dan pemerintah daerah melalui : Program desa Tangguh Program Pencegahan Kebakaran hutan berbasis masyarakat desa Pelatihan Evakuasi mandiri Latihan gabungan PB Peningkatan kemampuan pencegahan kebakaran hutan berbasis penguatan kemampuan daerah dan masyarakat desa sebagai penindak awal Peningkatan kapasitas relawan Pembentukan forum-forum pengurangan risiko bencana pada tingkat komunitas dan Kab/kota/Provinsi, sebagai wadah untuk komunikasi dan koordinasi antar pelaku PRB Hasil survey di Jepang saat Great Hansin Earthquake (Kobe) 1995, penyelamat korban : Diri sendiri : 35% Anggota Keluarga : 31,9 % Teman/Tetangga : 28,1% Orang lewat 2,60% Tim SAR 1,70 Lain-Lain 0,90% Maka Masyarakat perlu diberdayakan dan diringkatkan partisipasinya
DEPUTI BIDANG PENANGANAN DARURAT TERIMA KASIH DEPUTI BIDANG PENANGANAN DARURAT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA www.bnpb.go.id