Manajemen Umum Kepegawaian Disampaikan pada Rapat Koordinasi Pembinaan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 SUPRIYANDONO, S.H. KEPALA BKD KABUPATEN KEBUMEN
DASAR HUKUM UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 (APARATUR SIPIL NEGARA) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002 ( KP. PNS ) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 ( KEWENANGAN ) 4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994, JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2010 ( JABFUNG PNS ) 5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1996 ( TENAGA KES ) 6. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 ( RUMPUN JABFUNG ) PERATURAN MENPAN MASING2 JABATAN FUNGSIONAL PERATURAN BERSAMA MENKES & KA BKN NOMOR (JUKLAK) PERATURAN MENTERI KESEHATAN MASING2 JABATAN FUNGSIONAL (JUKNIS) PERATURAN MENTERI KESEHATAN 1254A/MENKES/SK/VIII/2005
JABATAN PIMPINAN TINGGI JABATAN ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: Penyelia; Mahir (Pelaksana Lanjutan); Terampil (Pelaksana); dan Pemula (Pelaksana Pemula). JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama. Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan.
Tujuan Penetapan Jabatan Fungsional Peningkatan Produktivitas Kerja PNS Peningkatan Produktivitas Unit kerja Peningkatan Karier PNS Peningkatan Profesionalisme PNS
TUGAS, PERAN DAN KEDUDUKAN JF Jabatan Fungsional melaksanakan tugas pelayanan berdasarkan profesi jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan tertentu TUGAS Jabatan fungsional memiliki peran sebagai pelaksana tugas di bidang pelayanan dan profesi jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu PERAN Jabatan fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional tertentu. KEDUDUKAN
Keuntungan menjadi Pejabat Fungsional Kenaikan pangkat sekurang-kurangnya bisa dua tahun sekali; Profesionalisme semakin teruji; Pangkat/golongan dapat melebihi pangkat/ golongan maksimal; Tidak mengikuti ujian dinas; Memperoleh tunjangan jabatan;
KONDISI JABATAN FUNGSIONAL SAAT INI Jumlah JF yg sudah ditetapkan 129 Kelemahan dalam pengaturan BUP dan tunjangan disamakan Pembebanan keuangan negara yg tidak tepat sasaran JF terampil dan ahli digabung A.K yg dikumpulkan tidak mencerminkan prestasi kerja JF Kegiatan berdasarkan proses dan produk/output tidak terdefinisi Pengembangan kompetensi JF tidak optimal Diklat JF belum dapat didesain secara optimal Belum terdefinisinya standar Kompetensi jabatan JF menjadi jabatan alternatif (tempat penampungan) Persyaratan pengangkatan dalam JF tidak berdasarkan uji kompetensi
Program percepatan jf Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI a. Penetapan standar kompetensi jabatan Identifikasi jabatan fungsional b. Peningkatan kemampuan PNS berbasis kompetensi (Diklat) PROGRAM Identifikasi output jabatan fungsional c. Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi Penyusunan standar kompetensi d. Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri Profesiona lisasi PNS e. Sertifikasi kompetensi profesi Pengelolaan kinerja jabatan fungsional f. Mutasi dan Rotasi sesuai kompetensi secara perodik Penyesuaian tunjangan jabatan fungsional g. Pengukuran Kinerja Individu h. Penguatan Jabatan Fungsional
KONDISI JABATAN FUNGSIONAL KEDEPAN Pemisahan JF Ahli dan JF Terampil secara bertahap • Sesuai dengan standar jabatan internasional • Jumlah JF dari 129 menjadi 240 2. Penyempurnaan dalam pengaturan Prestasi kerja JF lebih terukur Kegiatan tidak berdasarkan proses tetapi berdasarkan produk/output akhir • Pengelolaan kompetensi JF dapat berjalan secara efektif • Terwujudnya kelas jabatan • Diklat JF dapat direncanakan berdasarkan training need assessment (TNA) Menyusun standar kompetensi JF • Peningkatan profesionalisme dapat dilakukan • JF menjadi pilihan karier Persyaratan pengangkatan dalam JF berdasarkan uji kompetensi Pengelolaan profesionalisme JF dapat dilakukan Mengharuskan instansi pembina JF untuk melakukan pengelolaan JF secara profesional
KOMPETENSI PEGAWAI ASN 1. KOMPETENSI TEKNIS kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; KOMPETENSI MANAJERIAL kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
PENGEMBANGAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL ASN Kualifikasi Kompetensi Penilaian kinerja, dan; Kebutuhan Instansi Pemerintah BERDASARKAN Integritas dan; Moralitas MEMPERTIMBANGKAN
POLA KARIR JABATAN FUNGSIONAL AHLI Utama, Madya, Muda, Pertama TERAMPIL Penyelia, Mahir, Terampil, Pemula PIMPINAN TINGGI Utama Madya Pratama ADMINISTRASI Administrator Pengawas Pelaksana 21 20 19 18 17 16 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 PANGKAT (KELAS JABATAN) BY POSITION (BAB IX) BY CAREER FUNGSIONAL BY CAREER Terampil : 5-8 Ahli : 8-15
28 JENIS JABATAN FUNGSIONAL DAN UNIT PEMBINA NO UNIT PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL JUMLAH 1 Ditjen Bina Upaya Kesehatan Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, Bidan, Radiografer, Pranata Labkes, Perekam Medis, Fisioterapis, Teknis Elektromedis, Ortotis Prostetis, Okupasi Terapis, Terapis Wicara, Refraksionis Optisen, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Fisikawan Medis, Psikolog Klinis 19 2 Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Sanitarian, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan 3 Ditjen Bina Kefarmasian dan Alkes Apoteker, Asisten Apoteker 4 Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Nutrisionis, Pembimbing Kesehatan Kerja 5 Pusat Promosi Kesehatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat 6 Biro Hukum dan Organisasi Administrator Kesehatan Jumlah 28