legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN- Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
PROSEDUR PATEN Dasar pemberian hak paten: Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UUP. Sistem first-to-file: Suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. ( Pasal 34 UUP 14 / 2001) PROSES / TAHAP UNTUK MENDAPATKAN PATEN Permohonan diajukan Pemeriksaan formalitas/ administratif Pengumuman (publikasiA) Pemeriksaan substantif Permohonan dikabulkan (granted) / ditolak Penerbitan sertifikat dan pengumuman (publikasiB)
Tahap-tahap yang sebaiknya dilakukan sebelum mengajukan permohonan paten Melakukan penelusuran: Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu Melakukan analisa: Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu Mengambil keputusan: Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
PERMOHONAN PATEN Surat permohonan paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen HKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat: Tanggal, bulan dan tahun permohonan Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor Nama lengkap dan alamat kuasa(apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa) Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten Judul invensi Klaim yang terkandung dalam invensi Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada) Abstrak invensi. Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten
DESKRIPSI uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli dibidangnya. Uraian invensi harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. KLAIM bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan teknik yang terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. GAMBAR gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan patennya. Gambar tersebut merupakan gambar teknik tanpa skala, dan jumlahnya dapat lebih dari satu. Pada gambar invensi hanya diperbolehkan memuat tanda-tanda dengan huruf atau angka, tidak dengan tulisan kecuali kata-kata yang sederhana. Gambar invensi dapat berupa diagram.
ABSTRAK bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata,yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim- klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subjektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian- bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Disamping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
Tujuan dilakukannya pemeriksaan : Administratif (formal) :Untuk memeriksa kebenaran dan kelengkapan administratif dan fisik dari permohonan paten yang diajukan sebelum dilakukannya pengumuman permohonan paten. Substantif: untuk menentukan apakah penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten atau tidak dapat diberi paten Tanggal pengajuan permohonan paten tanggal saat diajukannya permohonan paten ke Ditjen HKI. Tanggal penerimaan permohonan paten tanggal saat diterimanya seluruh persyaratan minimum oleh Ditjen HKI. Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP. Selanjutnya pengumuman atas: Paten biasa: 18 bulan setelah tanggal penerimaan atau sejak tanggal prioritas bila permohonan diajukan dengan hak prioritas. Paten sederhana: 3 bulansejak tanggal penerimaan.
PROSEDUR DAN ALUR PROSES PERMOHONAN PENDAFTARAN PATEN (UUP NO PROSEDUR DAN ALUR PROSES PERMOHONAN PENDAFTARAN PATEN (UUP NO. 14 TAHUN 2001)
PERMOHONAN PATEN DENGAN HAK PRIORITAS Hak Prioritas hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut. Permohonan dengan Hak Prioritas ( Pasal 27 UUP 14 / 2001) Diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang pertama di negara sebelumnya. Wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
PATENT COOPERATION TREATY Permohonan melalui Patent Cooperation Treaty (Traktat Kerja Sama Paten) Permohonan dapat diajukan melalui Patent Cooperation Treaty. PCT suatu sistem pendaftaran paten secara internasional, yang diajukan hanya pada satu kantorpaten sebagai Receiving Offiice Bukan merupakan sistem pemberian hak paten internasional Indonesia meratifikasi PCT pada tahun 1997 Warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan paten dinegara lain anggota PCT melalui kantor Paten Indonesia
Sumber: Undang undang no. 14 /2001 tentang Paten H. OK. Saidin, SH, M.Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan IntelekTual, 2006, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Abdul R. Saliman, SH, MM, et al, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, 2006, Kencana, Jakarta. Sentosa Sembiring,SH,MH, Hak Kekayaan Intelektual, 2006, CV Yrama Widya, Bandung. Tim Lindsey, Prof. Ed, Hak Kekayaan Intelektual,2006, Alumni, Jakarta. Dra.. Dede Miia Yusanti Mls, Sistem Paten Di Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual http://www.dgip.go.id