Rembuk Nasional Pendidikan 2009 Sawangan, 25 Februari 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 Tahun 2006 dan perubahannya No 6 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan Permendiknas.
Advertisements

Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN DEPARTEMEN.
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
DASAR PEMIKIRAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
HASIL SIDANG KOMISI VII
PEMBAHASAN PROGRAM KERJA SPIP LKPP
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
Sawangan, 24 Februari 2009 D E P A R T E M E N PENDIDIKAN NASIONAL
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
INSPEKTORAT DAERAH KAB. NGANJUK
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Program Kerja PBJ dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Terintegrasi Pemerintah Aceh.
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
PANDUAN DISKUSI KELOMPOK.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI disampaikan pada
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
SOSIALISASI PERBUP NO. 34 TH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
PEMBINAAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2018
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDM DI LINGKUNGAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
PERMENPAN RB NO. 11 TH TT ROADMAP RB AREA PERUBAHAN PENGUATAN PENGAWASAN
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) SOSIALISASI Disampaikan pada: Kegiatan Sosialisasi SPMI Diknas Kab. Kepulauan Sula Oleh: Sulman Sibela, S.Pd KEMENTERIAN.
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Penjelasan teknis Reviu
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Rembuk Nasional Pendidikan 2009 Sawangan, 25 Februari 2009 LAPORAN HASIL SIDANG KOMISI VI REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN TAHUN 2009 Topik : “PENINGKATAN MUTU PENGAWASAN INTERN” Rembuk Nasional Pendidikan 2009 Sawangan, 25 Februari 2009

A. PENDAHULUAN Anggota Komisi VI berjumlah 109 orang, terdiri dari unsur : Staf Khusus Mendiknas Bidang Akuntansi, Inspektorat Jenderal, beberapa Rektor/Direktur Politeknik, Ketua SPI Perguruan Tinggi, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan ATDIKBUD. Ada 2 agenda utama yang di bahas dalam Sidang Komisi VI yaitu : (1) Draft Permendiknas tentang Satuan Pengawasan Intern, dan (2) Matrik Topik Bahasan Komisi VI berjudul : ”Peningkatan Mutu Pengawasan Internal”.

Isu yang muncul selama Sidang Komisi antara lain sebagai berikut Keberadaan Satuan Pengawasan Internal di setiap satuan kerja di lingkungan Depdiknas maupun di satuan kerja Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sangat diperlukan karena kebutuhan organisasi. SPI diharapkan kemandiriannya. Sumber Daya pengawasan sangat terbatas. Jika telah ada LHP Satuan Pengawasan Intern, maka Inspektorat Jenderal akan menggunakan data LHP tersebut sebagai basis pengawasan selanjutnya. Diperlukan pedoman pelaksanaan operasional SPI. Adanya kekhawatiran terjadinya tumpang tindih tupoksi pengawasan antara Satuan Pengawasan Intern dengan aparat pengawasan lainnya. Keberadaan SBI berimplikasi pada penambahan SDM dan anggaran. Perlu penetapan persyaratan anggota SPI. Perlu tidaknya membentuk Sub SPI. Perlu penetapan eselonisasi Ketua dan Sekretaris SPI. Tenaga fungsional dosen yang diperbantukan sebagai anggota SPI perlu ditetapkan insentif tambahan

B. KONDISI SAAT INI 1. Penganggaran dan Pengawasan Rasio anggaran pengawasan dengan anggaran departemen masih relatif kecil yakni hanya 0,006% apabila dibandingkan dengan anggaran Depdiknas secara keseluruhan yang harus diawasinya. 2. Penataan Fungsi Organisasi Berdasarkan Permendiknas No. 65 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Depdiknas, Inspektorat Jenderal Depdiknas terdiri dari empat Inspektur (I s.d IV) dan satu Inspektur Investagasi yang masing-masing telah memiliki 6 kelompok kerja. 3. Kapasitas SDM Aparatur SDM Inspektorat Jenderal Depdiknas baik jumah maupun kualitas belum memadai. 4. Sistem Pengendalian Internal Hasil audit BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Depdiknas menyatakan bahwa Sistem Pengendalian Internal unit kerja Depdiknas harus diperbaiki karena belum optimal.

C. PERMASALAHAN Berdasarkan kondisi yang ada, maka komisi VI mengidentifikasi beberapa permasalahan peningkatan mutu pengawasan intern sebagai berikut: Anggaran pengawasan yang masih terbatas Beban kerja dan lingkup tugas pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal sangat besar sehingga pengawasan belum mencerminkan secara komprehensif. Kebutuhan atas ketersediaan SDM yang memadai baik kompetensi maupun jumlahnya belum dapat dipenuhi karena belum seimbangnya jumlah pegawai yang pensiun dengan calon pegawai yang diterima berdasarkan formasi yang tersedia serta tuntutan kompetensi tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan profesional. Belum ada payung hukum untuk pembentukan Satuan Pengawasan Intern. Disetiap Satker belum memiliki Sistem Pengendalian Internal yang handal.

D. SOLUSI Terhadap permasalahan tersebut, Komisi VI mengusulkan langkah kebijakan dan proram sebagai berikut: 1. Kebijakan Peningkatan anggaran pengawasan sebesar 0,012% Merekruitmen SDM berdasarkan analisis kebutuhan Meningkatkan kompetensi secara berkesinambungan Menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Satuan Pengawasan Intern Memperkuat sistem pengawasan fungsional Memperkuat satuan pengawasan intern pada setiap satuan kerja. Memperkuat sistem pengendalian internal pada setiap satuan kerja.

SOLUSI (lanjutan) 2. Program a. Inspektorat Jenderal Depdiknas akan mengajukan peningkatan anggaran pengawasan untuk melaksanakan program-program inovatif di bidang pengawasan pendidikan antara lain adalah Pengawasan Itjen (mandiri), kerja sama pengawasan dengan BPKP, dan penguatan sistem pengawasan fungsional; b. Inspektorat Jenderal Depdiknas akan mengusulkan rekruitmen pegawai berdasarkan analisis kebutuhan dan meningkatkan kompetensi auditor secara berkesinambungan; c. Inspektorat Jenderal Depdiknas akan mendorong terbitnya Permendiknas tentang Satuan Pengawasan Interen yang saat ini draft Permendiknas tersebut telah selesai disusun serta diharapkan dapat mulai diterapkan secara bertahap di seluruh satuan kerja Depdiknas mulai tahun 2009. Untuk selanjutnaya akan disusun pedoman pelaksanaan SPI yang lebih detil dan sistematis; d. Melakukan pembinaan terhadap satuan kerja untuk penguatan Sistem Pengendalian Internal. Peningkatan kompetensi Satuan Pengawasan Intern dan memperkuat organisasi Itjen dalam rangka penguatan Satuan Pengawasan intern; e. Inspektorat Jenderal Depdiknas akan melakukan kajian terhadap Permendiknas Nomor 097 tahun 2005 tentang Pengawasan Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, sehingga menjadi lebih relevan dengan kondisi saat ini, dengan lebih menyeimbangkan proporsi pengawasan antara pengawasan fungsional dengan pengawasan manajerial.

E. STRATAEGI IMPLEMENTASI 1. Tahun 2009 melalui pengawasan Itjen secara mandiri dan joint audit bersama deangan BPKP, Inspektorat Provoinsi/Kabupaen/Kota, Perguruan Tinggi dan Pengawas sekolah; 2. Peningkatan sumber daya manusia akan dilakukan melalui sertifikasi standar kompetensi; 3. Untuk merasionalkan pegawai Itjen diperlukan analisis beban kerja; 4. Akan diterbitkan Permendiknas tentang Satuan Pengawas Internal (SPI). 5. Mengkaji kembali Permendiknas No. 097 Tahun 2002 tentang Pengawasan Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. 6. Menyiapkan instrumen pelatihan Satuan Pengawasan Intern dan melaksanakan sosialisasi pedoman teknis pengawasan

F. PENUTUP Permendiknas tentang SPI ini diharapkan dapat juga diimplementasikan pada Dinas Pendidikan. Terkait dengan anggota Satuan Pengawasan Intern, Komisi VI mengusulkan bahwa untuk tenaga fungsional dosen yang menjadi anggota SPI dipertimbangkan selain mendapat tunjangan fungsional dosen juga mendapat tambahan insentif

TERIMA KASIH