PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
PERIHAL PEMBUKTIAN.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Hukum Acara.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Penyitaan.
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
EKSAMNINASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 47/PK/PID
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
Alasan mengajukan gugatan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
ACARA PEMERIKSAAN.
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
PRESENTASI KEGIATAN MINGGU KE 6 28 JANUARI 2019 – 1 FEBRUARI 2019 MAGANG II – PANITERA PENGANTI PURWO WIDODO PPC ANGKATAN III PENGADILAN MAGANG : PENGADILAN.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum

( 8 ) SURAT TUNTUTAN

TEHNIK MENYUSUN SURAT TUNTUTAN (REQUSITOR) TUNTUTAN PIDANA PERKARA BIASA DAN PERKARA PENTING Pendahuluan Antara lain memuat : Prakata Uraian Latar Belakang Jenis Tindak Pidana yang terjadi Secara Umum. Pengaruh dampak terhadap masyarakat, bangsa dan negara Akibat/kerugian yang ditimbulkan Hal lain yang menggambarkan betapa bahayanya jenis tindak pidana yang sejenis dengan yang dituntut. Identitas Terdakwa Status Tahanan Tahan Rutan oleh Penyidik dari … s/d … Tahanan Rumah oleh PU dari … s/d … Tahanan Kota oleh Hakim dari … s/d … Tindak pidana yang didakwakan (sesuai surat dakwaan) Uraian Pelimpahan Perkara Surat Pelimpahan Perkara Penetapan Hakim Sidang Berlangsung beberapa kali.

TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN Fakta Sidang Dari hasil pemeriksaan di sidang diperoleh fakta-fakta melalui keterangan Saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti, sebagai berikut : Keterangan Saksi Saksi …, menerangkan di sidang pengadilan di bawah sumpah, sebagai berikut : (Kutip keterangan saksi, yang ia lihat, dengan dan alami sendiri dgn menyebut alasannya tentang apa yang terjadi, siapa yang melakukan, kapan dan dimana kejadiannya, bagaimana perbuatan dilakukan, akibat perbuatan, fakta lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana) Hindari testimonium de auditu, pendapat, kesimpulan Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi. Saksi … dan seterusnya Ketarangan Ahli : Jenis keterangan ahli Kesimpulan / pendapat ahli Bukti Surat Tgl, No. …, pembuat surat Isi / bunyi surat yang berhubungan dengan tindak pidana Keterangan Terdakwa: Apa yang terdakwa lakukan, alami, ketahui Pengakuan – penyangkalan Keterangan di luar sidang Barang Bukti Jenis barang bukti Penetapan/izin penyitaan dari PN Kepunyaan siapa (BA, Penyitaan / Penyerahan BB) Keterangan saksi, ahli dan terdakwa terhadap BB tersebut.

TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN III. ANALISA FAKTA Hanya fakta /kejadian yang didukung alat bukti yang memenuhi syarat dan benar yang dapat digunakan membuktikan unsur delik yang didakwakan Oleh sebab itu nilai kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti terlbeih dahulu Keterangan Saksi Apakah dibeberikan di pengadilan di bawah sumpah Apakah keterangan saksi berdiri sendiri atau bersesuaian dengan keterangan saksi atau alat bukti yang lain Apakah saksi ada hubungan keluarga sedarah / suami-istri dengan terdakwa Usahakan melumpuhkan nilai pembuktian saksi a de charge Apakah BAP saksi dibacakan di sidang diberikan di bawah sumpah di penyidikan Nilai kesaksian ketting bewijs (kesaksian berantai) Dan lain-lain Keterangan Ahli Apakah keterangan ahli dalam bentuk laporan atau diberikan di sidang pengadilan Apakah telah diberikan di bawah sumpah Kalau dalam bentuk laporan apakah memenuhi syarat Usahakan melumpuhkan keterangan ahli yang diajukan terdakwa / penasehat hukum kalau merugikan Apakah ahli mempunyai hubungan keluarga sedarah / suami-istri dengan terdakwa

TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN 3. Keterangan Terdakwa apakah keterangannya bersifat pengakuan / penyangkalan Kalau menyangkal, buktikan bahwa ia berbohong melalui BAP tersangka (BA-15) – keterangan terdakwa di luar sidang Kalau terdiri dari beberapa terdakwa, keterangan terdakwa tidak boleh digunakan membuktikan kesalahan terdakwa yang lain Dan lain-lain 4. Surat apakah surat itu mempunyai nilai sebagai alat bukti surat Apakahisi surat itu ada hubungannya dengan tindak pidana itu Apakah memenui syarat penyitaan Apakah telah dibacakan di sidang pengadilan Ingat BAP tersangka (BA-15) bukan alat bukti surat

TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN 5. Barang Bukti Apakah telah memenuhi syarat penyitaan apakah ada izin/persetujuan Ketua PN Apakah diajukan di sidang Bagaimana tanggapan saksi / terdakwa Apakah mempunyai nilai petunjuk Tentukan status barang bukti : dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak (sebutkan namanya) 6. Petunjuk apakah alat bukti petunjuk memenuhi syarat Apakah diperoleh dari alat bukti Saksi tidak disumpah bersesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah di pengadilan Keterangan ahli / surat biasa yang tidak memenuhi syarat bersesuaian dengan alat bukti lain Keterangan terdakwa di luar sidang bersesuaian dengan alat bukti lain Barang bukti yang dibenarkan saksi / terdakwa Dan lain-lain Dari alat bukti sah dan benar yang bersesuaian antara yang satu dengan yang lain diperoleh fakta hukum sbb : (disimpulkan semua fakta / kejadian yang akan digunakan membuktikan unsur delik yang didakwakan).

TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN IV. ANALISA YURIDIS Terdakwa diajukan kesidang pengadilan dengan dakwaan yang disusun secara (tunggal, subsidair, alternatif, kumulatif atau gabungan) yang unsur-unsurnya : Unsur barang siapa (setiap orang) Uraikan persesuaian antara unsur delik dengan fakta hukum Unsur ke 2 dan seterusnya Catatan : Dalam hal dakwaan primair telah terbukti dakwaan subsidair tidak dibuktikan lagi Dalam hal dakwaan kumulatif, maka semua dakwaan harus dibuktikan Dalam hal dakwaan alternatif, hanya salah satu saja yang harus dibuktikan Oleh karena semua unsur delik yang didakwakan telah terbukti, maka terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana (sebutkan kwalifikasi deliknya) dan oleh karena itu terdakwa harus dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya tersebut.

TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN V. FAKTOR YANG MEMPERBERAT Pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan pidana, atau tindak pidana dilakukan pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya ; Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana Penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan tindak pidana Tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa bersama-sama dengan anak di bawah umur 18 tahun Tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu bersama-sama, dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan atau dengan berencana Tindak pidana yang dilakukan pada waktu huru hara atau bencana alam Tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya Melakukan pengulangan tindak pidana Melakukan perbarengan tindak pidana Catatan : Jangan menjadikan faktor memperberat kejadian yang merupakan unsur delik. Contoh : dalam perkara korupsi kerugian negara dijadikan faktor memperberat

TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN VI. FAKTOR MEMPERINGAN Percobaan melakukan tindak pidana Pembantuan terjadinya tindak pidana Penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib Tindak pidana dilakukan wanita hamil Pemberian ganti rugi yang layak, perbaikan kerusakan secara sukarela akibat tindak pidana yang dilakukan Tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang hebat Menderita psychopaat (sakit ingatan) Catatan : Jangan menjadikan faktor memperingan atau memperberat hal-hal yang tidak terungkap di sidang Jangan menuntut ringan kalau faktor memperberat yang dominan, dan sebaliknya.

TEHNIK PENYUSUNAN SURAT TUNTUTAN VII. MENUNTUT Berdasarkan uraian di atas dengan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini, kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di …. MENUTUT supaya PN di …, yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, memutus dengan menyatakan : Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana … (sebutkan kwalifikasi deliknya) Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama … tahun … bulan dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa di tahan Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. …, subsidair … bulan kurungan. Menghukum terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negera sebasar Rp. … ( … ) Menetapkan barang bukti (bukti surat) Dikembalikan kepada … (sebut namanya) Dirampas untuk negara (dimusnahkan) Dilampirkan dalam berkas perkara (surat) Menghukum terdakwa membayar biaya perkara (minimal Rp. 500,- maksimal RP. 10.000,- untuk semua tingkat pemeriksaan) Demikian tuntutan pidana ini dibacakan dan diserahkan dalam sidang kepada Hakim Ketua Majelis, terdakwa dan Penasehat Hukumnya pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … Penuntut Umum Ttd Nama Pangkat, NIP

Selesai Terima Kasih