KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERKAIT AKTA YANG DIBUAT NOTARIS/PPAT Oleh KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR IPTU HIDAYAT, SH., M.H.,
PENGERTIAN PENYELIDIKAN ADALAH SERANGKAIAN TINDAKAN PENYELIDIK UNTUK MENCARI DAN MENEMUKAN SUATU PERISTIWA YANG DIDUGA SEBAGAI TINDAK PIDANA GUNA MENENTUKAN DAPAT ATAU TIDAKNYA DILAKUKAN PENYIDIKAN MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UNDANG UNDANG (PASAL 1 ANGKA 5 KUHAP) DASAR PENYELIDIKAN LAPORAN (PASAL 1 BUTIR 24 KUHAP) PEMBERITAHUAN YANG DISAMPAIKAN OLEH SESEORANG KARENA HAK DAN KEWAJIBAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG TENTANG TELAH ATAU SEDANG ATAU DIDUGA AKAN TERJADINYA PERISTIWA PIDANA
2. PENGADUAN (PASAL 1 BUTIR 25 KUHAP) PEMBERITAHUAN DISERTAI PERMINTAAN OLEH PIHAK YANG BERKEPENTINGAN KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENINDAK MENUTUT HUKUM SEORANG YANG TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ADUAN YANG MERUGIKANNYA.
MEKANISME PENYIDIKAN PENYIDIKAN SECARA UMUM SERANGKAIAN TINDAKAN PENYIDIK DALAM HAL DAN MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG INI UNTUK MENCARI SERTA MENGUMPULKAN BUKTI YANG DENGAN BUKTI ITU MEMBUAT TERANG TENTANG TINDAK PIDANA YANG TERJADI DAN GUNA MENEMUKAN TERSANGKANYA (PASAL 1 BUTIR 2 KUHAP). SECARA UMUM DALAM PELAKSANAAN PROSES PENYIDIKAN SESUAI PERATURAN KAPOLRI (PERKAP) NO. 14 TAHUN 2002 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. PENYIDIK POLRI DALAM MELAKSANAKAN PENYIDIKAN SUATU PERISTIWA YANG DIDUGA MERUPAKAN TINDAK PIDANA, AKAN BEKERJA DENGAN KEGIATAN :
a. PENYELIDIKAN MELIPUTI : - PENGOLAHAN TKP - PENGAMATAN (OBSERVASI) - WAWANCARA (INTERVIEW) - PEMBUNTUTAN (SURVEILANCE) - PENYAMARAN (UNDERCAVER) - PELACAKAN (TRACKING) - PENELITIAN DAN ANALISIS DOKUMEN b. PENYIDIKAN MELIPUTI ; - PENYELIDIKAN - PENGIRIMAN SPDP - UPAYA PAKSA - PEMERIKSAAN - GELAR PERKARA - PENYELESAIAN BERKAS PERKARA - PENYERAHAN BERKAS PERKARA KEPADA JPU
- PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI - PENGHENTIAN PENYIDIKAN 2. PENYIDIKAN TERHADAP NOTARIS/PPAT a. UNTUK KEPENTINGAN PROSES PERADILAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM ATAU HAKIM DENGAN PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS, BERWENANG : - MENGAMBIL FOTOCOPY MINUTA AKTA DAN/ATAU SURAT SURAT YANG DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA ATAU PROTOKOL NOTARIS DALAM PENYIMPANAN NOTARIS - MEMANGGIL NOTARIS UNTUK HADIR DALAM PEMERIKSAAN YANG BERKAITAN DENGAN AKTA ATAU PROTOKOL NOTARIS YANG BERADA DALAM PENYIMPANGAN NOTARIS
b. PENGAMBILAN FOTOCOPI MINUTA AKTA ATAU SURAT SURAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) HURUF A DIBUAT BA PENYERAHAN c. MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM WAKTU PALING LAMA 30 HARI KERJA TERHITUNG SEJAK DITERIMANYA SURAT PERMINTAAN PERSETUJUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) WAJIB MEMBERIKAN JAWABAN MENERIMA ATAU MENOLAK PERMINTAAN PERSETUJUAN d. DALAM HAL MAJELIS KEHORMATAN NOTORIS TIDAK MEMBERIKAN JAWABAN DALAM JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (3), MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DIANGGAP MENERIMA PERMINTAAN PERSETUJUAN.
3. PEMERIKSAAN TERHADAP NOTARIS a. PELAKU DAN ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA YANG DIDUGA MELIBATKAN PROFESI NOTARIS, MAKA PENYIDIK AKAN MENGKAJI LEBIH DALAM TENTANG KETERLIBATAN NOTARIS DIMAKSUD, APAKAH HANYA SEBAGAI SAKSI SAJA ATAUKAH SUDAH MENJURUS KEARAH SEBAGAI DADER ATAU PELAKUNYA. SELANJUTNYA PENYIDIK AKAN MEMBUAT ANATOMI KASUS POSISI SESUAI KRONOLOGIS DAN FAKTA HUKUM DISERTAI OLEH DOKUMEN2 PENDUKUNGNYA SEBAGAI ALAT BUKTI. BERBICARA MENGENAI PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA SESUAI PASAL 184 KUHAP TERDAPAT 5 ALAT BUKTI YANG SAH, YAITU : - KETERANGAN SAKSI - KETERANGAN AHLI - SURAT - PETUNJUK DAN - KETERANGAN TERDAKWA.
b TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN PROFESI NOTARIS : - MEMBUAT SURAT PALSU/YANG DIPALSUKAN DAN MENGGUNAKAN SURAT PALSU/YANG DIPALSUKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 263 AYAT (1) DAN AYAT (2) KUHP (1) BARANG SIAPA MEMBUAT SURAT PALSU ATAU MEMALSUKAN SURAT, YANG DAPAT MENERBITKAN SUATU HAK, SESUATU PERJANJIAN (KEWAJIBAN) ATAU SUATU PEMBEBASAN UTANG ATAU YANG BOLEH DIPERGUNAKAN SEBAGAI KETERANGAN BAGI SUATU PERBUATAN DENGAN MAKSUD AKAN MENGGUNAKAN ATAU MENYURUH ORANG LAIN MENGGUNAKAN SURAT SURAT ITU SEOLAH OLAH ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN, MAKA KALAU MEMPERGUNAKANNYA DAPAT MENDATANGKAN SUATU KERUGIAN DIHUKUM KARENA PEMALSUAN SURAT DENGAN HUKUM PENJARA SELAMA LAMANYA 6 TAHUN.
(2) DENGAN HUKUMAN SERUPA ITU JUGA DIHUKUM, BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN ITU SEOLAH OLAH ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN, KALAU HAL MEMPERGUNAKAN DAPAT MENDATANGKAN SESUATU KERUGIAN. - MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 264 KUHP - MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA AUTHENTIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 266 KUHP - MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PASAL 55 JO PASAL 263, 264 ATAU 266 KUHP
- MEMBANTU MENBUAT SURAT PALSU/YANG DIPALSUKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 56 JO PASAL 263, 264 ATAU 266 KUHP DALAM PASAL 66 AYAT (1) HURUF B UU NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS TIDAK MENYEBUTKAN TTG STATUS NOTARIS YG AKAN DIPERIKSA OLEH PENYIDIK, APAKAH DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI ATAUKAH DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA. HAL INI PENTING DIJELASKAN KARENA KEDUA STATUS TERSEBUT SANGAT BERBEDA KONSEKUENSINYA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. BILA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI MAKA JELAS APA YANG MENJADI DAN KEWAJIBANNYA MEMBERIKAN KESAKSIAN. APABILA NOTARIS DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA, MAKA HAK DAN KEWAJIBANNYAPUN AKAN BERBEDA, TERUTAMA KEWAJIBAN UNTUK DIDAMPINGI OLEH PENASIHAT HUKUM DLM TAHAP PEMERIKSAAN DAN MENGAJUKAN SAKSI YG MERINGANKAN.
DALAM PASAL 1 ANGKA 26 KUHAP DIJELASKAN TENTANG DIFINISI DARI SAKSI YAITU ORANG YANG DAPAT MEMBERIKAN KETERANGAN GUNA KEPENTINGAN PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TENTANG SUATU TINDAK PIDANA YANG IA DENGAR SENDIRI, IA LIHAT SENDIRI DAN IA ALAMI SENDIRI. c. PEMANGGILAN NOTARIS SEBELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP NOTARIS SESUAI KETENTUAN, MAKA NOTARIS TSB HARUS DIPANGGIL TERLEBIH DAHULU MELALUI SURAT PANGGILAN YG DITERBITKAN OLEH PENYIDIK DENGAN SYARAT : - PENYIDIK MENYEBUTKAN ALASAN PEMANGGILAN SECARA JELAS DGN MEMPERHATIKAN TENGGANG WAKTU YG WAJAR DITERIMANYA PANGGILAN DAN BILA TIDAK DATANG MAKA PENYIDIK DAPAT MEMANGGIL SEKALI LAGI, DENGAN PERINTAH KEPADA
PETUGAS UNTUK MEMBAWA KEPADANYA (PASAL 112 KUHAP) - APABILA TERSANGKA DAN SAKSI BERTEMPAT TINGGAL DILUAR DAERAH HUKUM PENYIDIK, MAKA PEMERIKSAAN DAPAT DILAKUKAN DI TEMPAT TINGGAL TERSANGKA ATAU SAKSI (PASAL 119 KUHAP) - PEMANGGILAN DILAKSANAKAN PALING LAMBAT 3 HARI SEBELUMNYA (PASAL 227 KUHAP) - BILA TERSANGKA ATAU SAKSI YG DIPANGGIL MEMBERI ALASAN YG PATUT DAN WAJAR BAHWA IA TIDAK DAPAT DATANG KEPADA PENYIDIK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN, MAKA PENYIDIK ITU DATANG KE TEMPAT KEDIAMANNYA (PASAL 113 KUHAP)
MEKANISME PELAKSANAAN PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN TERHADAP NOTARIS OLEH PENYIDIK ADALAH SEBAGAI BERIKUT - PENYIDIK MENGAJUKAN SURAT KEPADA MKN DENGAN MENYEBUTKAN UNTUK KEPERLUAN APA DAN ALASAN APA SAMPAI DILAKUKAN PEMANGGILAN, APAKAH MENGAMBIL FOTOCOPI MINUTA AKTA DAN/ATAU SURAT2 YG DILEKATKAN PD MINUTA AKTA ATAU PROTOKOL NOTARIS DALAM PENYIMPAN NOTARIS ATAU KEPERLUAN MEMANGGIL NOTARIS UNTUK HADIR DALAM PEMERIKSAAN YG BERKAITAN DGN MINUTA AKTA YG DIBUATNYA ATAUKAH PROTOKOL NOTARIS YG BERADA DALAM PENYIMPANAN NOTARIS.
- SETELAH DLM TEMPO 30 HARI, MAKA PENYIDIK AKAN MENDAPATKAN KEPUTUSAN DARI MKN UNTUK MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAU TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAS PERMINTAAN PENYIDIK TSB. - APABIL MKN MEMBERIKAN PERSETUJUAN, MAKA PENYIDIK AKAN MELANJUTNYA DGN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SESUAI WAKTU YG TELAH DITENTUKAN PENYIDIK. - APABILA MKN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAU MENOLAK, MAKA PIHAK MKN HARUS MEMBERIKAN KLARIFIKASI DENGAN ALASAN YG SESUAI DGN HUKUM DAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN. MAKA AKAN TERJADI ADU ARGUMENTASI ANTARA PENYIDIK DAN MKN, KARENA MASING2 AKAN MEMBELA KEPENTINGANNYA.
- UNTUK MENGATASI HAL INI DIHARAPKAN MASING2 PIHAK UNTUK SALING MEMAHAMI DAN MENGERTI TUGAS DAN KEWAJIBAN MASING2 DEMI TERSELENGGARAKAN PROSES PENYIDIKAN SECARA PROFESIONAL, JUJUR, TIDAK MEMIHAK DAN TIDAK AROGAN. - DALAM HAL TEMPO 30 HARI SEJAK DITERIMA SURAT PERMINTAAN PERSETUJUAN DARI PENYIDIK KEPADA MKN TERLAMPAUI, MAKA DIANGGAP PIHAK MKN TELAH MENYETUJUI ATAS PEMERIKSAAN TERHADAP NOTARIS DIMAKSUD.
d. PENYITAAN TERHADAP PROTOKOL NOTARIS a. DASAR HUKUM PENYITAAN PROTOKOL NOTARIS LANDASAN HUKUM PENYITAAN TERHADAP PROTOKOL NOTARIS ADALAH SAMA DGN DASAR HUKUM DLM PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN TERHADAP NOTARIS, YAITU MELALUI PERSETUJUAN MKN (PASAL 66 UU NO. 2 TAHUN 2014 TTG JABATAN NOTARIS. DISAMPING ITU DASAR HUKUM LAIN ADALAH SAMA DENGAN MEKANISME PENYITAAN PADA UMUMNYA SEBAGAIMANA DIATUR KUHAP, YAITU PENYITAAN HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DENGAN SURAT IZIN KETUA PENGADILAN NEGERI SETEMPAT, KECUALI DALAM HAL YG SANGAT PERLU DAN MENDESAK BILAMANA PENYIDIK HARUS SEGERA BERTINDAK DAN TIDAK MUNGKIN UNTUK MENDAPAT SURAT IZIN TERLEBIH DAHULU,MAKA PENYIDIK DAPAT MELAKUKAN PENYITAAN HANYA DAN UTK ITU WAJIB SEGERA MELAPORKAN KPD KETUA PN SETEMPAT GUNA MENDAPAT PERSETUJUAN.
b. MEKANISME PENYITAAN PROTOKOL NOTARIS MEKANISME PENYITAAN TERHADAP PROTOKOL NOTARIS INI HARUS MELALUI PERSETUJUAN MKN (PASAL 66 UU NO. 2 TAHUN 2014 TTG JABATAN NOTARIS) DALAM RANGKA MELAKUKAN PENYITAAN TERHADAP FOTOCOPI MINUTA AKTA DAN/ATAU SURAT2 YG DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA ATAU PROTOKOL NOTARIS, MAKA PERLU DIPERHATIKAN OLEH PENYIDIK : - MEMASTIKAN BENDA APA YG AKAN DISITA YAITU FOTOCOPI MINUTA AKTA DAN ATAU SURAT2 YG DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA ATAU PROTOKOL NOTARIS DLM PENYIMPANAN NOTARIS, AGAR DISEBUT SCR SINGLKAT DAN JELAS NAMA, NOMOR DAN TANGGAL DARI AKTA SERTA SIAPA NOTARISNYA. - SURAT SURAT PENYITAAN DAN SURAT IJIN PENYITAAN DARI KETUA PN SETEMPAT. - BERKOORDINASI DGN PIHAK MKN - MEMBUAT SURAT PERMINTAAN PERSETUJUAN UTK PENYITAAN TSB.
- PIHAK MKN WAJIB MEMBERIKAN JAWABAN DISETUJUI ATAU DITOLAK DLM WAKTU 30 HARI, BILA WAKTU TSB TERLAMPAUI MAKA MKN DIANGGAP TELAH MENGETUJUI. - MEMBUAT BA SITA DAN SURAT TANDA PENERIMAAN. - FOTOCOPI MINUTA AKTA DAN/ATAU SURAT2 YG DILEKATKAN PADA MINUTA AKTA ATAU PROTOKOL NOTARIS DALAM PENYIMPANAN NOTARIS YG DISITA TSB DPT DIKEMBALIKAN KPD NOTARIS, APABILA KEPENTINGAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TDK MEMERLUKAN LAGI.
BATAS PEMIDANAAN TERHADAP NOTARIS/PPAT - ADA TINDAKAN HUKUM DARI NOTARIS TERHADAP ASPEK FORMAL YG SENGAJA, PENUH KESADARAN DAN KEINSYAFAN SERTA DIRENCANAKAN BAHWA AKTA YG DIBUAT OLEH DAN ATAU DIHADAPAN NOTARIS BERSAMA SAMA (SEPAKAT) UNTUK DIJADIKAN DASAR MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA, MAKA PERBUATAN TSB ADALAH PIDANA. - ADA TINDAKAN HUKUM DARI NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA OLEH ATAU DIHADAPANNYA, JIKA DIUKUR BERDASARKAN UU JABATAN NOTARIS TIDAK SESUAI DGN UU JABATAN NOTARIS, MAKA HAL TERSEBUT ADALAH ADMINISTRASI.
SEKIAN & TERIMAKASIH