MODUL II Tujuan Pembelajaran AKAD DAN TRANSAKSI DALAM BISNIS SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB 14 AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH Berdasarkan PSAK NO. 108
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Indah Puspa Kartika Wijaya ( ).  Baik: Firman Allah QS al-Baqarah:245  “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik.
Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
AKAD: Akad : adalah perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah.
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
AKAD & TRANSAKSI DALAM BISNIS SYARIAH
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
AKAD & TRANSAKSI DALAM EKONOMI ISLAM
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REKONSTRUKSI KERANGKA DASAR KONSEPTUAL UNTUK AKUNTANSI DAN
BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN
MODUL V LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Tujuan pembelajaran
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
MODUL VI LAPORAN KEUANGAN SYARIAH 2 TUJUAN PEMBELAJARAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
MODUL IV KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN
AKAD.
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
AKUNTANSI SYARIAH MODUL
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
PANDANGAN PARA AHLI MUSLIM TENTANG EKSISTENSI AKUNTANSI
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 12 DOSEN : DRS. SUHARMADI, AK. MM. MSI
AKAD DALAM BERMUAMALAH
Asas konsensualisme dan formalistik dalam akad bank syariah
Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Satuan Acara Perkuliahan Bank dan Asuransi Syariah
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Tugas ke-3 Produk Qord.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Mudharabah dan Musyarakah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
PRODUK QORDH Oleh: Fahrunnisyah ( ).
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
AKAD BISNIS di LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Program Studi Magister Akuntasi Fakultas Ekonomi danBisnis Universitas Padjdjaran.
JUAL BELI VS RIBA.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Transcript presentasi:

MODUL II Tujuan Pembelajaran AKAD DAN TRANSAKSI DALAM BISNIS SYARIAH Setelah mempelajari bab ini, maka diharapkan mahasiswa dapat memahami dan mengetahui konsep –konsep tentang: 1. Akad dalam pereknomian Islam 2. Jenis-jenis akad dalam muamalah 3. Jenis-jenis akad tabarru’ dan aplikasinya dalam muamalah 4. Jenis-jenis akad tijarah dan aplikasinya dalam muamalah 5. Transaksi dalam muamalah 6. Latihan-latihan akad dan transaksi dalam bisnis syariah ================================================================================ A. Akad Lafal akad berasal dari lafal Arab al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan al-ittifaq. Secara terminologi fiqih, akad didefinisikan sebagai pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan (Haroen, 2000). Jadi, akad adalah suatu perikatan, perjanjian yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariah Islamiyah yang mempengaruhi obyek yang diperikatkan oleh pelaku perikatan. Dari pengertian ini maka dalam akad akan ada minimal dua pihak yang melakukan perikatan, kemudian adanya obyek perikatan dan disertai dengan ijab dan qabul untuk terlaksananya perikatan tersebut. Ahmad Az-Zarqa, ahli fikih Jordania asal Syria (Haroen, 2000) menyatakan bahwa tindakan (action) hukum yang dilakukan manusia terdiri dari dua bentuk, yakni 1. tindakan berupa perbuatan; 2. tindakan berupa perkataan. ‘12 Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1

Obyek dari akad tabarru’ ini biasanya adalah sesuatu yang diberikan/dipinjamkan dari suatu pihak kepada pihak lain. Jenis-jenis transaksi yang tergabung dalam akad tabarru’, yakni sebagai berikut. a). Akad Qardh Transaksi qardh timbul karena salah satu pihak meminjamkan obyek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya, tanpa berharap mengambil keuntungan materiil apa pun. Menurut M.Syafii Antonio (2001), qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Institusi yang kemungkinan mengelola transaksi qardh ini adalah seperti Bait al-Mal, Bait al- Zakah, organisasi sosial, bank syariah, dan individual. Guna tertib administrasi organisasi maka transaksi qardh ini selayaknya juga untuk diadministrasikan dalam pembukuan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada para pihak yang terkait dan kepada Allah SWT. Rukun Al-Qardh 1. pihak yang meminjam (muqtaridh); 2. pihak yang memberikan pinjaman (muqridh); 3. dana (qardh); 4. ijab qabul (sighat). Gambar 2 Skema Transaksi Al Qardh 2. Pemberian Utang Q ar 1. Akad Muqridh Muqtaridh 3. Pengembalian ‘12 Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3

Muhil Muhal 1a. Transaksi 2. Akad Hawalah 4. Penagihan c). Akad Hawalah Transaksi hawalah timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu obyek perikatan yang berbentuk uang untuk mengambil alih piutang/utang dari pihak lain. Menurut M.Syafii Antonio (2001), hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Artinya, ada satu pihak yang menjamin utang pihak lain. Institusi yang kemungkinan mengelola transaksi hawalah adalah bank syariah. Rukun Hawalah 1. pihak yang berutang (muhil); 2. pihak yang berpiutang (muhal); 3. pihak yang berutang dan berkewajiban membayar utang kepada muhal (muhal ‘alih); 4. utang muhil kepada muhal (muhal bih); 5. utang muhal alaih kepada muhil; 6. ijab qabul (sighat). Gambar 4 Skema Transaksi Hawalah Al Haq 1b. Janji bayar tanggung 1a. Transaksi Muhil 2. Akad Hawalah Muhal 4. Penagihan 3. Dana Talangan Muhal ‘Alaih ‘12 Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5