Tinjauan Hukum Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 Sudut Pandang Investor 28 April 2017
Konteks Hal-hal yang mempengaruhi industri migas Indonesia Yang berada di luar kendali kita Subsurface Harga minyak Yang berada di dalam kendali kita Ketentuan fiskal Kejelasan dan kepastian hukum/regulasi Perijinan
Tinjauan Regulasi Dampak penerbitan regulasi-regulasi baru Terhadap kontrak yang sudah ada “Sanctity of contract” Upaya investor untuk menjaga isi kontrak Eskalasi upaya advokasi atau upaya penyelesaian sengketa Waktu dan energi untuk menjaga isi kontrak – “protecting value vs. creating value” potensi investasi baru Mempertahankan (memperjuangkan) “attractiveness, stability and competitiveness” Resiko: investasi gagal terjadi – investor memilih tempat lain
Tinjauan Hukum Permen Gross Split PSC Regulasi Dasar hukum dan kekuatan Permen ESDM No. 8/2017 Pelaksanaan makna “dikuasai oleh Negara” Wewenang SKK Migas Keterkaitan dengan peraturan lain: Permen ESDM 37/2016 - 10% PI “carry” PP 35/2004 - Penjual gas bagian Negara Permen ESDM 26/2017 – Mekanisme pengembalian biaya investasi
Tinjauan Hukum Permen Gross Split PSC (lanjutan) Operasionalisasi pasal-pasal Pasal 12(2) fasilitas perpajakan dan insentif - PP 79/2010 atau PP 79/2010 atau PP perpajakan khusus untuk Gross Split PSC Pasal 14 Biaya operasi dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang pajak penghasilan atau penghasilan kena pajak Pasal 7 Kriteria penambahan atau pengurangan paling banyak sebesar 5% split bagian Kontraktor Pasal 10 Amandemen PSC melalui berita acara - Pasal 6(2) Komponen variabel TKDN pada masa pengembangan lapangan Pasal 18 (1) Kewajiban pengutamaan penggunaan “local resources” Pasal 18(2) Pengadaan mandiri oleh Kontraktor tanpa pengawasan SKK Migas Pasal 21 Pengawasan aset yang dibeli oleh Kontraktor dan dimiliki oleh Negara ASR O&M standard Penerapan Komponen Variabel dan Komponen Progresif