BAB VII HAM (HAK ASASI MANUSIA)
PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR HAM HAM saat ini telah menjadi salah satu isu global (the contemporary global issu) yang sangat mempengaruhi hubungan Internasional, bahkan saat ini HAM telah menjadi semacam “agama baru” yang dijadikan ukuran baik-buruknya suatu perbuatan /tingkah laku manusia.
Apa itu HAM. Dalam pasal 1 (1) UU No Apa itu HAM? Dalam pasal 1 (1) UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM) dirumuskan sbb: “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerinth dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Apapun bunyi rumusan HAM baik yang dirumuskan dalam hukum positif atau dirumuskan oleh para sarjana.
HAM itu berkaitan dengan: Hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak Lahir dan merupakan anugrah (pemberian) Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan rumusan-rumusan HAM yang pernah ada, maka dapat ditegaskan bahwa HAM setidaknya mengandung beberapa unsur penting sbb: Hak dasar (basic rights); berarti HAM berkaiatan dengan hak pokok dan sangat penting bagi kesempurnaan eksistensi manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dimiliki setiap manusia; berati nilai dasar HAM bersifat universal, kendatipun dalam implementasinya diakui adanya nilai partikular atau nilai relatif kultural.
Dibawa sejak lahir; berarti HAM bersifat kodrati yang mengandung konsekuensi bahwa perlindungannya merupakan kewajiban setiap pemerintah yang berkuasa dimana saja dan kapan saja. Anugrah Tuhan; yang mengandung konsekuensinya bahwa penggunaannya harus disesuaikan dengan keinginan (aturan) Tuhan si pemberi HAM tsb.
Hubungan HAM dan KAM Penerapan HAM pada dasarnya tidak ada yg absolut, karena dibalik HAM pasti ada kewajiban asasi (KAM) yg harus kita tunaikan terhadap pihak/orang lain. KAM adalah bentuk pasif dari tanggung jawab. Sesuatu yg dilakukan karena tanggung jawab asasi adalah kewajiban asasi. Kewajiban tidak memperhitungkan untung atau balasan. Ia dilakukan karena tuntutan suara hati (nurani), bukan karena pertimbangan pikiran. Ia adalah suruhan dari dalam. Misalnya orang tua bersusah payah mengasuh anaknya, karena kewajiban asasi.
Nilai Universalitas dan Partikularitas HAM Nilai dasar HAM adalah bersifat universal, dlm arti berlaku sama di semua tempat dan di semua kondisi (keadaan). Namun dalam implementasinya diakui bahwa penerapan HAM ada nilai parikularitas (reLatif budaya) karena adanya perbedaan idelogi. Karena itu, penerapan HAM pada masyarakat Barat sangat diwarnai oleh nilai-nilai ideologi masyarakatnya, yakni Liberal, sedangkan pada masyarakat Indonesia sesuai pula dengan nilai ideologi Pancasila yang pada intinya menganut paham keseimbangan dan keserasian dan keselaran (3S).
Sejarah Perkembangan HAM Pada umumnya para sarjana menulis sejarah perkembangan HAM sbb : Magna Charta (1215), yang antara lain berisi: Raja tidak boleh memungut pajak tanpa seizin penasehat raja Orang tidak boleh ditangkap, disiksa atau dihukum tanpa alasan yang sah Habeas Corpus Act (1568); berisi antara lain: Jika seseorang ditangkap, maka hakim harus dapat menunjukkan alasan penangkapan secara lengkap. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah penangkapan.
Bill of Rights (1789) isinya antara lain : Membuat Undang-undang harus dengan persetujuan parlemen Pemungtan pajak, juga harus dengan persetujuan parlemen. Deklarasi Kemerdekaan Prancis (1789):Liberte, Egalite, Fraternite. The Declaration of Independence of Amerika (1776), yg isinya al. menegaskan : “Semua orang diciptakan sama. dikurnia Tuhan hak-hak yang tidak dapat dilepaskan darinya…dst.nya”.
The four Freedoms of F.D Roosevelt (1941) yang isinya antara lain : Freedom of Speech and Expression Freedom of religion Freedom from want Freedom from fear The Universal Declaration of Human Rights (1o Desember 1948).
(Derogable/Non derogable) Macam-macam HAM : (Derogable/Non derogable) Manusia selalu memiliki hak-hak dasar (basic rights) antara lain: Hak hidup Hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain Hak kebebasan Hak untuk bebas Hak untuk memiliki agama/kepercayaan Hak untuk memperoleh informasi Hak menyatakan pendapat Hak berserikat Hak pemilikan,hak untuk memilih sesuatu.
Macam-macam HAM menurut Deklarasi HAM PBB : Hak-hak juridis: hak untuk hidup,tidak menjadi budak,tidak disiksa,dan tidak ditahan,dipersamakan di muka hukum (equality before the law), mendapatkan praduga tidak bersalah, dll nya. Hak-hak lain yang termuat dalam deklarasi adalah: hak - hak akan nasionalitas, pemilikan, agama, pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan berbudaya.
Dimensi pemikiran HAM : Menurut Frans Magnis-Suseno, konsep dasar HAM memiliki dua dimensi pemikiran sbb: Dimensi Universalitas, yakni substansi HAM itu pada hakikatnya bersifat umum. HAM akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dlm aspek kebudayaan di manapun itu berada. Dimensi Kontekstualitas, yakni menyangkut penerapan HAM bila ditinjau dari tempat berlakunya. Maksudnya adalah ide-ide HAM dapat diterapkan secara efektif, sepanjang tempat ide-ide HAM tsb memberikan suasana kondisif untuk itu.
Pelanggaran HAM Menurut UU No. 26/2000 (ttg. Pengadilan HAM) : pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik scr sengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian yang scr hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yg dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesian hukum scr adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku.
Klasifikasi Pelanggaran HAM Ada dua pelanggaran HAM, yakni pelanggaran HAM berat (genosida dan kejahatan kemanusiaan), dan pelanggaran HAM ringan(diuar genosida dan kejahatan kemanusiaan). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yg dilakukan dgn maksud utk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kel. bangsa, ras, kel. etnis, kel. Agama. Kejahatan genosida dilakukan dgn cara membunuh anggota kel. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yg berat thd anggota kel. menciptakan kondisi kehidupan kel. yg akan mengakibatkan kemusnahan scr fisik, dst.nya.........
Kejahatan kemanusiaan: adalah setiap perbuatan yg dilakukan sbg bagian dari serangan yg meluas atau sistematis, padahal diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan scr langsung thd pdd sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan pdd scr paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi paksa, perbudakan seksual, pelacuran paksa, penyiksaan, perkosaan, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yg setara, dst.nya... yg telah diakui scr universal sbg hal yg dilarang menurut hukum internasional.
Di mana ada hak, di situ ada kewajiban Di mana ada hak, di situ ada kewajiban. Hak dan kewajiban adalah laksana pangkal dan ujung, yang tak terpisahkan. Hubungan kewajiban dengan hak terkait dgn aspek keadilan. Apabila seseorang telah menjalankan kewajibannya dengan sendirinya memperoleh hak. Apabila hak itu tidak didapatnya, maka itu adalah ketidakadilan. Sebaliknya orang yg menuntut hak tanpa menjalankan kewajibannya, ia telah bertindak tidak adil. Hak dibatasi oleh kewajiban (dibalik hak pasti ada kewajiban). Hak saya akan berhenti, ketika saya harus menunaikan kewajiban saya terhapa orang/pihak lain.